27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dishub Medan Akan Sampaikan Data Parkir Resmi ke Polisi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PARKIR DISDUKCAPIL_Seorang petugas parkir sedang merapikan posisi kendaraan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Medan, Selasa (15/11) Marak nya aksi pungutan liar di sejumlah instansi kepemerintahan membuat Pemko Medan membentuk tim saber pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Dugaan pungutan liar yang dilakukan juru parkir (jukir) liar tanpa dilengkapi kartu pengenal petugas parkir dan karcis parkir resmi. Keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat. Praktik itu tak hanya terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Bahkan, sudah menjalar ke sejumlah kantor Pemerintah Kota Medan. Namun, belum ada tindak tegas dari pihak terakait seperti Polresta Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Parktik pungli mengatasnamakan uang parkir tanpa ada legalitasnya, bisa dilihat dengan jelas di perkantor milik Pemko Medan, seperti, pada Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang berada satu komplek di Jalan Abdul Haris Nasution. Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda, serta Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Pelita IV juga berlangsung praktik serupa. Petugas parkir di sana adalah ilegal.

Aktivitas petugas parkir ala preman juga menjadi pemandangan setiap hari di kantor-kantor tesebut. Mereka tidak memakai karcis untuk mengutip retribusi parkir. Di samping itu, mereka juga kerap berpakaian preman alias tak menggunakan seragam resmi, serta tak memakai bad nama. Kondisi itu sangat diresahkan masyarakat yang memang ketepatan mengurus administrasi di kantor-kantor tersebut.

Umumnya petugas parkir ilegal itu mengutip retribusi parkir Rp2 ribu untuk sepeda motor. Sementara roda empat, dikenakan retribusi Rp4 ribu (roda empat). Kondisi dimaksud juga sudah berlangsung lama dan diduga praktek seperti itu diakomodir pihak tertentu. Ironinya, retribusi yang dikutip itu tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir.

Namun, aparat penegak hukum sepertinya ogah menanggapi soal pungli tersebut. Terlebih, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) untuk Kota Medan yang sudah dibentuk dengan diketuai sementara, Waka Polrestabes Medan, AKBP Mahedi Surindra, masih membahas aturan mainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui, Tim Saber Pungli yang bergabung dengan Pemko Medan sudah terbentuk. “Lagi perumusan-perumusan. Menunjukkan kewenangan-kewenangan (instansi terlibat dalam tim),” ujar Mardiaz ketika dihubungi, Minggu (20/11) petang.

Namun saat disoal penindakan terhadap jukir liar di kantor pemerintahan yang meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum seolah ogah menyelidiki lebih jauh. Misalnya dari kerugian negara atau pihak-pihak yang terlibat.”Ya kalau kami, bukan tukang parkir lah yang kami bidik. Masak Tim Saber Pungli, tukang parkir yang dibidik. Kita mau cari lain,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini.

Begitupun, Polrestabes Medan melalui Satuan Sabhara, sudah beberapa kali mengamankan jukir liar. Terhadap mereka, dilakukan pendataan dan hukum berupa push-up, hormat tiang bendera dan lainnya. Selanjutnya, para jukir liar diminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.”Tukang parkir yang kami ambil itu, yang paksa. Kalau ada tukang parkir di (kantor) dinas, ya lapor saja ke Dishub,” tandas Mardiaz.

Saat ditanya bagaimana kira-kira kewenangan dari masing-masing intansi yang terlibat dalam Tim Saber Pungli itu, Mardiaz enggan menanggapinya lebih jauh. “Bentar-bentar, saya ada ini,” tutup Mardiaz dari seberang telepon.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Medan juga mengakui, kalau sektor parkir merupakan ladang empuk praktek pungli terjadi. Itu tak terlepas dari mobilisasi para juru parkir (jukir) liar yang tampak terakomodir dengan baik. Terutama di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya akan menyerahkan data lokasi-lokasi parkir resmi sesuai rekomendasi Dishub ke Satuan Sabhara Polrestabes Medan, dalam waktu dekat ini.”Lokasinya sudah kita petakan. Dalam pekan ini kami akan bertemu dan serahkan kepada Sat Sabhara Polrestabes,” katanya.

Menurut Renward, pihaknya cukup kesulitan menghadapi mobilisasi para jukir tersebut. Pasalnya, mereka selalu ada di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub dan seperti sudah dimobilisasi secara terstruktur. “Kuncinya jangan pernah diberi imbalan kalau petugasnya tidak memberi karcis dan memakai bad resmi. Segera laporkan ke polisi ataupun kepada kami,” katanya.

Dishub sendiri sebenarnya sudah punya data mengenai lokasi-lokasi parkir ilegal di Kota Medan. Untuk itu pemetaan terhadap lokasi yang sudah ada tersebut, akan secepatnya diberikan ke pihak Sabhara Polrestabes sebagai dasar menelusuri praktek pungli parkir ini. “Dari data-data tersebut nantinya pihak kepolisian bisa turun langsung ke lapangan. Dan tentu harapan kami masyarakat juga peduli menyikapi permasalahan ini. Karena tanpa dukungan masyarakat, praktek pungli seperti itu akan sulit diberantas,” jelas Renward.

