30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kanit Narkoba Polresta Medan Peras Tersangka Rp300 Juta

Dilapor ke Kapolri, Disidang Kapolda

MEDAN-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegroseno membuktikan janjinya memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang main-main dengan kasus narkoba. Kemarin (21/2) pukul 13.30 di Aula Bina Mitra mapolresta Medan, Kapolda memimpin gelar perkara pemerasan Rp300 juta yang dilakukan Kanit Idik I Sat Narkoba AKP Dedi H, terhadap tersangka kasus narkoba, Said Ikhsan.

Gelar perkara yang diikuti sejumlah penyidik Propam tersebut berlangsung selama 5 jam dan tertutup untuk wartawan. Sejumlah orangtua terdakwa sempat dikonfrontir dengan AKP Dedi selaku Kanit Narkoba tersebut.
Usai gelar perkara, Kapoldasu Irjend Pol Oegroseno menegaskan, dalam pemeriksaan, AKP Dedi H tidak mengaku melakukan pemerasan. ”Indikasinya mungkin ada unsur pemerasan. Tetapi dari hasil gelar perkara tadi saya tanyakan kepada Pak Dedi selaku Kanit Idik I, pengakuannya tidak ada,” ujar Oegroseno

Untuk mengetahui apakah AKP Dedi H jujur atau pembohong, kasus tersebut segera ditangani Propam Polda Sumut. ”Kasus ini akan segera ditangani Propam Polda Sumut, biar jelas ya. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus diketahui masyarakat,” lanjut Oegroseno.

Kasus ini juga menyeret nama Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Amry Siahaan selaku pimpinan AKP Dedi. ”Untuk Kasat Narkobanya, Kompol Amri Siahaan, nanti ada fasenya. Kita periksa dulu dari bawah, baru ke atasnya. Dia pimpinannya, siapa tahu juga dia itu terlibat kan,” tambah Oegroseno.

Dipaparkannya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi oleh anggota polisi. ”Ya, sementara ini kasusnya itu kan pelanggaran kode etik profesi, belum mengarah ke pelanggaran lain. Namun jika terbukti ada pelanggaran lain ya… kita tunggu hasil pemeriksaan ajalah baru kita simpulkan nanti,” papar jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, ayah Ikhsan, Sayed Azmir (53), menyambut baik gelar perkaran tersebut. Pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian sejak dilakukan penangkapan terhadap terdakwa (lihat grafis). Hingga sekarang Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

”Saya cukup menyayangkan kejadian ini. Anggota polisi yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi itu sungguh tidak profesional dan tidak sesuai mottonya. Saya cuma mau menuntut keadilan dan semoga pimpinan tertingginya bisa bijaksana menyimak kasus ini,” ucap Sayed Azmir dengan kesal.

Ibu Said Ihksan, Syarifah Hasanah, yang ditemui saat keluar dari ruang Rupatama Polresta Medan mengatakan, tidak terima dengan perlakuan pihak kepolisian yang tidak profesional dan tidak terpuji.

Dia mengatakan, petugas memeriksa mobil anaknya dan memeriksa rumah tanpa surat perintah. ”Setelah itu, setiap kami ketemu petugas itu (AKP Dedi Z Harahap) saat menjenguk anak kami di tahanan Sat Narkoba Polresta Medan, selalu meminta supaya kami damai dengan menyerahkan uang sebesar tiga ratus juta. Kalau tidak anak kami akan ditempel,” tukas Syarifah Hasanah.

Karena keluarga tidak menuruti permintaan petugas dimaksud, nilai uang damai diturunkan. ”Terakhir mereka memintai berdamai dengan tebusan Rp20 juta. Anak kami juga dipaksa mengakui perbuatannya padahal anak kami itu orangnya baik dan rajin salat. Kalau udah begini, kuliah anak kami pun jadi terganggu dan nama baiknya menjadi jelek,” tambahnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara itu, terkait pelaporan Nindi, ibu dua anak yang menjadi tersangka kepemilikan sabu tanpa barang bukti dan ditangani Polsekta Medan Baru, Kasi Propam Polresta Medan AKP D Sidabutar menyatakan masih menunggu kehadiran oknum polisi yang dilaporkan.

”Saat ini kita masih menunggu oknum nakal itu untuk diperiksa. Surat panggilan kedua telah kita layangkan Jumat lalu,” ujar Sidabutar. Jika surat panggilan kedua tidak ditanggapi, petugas Propam akan melakukan jemput paksa. ”Oknum polisi itu kan digaji oleh negara. Jika dia tidak datang dalam tiga hari setelah panggilan kedua, kita akan jemput paksa,” tegasnya.

”Hanya tiga hari jangka waktunya, tetapi hari Sabtu dan Minggu kan hari libur jadi tidak dihitung. Ya kita lihat saja jika hari Selasa (22/2) juga tidak hadir maka Rabu (23/2) mendatang kita sudah bisa menjemputnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru Kompol Saptono tidak bersedia dikonfirmasi seputar laporan Nindi yang melibatkan anggotanya ke Kapolda Sumut Irjend Pol Oegroseno.
”Bapak memang di dalam Bang, tetapi katanya sangat sibuk, tidak bisa diganggu,” ujar ajudan Saptono.(mag-8/son)

Dilapor ke Kapolri, Disidang Kapolda

MEDAN-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegroseno membuktikan janjinya memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang main-main dengan kasus narkoba. Kemarin (21/2) pukul 13.30 di Aula Bina Mitra mapolresta Medan, Kapolda memimpin gelar perkara pemerasan Rp300 juta yang dilakukan Kanit Idik I Sat Narkoba AKP Dedi H, terhadap tersangka kasus narkoba, Said Ikhsan.

