MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesal tak digaji, Jusri Tarigan (28) nekad menghabisi nyawa sopirnya, Jumadi Ginting (35). Sangkin kesalnya, kenek (pembantu sopir) truk yang bermukim di Desa Kuta Bangun, Tiga Binanga, Tanah Karo itu membacoki korban. Akibatnya, jari manis dan tengah Jumadi putus.
Cerita berawal saat warga Jalan Jamin Ginting Km 19, Desa Pertampilen, Pancurbatu, Deliserdang menemukan seorang pria dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi luka bekas tikaman di sekujur tubuh.
Mayat tersebut teridentifikasi sebagai Jumadi Ginting, sopir truk yang bermukim di Tiga Binanga, Tanah Karo. Temuan mayat itu kemudian dilapor warga ke Polsek Pancurbatu.
Polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Informasi diperoleh, korban merupakan sopir truk pengangkut batu dolomit.
Kepada polisi, saksi Albert Tarigan (25) mengaku sebelum kejadian, korban yang diduga bersama rekannya juga hendak membuang batu dolomit ke PT Galakta. Lantaran melaju terlalu cepat, mereka kelewatan dari tempat tujuan.
Korban pun lalu memutar. Saat memutar, truk menghantam sebuah tiang tambal ban. Tanpa menghiraukan, truk pergi pergi begitu saja.
Oleh Albert selaku pemiliki tambal ban, mengejar dan menyoal ganti rugi.
Saat didatangi, sang sopir yang diduga pelaku itu minta maaf dan berjanji akan menggantinya. Namun, ada pemandangan berbeda.
Singlet (kaos dalam) yang dikenakan terduga pelaku terdapat bercak-bercak darah. Selain itu, bagian wajahnya juga terlihat lembam-lembam.
Selanjutnya, polisi terus mengumpulkan keterangan saksi. Saksi Suparto (55) juga mengamini truk bermuatan batu dolomit masuk ke PT Galakta sekira pukul 05.00 WIB.
Warga Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Peryempoilen, Pancurbatu ini mengaku truk hanya bongkar muatan dan langsung pergi. Polisi menduga, rekan korban sendiri yang melakukan pembunuhan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Tanah Karo. Usaha polisi tak sia-sia. Kurang dari 24 jam, Jumadi berhasil dibekuk saat berupaya kabur dengan mengendarai satu unit dump truk BB 9803 YA, di Jalur Lintas Desa Doulu, Tanah Karo.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom mengatakan Jumadi membunuh korban karena kesal gajinya tak kunjung dibayar. Tersangka menghabisi korban ketika tengah tertidur pulas dalam perjalanan mengangkut batu dolomite.
Oleh tersangka, kata Frido, bagian kepala korban dihantam menggunakan Gancu.
Akibat hantaman itu, korban tersentak dari tidurnya.
“Lalu oleh tersangka kemudian menikam bagian leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah sajam,” kata Frido kemarin (20/12) petang.
Lebih lanjut, kepala korban kemudian dibacok berulang kali menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya, jari manis dan tengah Jumadi terputus. “Sehingga korban meninggal Dunia,” tambah Frido.
Puas menghabisi nyawa rekannya, tersangka kemudian kabur dengan truk yang mereka kendarai ke arah Tanah Karo. Polisi lalu berkordinasi dengan personil lalu lintas di Poslantas Doulu.
Truk yang dikemudikan tersangka berhasil dihentikan dan langsung diboyong menuju Polsek Pancurbatu.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka turut menggasak cincin emas dan uang tunai Rp1,6 juta. Oleh polisi, Jusri disangkakan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(ted/mag-1/ala)