26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Medan Pindahkan Mortir

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memindahkan sebuah barang bukti mortir dengan panjang 30 centimeter yang selama ini tersimpan di ruang barang bukti Kejari Medan, Senin siang (21/1), kemarin.

AMANKAN: Tim Jihandak Brimob Poldasu amankan  teror bom  salah satu wilayah  Medan baru-baru ini.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
AMANKAN: Tim Jihandak Brimob Poldasu amankan teror bom di salah satu wilayah di Medan baru-baru ini.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari Medan berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Sumatera Utara.

Awalnya, para tamu maupun pengunjung di Kejari Medan sempat mengira ada isu bom dengan kedatangan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Poldasu. Pasalnya, sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat dua orang anggota Jihandak Brimob membawa satu kantong yang tidak diketahui isinya yang lantas diamankan ke dalam sebuah mobil khusus.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto, mengatakan, kedatangan Tim Jihandak Brimob Polda Sumatera Utara dalam rangka mengambil satu buah barang bukti (BB) berupa satu unit mortir dengan panjang 30 centimeter.

“Memang mereka (Tim Jihandak) ada datang untuk mengambil barang bukti mortir. Karena ada satu perkara pada tahun 2005 yang sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas perkara terdakwa Aceh Merdeka, dimana barang buktinya adalah satu unit mortir yang panjangnya sekitar 30 cm,” ujar Dwi diruang kerjanya, Senin (21/1).

Dwi menambahkan, setelah diidentifikasi oleh tim Jihandak, diketahui mortir tersebut dalam keadaan aktif. Untuk mengurangi resiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya pun mengambil langkah dan berkordinasi dengan pihak Jihandak.

“Selama ini mortirnya disimpan di ruang barang bukti Kejari Medan. Saya baru dua bulan di sini, dan langkah ini atas kebijakan saya. Kita hanya menghindari hal yang tidak diinginkan. Perkaranya ini juga sudah putus, namanya terdakwanya tidak usah lah,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, saat ini pihak Pidum tengah melengkapi berkas-berkas perkara dengan barang bukti mortir tadi, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan. Lanjutnya koordinasi dengan Brimob sudah dilakukan sejak Jumat, 18 Januari 2013 lalu.

“Disposal atau pemusnahan saya tidak bisa berikan limitnya. Yang pasti kalau berkas pemusnahan sudah lengkap dan dilaksanakan. Status mortir itu kami titipkan dulu ke Jihandak Brimob untuk dimusnahkan nantinya,” urainya sembari mengatakan ada empat orang tim Jihandak yang datang hari itu. (far)

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memindahkan sebuah barang bukti mortir dengan panjang 30 centimeter yang selama ini tersimpan di ruang barang bukti Kejari Medan, Senin siang (21/1), kemarin.

AMANKAN: Tim Jihandak Brimob Poldasu amankan  teror bom  salah satu wilayah  Medan baru-baru ini.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
AMANKAN: Tim Jihandak Brimob Poldasu amankan teror bom di salah satu wilayah di Medan baru-baru ini.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari Medan berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Sumatera Utara.

Awalnya, para tamu maupun pengunjung di Kejari Medan sempat mengira ada isu bom dengan kedatangan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Poldasu. Pasalnya, sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat dua orang anggota Jihandak Brimob membawa satu kantong yang tidak diketahui isinya yang lantas diamankan ke dalam sebuah mobil khusus.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto, mengatakan, kedatangan Tim Jihandak Brimob Polda Sumatera Utara dalam rangka mengambil satu buah barang bukti (BB) berupa satu unit mortir dengan panjang 30 centimeter.

“Memang mereka (Tim Jihandak) ada datang untuk mengambil barang bukti mortir. Karena ada satu perkara pada tahun 2005 yang sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas perkara terdakwa Aceh Merdeka, dimana barang buktinya adalah satu unit mortir yang panjangnya sekitar 30 cm,” ujar Dwi diruang kerjanya, Senin (21/1).

Dwi menambahkan, setelah diidentifikasi oleh tim Jihandak, diketahui mortir tersebut dalam keadaan aktif. Untuk mengurangi resiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya pun mengambil langkah dan berkordinasi dengan pihak Jihandak.

“Selama ini mortirnya disimpan di ruang barang bukti Kejari Medan. Saya baru dua bulan di sini, dan langkah ini atas kebijakan saya. Kita hanya menghindari hal yang tidak diinginkan. Perkaranya ini juga sudah putus, namanya terdakwanya tidak usah lah,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, saat ini pihak Pidum tengah melengkapi berkas-berkas perkara dengan barang bukti mortir tadi, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan. Lanjutnya koordinasi dengan Brimob sudah dilakukan sejak Jumat, 18 Januari 2013 lalu.

“Disposal atau pemusnahan saya tidak bisa berikan limitnya. Yang pasti kalau berkas pemusnahan sudah lengkap dan dilaksanakan. Status mortir itu kami titipkan dulu ke Jihandak Brimob untuk dimusnahkan nantinya,” urainya sembari mengatakan ada empat orang tim Jihandak yang datang hari itu. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/