30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Disperindag Medan Dituntut 4 Tahun

MEDAN- Kasus penipuan dengan iming-iming bakal masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seakan tak ada habisnya. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sunweri Hutabarat, warga Jalan Setia Jadi, Krakatau yang telah menipu korbannya hingga Rp450 juta, akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala SH.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2) siang, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan menyita barang bukti berupa kwitansi dan cek transfer,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait.

Sebagaimana yang dijelaskan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2010 saat Pemko Medan membuka pengumuman penerimaan CPNS. Mendengar hal tersebut, terdakwa Sunweri yang juga PNS Disperindag Kota Medan ini kemudian menawarkan diri kepada masing-masing korbannya Adi, Jaka Maulana, dan Muhammad Mujawar agar diuruskan guna masuk sebagai calon PNS di Pemko Medan, dengan syarat memberikan sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi.

“Dari masing-masing korban, terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk pengurusan CPNS. Jadi  total uang yang diambilnya dari korban ada sekitar Rp450 juta,” ujar jaksa saat ditemui usai persidangan.

Lanjut jaksa, setelah uang disetorkan para korban keseluruhan, belakangan nama masing-masing korban tidak tercantum dalam kelulusan CPNS di Pemko Medan. (far)

MEDAN- Kasus penipuan dengan iming-iming bakal masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seakan tak ada habisnya. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sunweri Hutabarat, warga Jalan Setia Jadi, Krakatau yang telah menipu korbannya hingga Rp450 juta, akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala SH.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2) siang, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan menyita barang bukti berupa kwitansi dan cek transfer,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait.

Sebagaimana yang dijelaskan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2010 saat Pemko Medan membuka pengumuman penerimaan CPNS. Mendengar hal tersebut, terdakwa Sunweri yang juga PNS Disperindag Kota Medan ini kemudian menawarkan diri kepada masing-masing korbannya Adi, Jaka Maulana, dan Muhammad Mujawar agar diuruskan guna masuk sebagai calon PNS di Pemko Medan, dengan syarat memberikan sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi.

“Dari masing-masing korban, terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk pengurusan CPNS. Jadi  total uang yang diambilnya dari korban ada sekitar Rp450 juta,” ujar jaksa saat ditemui usai persidangan.

Lanjut jaksa, setelah uang disetorkan para korban keseluruhan, belakangan nama masing-masing korban tidak tercantum dalam kelulusan CPNS di Pemko Medan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/