MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru honorer sekolah negeri di Kota Medan siap melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, apabila bantuan insentif yang dianggarkan sebesar Rp15 miliar untuk 1.962 orang dengan rincian Rp600 ribu per bulan hanya disalurkan enam bulann
Ketua Forum Guru Honorer Medan, Fahrul menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pencairan insentif tersebut yang akan ditransfer ke rekening guru masing-masing. Sebab, hingga kini belum juga ditransfer. Padahal, dijanjikan akan disalurkan sejak 15 Desember sampai 31 Desember.
“Tak hanya aksi demo secara besar-besaran, kami akan melaporkan juga ke KPK jika hanya dicairkan enam bulan. Sebab, anggaran Rp15 miliar itu diperuntukkan untuk satu tahun dan sudah disepakati sewaktu pembahasan di DPRD Medan,” ungkapnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Fahrul, langkah yang akan ditempuh ke lembaga antirasuah ini bukan main-main atau sekadar menggertak saja. “Kami serius dan ini harus jadi perhatian Disdik Medan. Apalagi, Sekda (Medan) sudah menyampaikan bahwa kalau dianggarkan telah setahun, tidak bisa hanya separuh dicairkan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, uang insentif yang akan diterima nantinya tidak sepenuhnya atau utuh karena harus dipotong pajak. “Kami bingung kenapa Plt Kepala Disdik Medan (Ramlan Tarigan) bertahan hanya menyalurkan enam bulan, apa dasar hukumnya. Kalau memang ada, tolong jelaskan kepada kami. Tapi, sampai sekarang tidak ada, diam-diam saja,” ketusnya.
Sementara, Anggota DPRD Medan, Jumadi mempersilahkan para guru honorer menempuh langkah itu. Namun, sebaiknya sebelum ke sana dibahas ke legislatif dulu. “Kalau memang benar hanya dicarikan enam bulan, kita akan panggil Disdik Medan untuk dilakukan RDP (rapat dengar pendapat). Para guru honorer yang akan menerima, silahkan melaporkan kepada kami dengan disertai bukti-bukti untuk memperkuatnya,” ujar Jumadi.
Terpisah, Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via selulernya lagi-lagi tak berhasil. Sebelumnya, Ramlan memastikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun 2018 hanya dicairkan enam bulan (Juli-Desember) dengan rincian Rp600 ribu perbulan kepada 1.962 orang. Alasannya, lantaran para guru honorer telah menerima tunjangan fungsional Rp250 ribu perbulan selama semester I-2018 (Januari-Juni) dengan total anggaran Rp25 miliar untuk sekolah negeri dan swasta.”Hanya enam bulanlah (bantuan insentif), karena sebelumnya mereka telah terima. Jadi, enggak bisa penuh (setahun) dicairkan karena double cost,” ujar Ramlan.
Ia mengaku ada regulasi yang mengatur sehingga tidak dibolehkan dua kali guru honorer menerima dana dari APBD. Akan tetapi, Ramlan tak menyebutkan dasar hukum yang dimaksudkannya. “Kita tidak boleh kasih yang diawal APBD dan diakhir APBD, karena kan tak mungkin sama (menerima dua kali). Tapi, kalau tahun depan baru bisa diberikan penuh,” pungkasnya. (ris/ila)