Bunuh Pacar karena Cemburu, Samsir Divonis 11 Tahun Penjara
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Samsir Halomoan Harahap selama 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Rubiah alias Biah dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9). Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan kedua. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Samsir […]
Lanjutkan..