Gelar perkara yang diikuti sejumlah penyidik Propam tersebut berlangsung selama 5 jam dan tertutup untuk wartawan. Sejumlah orangtua terdakwa sempat dikonfrontir dengan AKP Dedi selaku Kanit Narkoba tersebut.
Usai gelar perkara, Kapoldasu Irjend Pol Oegroseno menegaskan, dalam pemeriksaan, AKP Dedi H tidak mengaku melakukan pemerasan. ”Indikasinya mungkin ada unsur pemerasan. Tetapi dari hasil gelar perkara tadi saya tanyakan kepada Pak Dedi selaku Kanit Idik I, pengakuannya tidak ada,” ujar Oegroseno

Untuk mengetahui apakah AKP Dedi H jujur atau pembohong, kasus tersebut segera ditangani Propam Polda Sumut. ”Kasus ini akan segera ditangani Propam Polda Sumut, biar jelas ya. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus diketahui masyarakat,” lanjut Oegroseno.

Kasus ini juga menyeret nama Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Amry Siahaan selaku pimpinan AKP Dedi. ”Untuk Kasat Narkobanya, Kompol Amri Siahaan, nanti ada fasenya. Kita periksa dulu dari bawah, baru ke atasnya. Dia pimpinannya, siapa tahu juga dia itu terlibat kan,” tambah Oegroseno.

Dipaparkannya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi oleh anggota polisi. ”Ya, sementara ini kasusnya itu kan pelanggaran kode etik profesi, belum mengarah ke pelanggaran lain. Namun jika terbukti ada pelanggaran lain ya… kita tunggu hasil pemeriksaan ajalah baru kita simpulkan nanti,” papar jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, ayah Ikhsan, Sayed Azmir (53), menyambut baik gelar perkaran tersebut. Pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian sejak dilakukan penangkapan terhadap terdakwa (lihat grafis). Hingga sekarang Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

”Saya cukup menyayangkan kejadian ini. Anggota polisi yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi itu sungguh tidak profesional dan tidak sesuai mottonya. Saya cuma mau menuntut keadilan dan semoga pimpinan tertingginya bisa bijaksana menyimak kasus ini,” ucap Sayed Azmir dengan kesal.

Ibu Said Ihksan, Syarifah Hasanah, yang ditemui saat keluar dari ruang Rupatama Polresta Medan mengatakan, tidak terima dengan perlakuan pihak kepolisian yang tidak profesional dan tidak terpuji.

Dia mengatakan, petugas memeriksa mobil anaknya dan memeriksa rumah tanpa surat perintah. ”Setelah itu, setiap kami ketemu petugas itu (AKP Dedi Z Harahap) saat menjenguk anak kami di tahanan Sat Narkoba Polresta Medan, selalu meminta supaya kami damai dengan menyerahkan uang sebesar tiga ratus juta. Kalau tidak anak kami akan ditempel,” tukas Syarifah Hasanah.

Karena keluarga tidak menuruti permintaan petugas dimaksud, nilai uang damai diturunkan. ”Terakhir mereka memintai berdamai dengan tebusan Rp20 juta. Anak kami juga dipaksa mengakui perbuatannya padahal anak kami itu orangnya baik dan rajin salat. Kalau udah begini, kuliah anak kami pun jadi terganggu dan nama baiknya menjadi jelek,” tambahnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara itu, terkait pelaporan Nindi, ibu dua anak yang menjadi tersangka kepemilikan sabu tanpa barang bukti dan ditangani Polsekta Medan Baru, Kasi Propam Polresta Medan AKP D Sidabutar menyatakan masih menunggu kehadiran oknum polisi yang dilaporkan.

”Saat ini kita masih menunggu oknum nakal itu untuk diperiksa. Surat panggilan kedua telah kita layangkan Jumat lalu,” ujar Sidabutar. Jika surat panggilan kedua tidak ditanggapi, petugas Propam akan melakukan jemput paksa. ”Oknum polisi itu kan digaji oleh negara. Jika dia tidak datang dalam tiga hari setelah panggilan kedua, kita akan jemput paksa,” tegasnya.

”Hanya tiga hari jangka waktunya, tetapi hari Sabtu dan Minggu kan hari libur jadi tidak dihitung. Ya kita lihat saja jika hari Selasa (22/2) juga tidak hadir maka Rabu (23/2) mendatang kita sudah bisa menjemputnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru Kompol Saptono tidak bersedia dikonfirmasi seputar laporan Nindi yang melibatkan anggotanya ke Kapolda Sumut Irjend Pol Oegroseno.
”Bapak memang di dalam Bang, tetapi katanya sangat sibuk, tidak bisa diganggu,” ujar ajudan Saptono.(mag-8/son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/