Menurut dia dalam menetapkan lokasi parkir, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada pegawainya.”Kalau ternyata cuma sedikit sepeda motor atau mobil yang parkir di sana, kami tidak akan keluarkan rekomendasi. Karena itu akan merusak pembukuan kami saja, dan persoalan ini sudah saya sampaikan ke Kabid Parkir untuk lebih cermat melihat hal tersebut,” katanya.(prn/ted/gus)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PARKIR DISDUKCAPIL_Seorang petugas parkir sedang merapikan posisi kendaraan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Medan, Selasa (15/11) Marak nya aksi pungutan liar di sejumlah instansi kepemerintahan membuat Pemko Medan membentuk tim saber pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Dugaan pungutan liar yang dilakukan juru parkir (jukir) liar tanpa dilengkapi kartu pengenal petugas parkir dan karcis parkir resmi. Keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat. Praktik itu tak hanya terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Bahkan, sudah menjalar ke sejumlah kantor Pemerintah Kota Medan. Namun, belum ada tindak tegas dari pihak terakait seperti Polresta Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Parktik pungli mengatasnamakan uang parkir tanpa ada legalitasnya, bisa dilihat dengan jelas di perkantor milik Pemko Medan, seperti, pada Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang berada satu komplek di Jalan Abdul Haris Nasution. Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda, serta Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Pelita IV juga berlangsung praktik serupa. Petugas parkir di sana adalah ilegal.

Aktivitas petugas parkir ala preman juga menjadi pemandangan setiap hari di kantor-kantor tesebut. Mereka tidak memakai karcis untuk mengutip retribusi parkir. Di samping itu, mereka juga kerap berpakaian preman alias tak menggunakan seragam resmi, serta tak memakai bad nama. Kondisi itu sangat diresahkan masyarakat yang memang ketepatan mengurus administrasi di kantor-kantor tersebut.

Umumnya petugas parkir ilegal itu mengutip retribusi parkir Rp2 ribu untuk sepeda motor. Sementara roda empat, dikenakan retribusi Rp4 ribu (roda empat). Kondisi dimaksud juga sudah berlangsung lama dan diduga praktek seperti itu diakomodir pihak tertentu. Ironinya, retribusi yang dikutip itu tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir.

Namun, aparat penegak hukum sepertinya ogah menanggapi soal pungli tersebut. Terlebih, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) untuk Kota Medan yang sudah dibentuk dengan diketuai sementara, Waka Polrestabes Medan, AKBP Mahedi Surindra, masih membahas aturan mainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui, Tim Saber Pungli yang bergabung dengan Pemko Medan sudah terbentuk. “Lagi perumusan-perumusan. Menunjukkan kewenangan-kewenangan (instansi terlibat dalam tim),” ujar Mardiaz ketika dihubungi, Minggu (20/11) petang.

Namun saat disoal penindakan terhadap jukir liar di kantor pemerintahan yang meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum seolah ogah menyelidiki lebih jauh. Misalnya dari kerugian negara atau pihak-pihak yang terlibat.”Ya kalau kami, bukan tukang parkir lah yang kami bidik. Masak Tim Saber Pungli, tukang parkir yang dibidik. Kita mau cari lain,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini.

Begitupun, Polrestabes Medan melalui Satuan Sabhara, sudah beberapa kali mengamankan jukir liar. Terhadap mereka, dilakukan pendataan dan hukum berupa push-up, hormat tiang bendera dan lainnya. Selanjutnya, para jukir liar diminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.”Tukang parkir yang kami ambil itu, yang paksa. Kalau ada tukang parkir di (kantor) dinas, ya lapor saja ke Dishub,” tandas Mardiaz.

Saat ditanya bagaimana kira-kira kewenangan dari masing-masing intansi yang terlibat dalam Tim Saber Pungli itu, Mardiaz enggan menanggapinya lebih jauh. “Bentar-bentar, saya ada ini,” tutup Mardiaz dari seberang telepon.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Medan juga mengakui, kalau sektor parkir merupakan ladang empuk praktek pungli terjadi. Itu tak terlepas dari mobilisasi para juru parkir (jukir) liar yang tampak terakomodir dengan baik. Terutama di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya akan menyerahkan data lokasi-lokasi parkir resmi sesuai rekomendasi Dishub ke Satuan Sabhara Polrestabes Medan, dalam waktu dekat ini.”Lokasinya sudah kita petakan. Dalam pekan ini kami akan bertemu dan serahkan kepada Sat Sabhara Polrestabes,” katanya.

Menurut Renward, pihaknya cukup kesulitan menghadapi mobilisasi para jukir tersebut. Pasalnya, mereka selalu ada di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub dan seperti sudah dimobilisasi secara terstruktur. “Kuncinya jangan pernah diberi imbalan kalau petugasnya tidak memberi karcis dan memakai bad resmi. Segera laporkan ke polisi ataupun kepada kami,” katanya.

Dishub sendiri sebenarnya sudah punya data mengenai lokasi-lokasi parkir ilegal di Kota Medan. Untuk itu pemetaan terhadap lokasi yang sudah ada tersebut, akan secepatnya diberikan ke pihak Sabhara Polrestabes sebagai dasar menelusuri praktek pungli parkir ini. “Dari data-data tersebut nantinya pihak kepolisian bisa turun langsung ke lapangan. Dan tentu harapan kami masyarakat juga peduli menyikapi permasalahan ini. Karena tanpa dukungan masyarakat, praktek pungli seperti itu akan sulit diberantas,” jelas Renward.

Menurut dia dalam menetapkan lokasi parkir, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada pegawainya.”Kalau ternyata cuma sedikit sepeda motor atau mobil yang parkir di sana, kami tidak akan keluarkan rekomendasi. Karena itu akan merusak pembukuan kami saja, dan persoalan ini sudah saya sampaikan ke Kabid Parkir untuk lebih cermat melihat hal tersebut,” katanya.(prn/ted/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/