25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemko Didesak Tagih Utang DBH Pemprovsu

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menagih utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah, dengan terbayarnya utang DBH dari Pemprovsu maka diyakini akan mampu membantu proyek pembangunan Kota Medan. “Kita minta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera merealisasikan pembayaran utang DBH kepada Pemko Medan yang tunggakannya sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu sekitar Rp600 miliar lebih,” katanya.

Ilhamsyah menyebutkan, tahun 2017 penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp165 lebih. Sedangkan, 2018 diestimasikan Rp434 lebih. “Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya oleh Pemprovsu, maka sudah pasti pembangunan di Kota Medan tidak berjalan alias mandek. Sebab, uang DBH itu sudah dimasukan ke dalam APBD untuk pembangunan,” paparnya.

Sebagai contoh, salah satu dampaknya, lanjut Ilhamsyah, buruknya manajemen persampahan yang mendapat berita tak sedap yakni sebagai kota metropolitan terkotor berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.

“Indikator buruknya manajemen persampahan adalah manajemen keuangan. Jika sudah masuk manajemen keuangan tentu Pemko harus mencari sumber dana, dalam hal ini salah satunya DBH yaitu tiga komponen pajak yang menjadi hak Kota Medan,” paparnya.

Diutarakan Sekretaris Komisi D ini, dengan sistem online yang serba canggih dewasa ini, distribusi DBH sebaiknya langsung saja ditransfer ke kas Pemko Medan. Tidak perlu lagi harus melalui Pemprovsu.

“Jangankan per bulan, per hari pun sudah bisa ditransfer sebenarnya. Jadi, buat apa ditumpuk-tumpuk ke Pemprovsu? Kalaupun melalui Pemprovsu, ya langsung saja mengambil jatahnya sendiri. Lalu, hak dari Pemko Medan langsung dicairkan,” ketusnya.

Kata dia, sebenarnya keterlambatan dalam merealisasikan pembayaran DBH ini bukan merupakan masalah baru. Sebab, dari tahun ke tahun persoalan ini selalu muncul, siapapun pemimpinnya. “Kita berharap 2019 ini, DBH sebaiknya langsung saja ditransfer ke Pemko Medan. Bagaimana teknisnya, biar Pemko saja yang memikirkan. Jangan lagi melalui Pemprovsu, karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” cetusnya.

Ia menambahkan, kondisi Kota Medan saat ini memang sering di-bully. Misalnya, banyak jalan berlobang, drainase mampet hingga mengakibatkan banjir setiap turun hujan. Sementara untuk memperbaiki kondisi tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. “Dana ada bukan tidak ada, hanya saja dana masih ditahan oleh Pemprovsu. Alhasil, perbaikan tidak bisa dilakukan,” tukasnya.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku telah menyurati Pemprovsu agar segera dibayarkan ‘jatah’ DBH yang menjadi hak Pemko Medan. Namun, tidak dijelaskan Eldin kapan surat dikirim dan bagaimana tindak lanjutnya sampai sekarang. “Memang berdampak terhadap pembangunan kota, tapi gubernur sudah berjanji dan dianggarkan dalam APBD Sumut tahun ini,” ujarnya singkat ketika diwawancari seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, memang utang DBH belum dibayar sampai sekarang. Namun, Irwan mengaku mendapat kabar positif bahwa utang tersebut bakal dibayarkan pada tahun ini.

“Pemprovsu berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke kabupaten/kota termasuk Kota Medan, sehingga di tahun 2019 dialokasikan Rp3 triliun lebih. Tapi, komitmen itu berdampak kepada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi dan rencananya tidak ada tahun ini. Meski begitu, belum tahu berapa tunggakan DBH yang akan dibayarkan Pemprovsu, apakah lunas atau tidak. Nanti kita lihat lagi hasil evaluasi APBD 2019 di Pemprovsu, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan,” pungkasnya. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menagih utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah, dengan terbayarnya utang DBH dari Pemprovsu maka diyakini akan mampu membantu proyek pembangunan Kota Medan. “Kita minta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera merealisasikan pembayaran utang DBH kepada Pemko Medan yang tunggakannya sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu sekitar Rp600 miliar lebih,” katanya.

Ilhamsyah menyebutkan, tahun 2017 penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp165 lebih. Sedangkan, 2018 diestimasikan Rp434 lebih. “Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya oleh Pemprovsu, maka sudah pasti pembangunan di Kota Medan tidak berjalan alias mandek. Sebab, uang DBH itu sudah dimasukan ke dalam APBD untuk pembangunan,” paparnya.

Sebagai contoh, salah satu dampaknya, lanjut Ilhamsyah, buruknya manajemen persampahan yang mendapat berita tak sedap yakni sebagai kota metropolitan terkotor berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.

“Indikator buruknya manajemen persampahan adalah manajemen keuangan. Jika sudah masuk manajemen keuangan tentu Pemko harus mencari sumber dana, dalam hal ini salah satunya DBH yaitu tiga komponen pajak yang menjadi hak Kota Medan,” paparnya.

Diutarakan Sekretaris Komisi D ini, dengan sistem online yang serba canggih dewasa ini, distribusi DBH sebaiknya langsung saja ditransfer ke kas Pemko Medan. Tidak perlu lagi harus melalui Pemprovsu.

“Jangankan per bulan, per hari pun sudah bisa ditransfer sebenarnya. Jadi, buat apa ditumpuk-tumpuk ke Pemprovsu? Kalaupun melalui Pemprovsu, ya langsung saja mengambil jatahnya sendiri. Lalu, hak dari Pemko Medan langsung dicairkan,” ketusnya.

Kata dia, sebenarnya keterlambatan dalam merealisasikan pembayaran DBH ini bukan merupakan masalah baru. Sebab, dari tahun ke tahun persoalan ini selalu muncul, siapapun pemimpinnya. “Kita berharap 2019 ini, DBH sebaiknya langsung saja ditransfer ke Pemko Medan. Bagaimana teknisnya, biar Pemko saja yang memikirkan. Jangan lagi melalui Pemprovsu, karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” cetusnya.

Ia menambahkan, kondisi Kota Medan saat ini memang sering di-bully. Misalnya, banyak jalan berlobang, drainase mampet hingga mengakibatkan banjir setiap turun hujan. Sementara untuk memperbaiki kondisi tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. “Dana ada bukan tidak ada, hanya saja dana masih ditahan oleh Pemprovsu. Alhasil, perbaikan tidak bisa dilakukan,” tukasnya.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku telah menyurati Pemprovsu agar segera dibayarkan ‘jatah’ DBH yang menjadi hak Pemko Medan. Namun, tidak dijelaskan Eldin kapan surat dikirim dan bagaimana tindak lanjutnya sampai sekarang. “Memang berdampak terhadap pembangunan kota, tapi gubernur sudah berjanji dan dianggarkan dalam APBD Sumut tahun ini,” ujarnya singkat ketika diwawancari seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, memang utang DBH belum dibayar sampai sekarang. Namun, Irwan mengaku mendapat kabar positif bahwa utang tersebut bakal dibayarkan pada tahun ini.

“Pemprovsu berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke kabupaten/kota termasuk Kota Medan, sehingga di tahun 2019 dialokasikan Rp3 triliun lebih. Tapi, komitmen itu berdampak kepada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi dan rencananya tidak ada tahun ini. Meski begitu, belum tahu berapa tunggakan DBH yang akan dibayarkan Pemprovsu, apakah lunas atau tidak. Nanti kita lihat lagi hasil evaluasi APBD 2019 di Pemprovsu, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/