26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wakil Ketua KNPI Medan Ketangkap Nyabu

MEDAN-Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), MFL (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Rabu pagi (20/2), kemarin di Jalan Persatuan Komplek Surya Regency C-12 Kecamatan Medan Helvetia.

Selain MFL, polisi juga mengamankan seorang wanita muda, berinisial AR (28) yang merupakan calon isteri MFL karena berada di dalam satu kamar dengan tersangka. Begitu juga dengan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu, bong yang di dalam pipet kacanya masih ada sisa sabu serta 1 unit timbangan elektrik. “Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) kita. Setelah kita lakukan pengintaian dan memastikan tersangka sedang menggunakan sabu, 4 orang anggota kita langsung melakukan penyergapan. Untuk proses lebih lanjut, kita langsung boyong tersangka bersama salah seorang wanita kita amankan untuk proses lanjut, “ ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander melalui Kanit I Idik Narkoba Polresta Medan, Syawal Zupri Siregar pada Sumut Pos.

Sebelum penangkapan, pengintaian dilakukan sejak Selasa (19/2). Setelah dapat memastikan dan mendapat informasi kalau tersangka sedang menggunakan narkoba, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat itu polisi mendapati tersangka sedang bersama seorang wanita yang dikabarkan calon isterinya sedang berada di dalam kamar. Tapi saat disergap, tersangka tidak sedang menggunakan sabu hingga dilakukan penggeledahan.

“Kita temukan 1 buah bong alat penghisap sabu yang masih berisi sabu itu dari dalam kulkas  di  rumah tersangka. Pengakuan tersangka, sabu itu sengaja disimpannya di kulkas karena usai digunakannya dan akan digunakan lagi,” tambah Zupri.

Selanjutnya tersangaka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polresta Medan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata wanita berinisial AR yang ditangkap bersama tersangka, tidak terbukti dan dipersilahkan pulang pada Kamis (21/2) pagi. Sementara tersangka, tetap ditahan karena disangkakan melanggar pasal 112 subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mag-10)

MEDAN-Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), MFL (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Rabu pagi (20/2), kemarin di Jalan Persatuan Komplek Surya Regency C-12 Kecamatan Medan Helvetia.

Selain MFL, polisi juga mengamankan seorang wanita muda, berinisial AR (28) yang merupakan calon isteri MFL karena berada di dalam satu kamar dengan tersangka. Begitu juga dengan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu, bong yang di dalam pipet kacanya masih ada sisa sabu serta 1 unit timbangan elektrik. “Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) kita. Setelah kita lakukan pengintaian dan memastikan tersangka sedang menggunakan sabu, 4 orang anggota kita langsung melakukan penyergapan. Untuk proses lebih lanjut, kita langsung boyong tersangka bersama salah seorang wanita kita amankan untuk proses lanjut, “ ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander melalui Kanit I Idik Narkoba Polresta Medan, Syawal Zupri Siregar pada Sumut Pos.

Sebelum penangkapan, pengintaian dilakukan sejak Selasa (19/2). Setelah dapat memastikan dan mendapat informasi kalau tersangka sedang menggunakan narkoba, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat itu polisi mendapati tersangka sedang bersama seorang wanita yang dikabarkan calon isterinya sedang berada di dalam kamar. Tapi saat disergap, tersangka tidak sedang menggunakan sabu hingga dilakukan penggeledahan.

“Kita temukan 1 buah bong alat penghisap sabu yang masih berisi sabu itu dari dalam kulkas  di  rumah tersangka. Pengakuan tersangka, sabu itu sengaja disimpannya di kulkas karena usai digunakannya dan akan digunakan lagi,” tambah Zupri.

Selanjutnya tersangaka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polresta Medan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata wanita berinisial AR yang ditangkap bersama tersangka, tidak terbukti dan dipersilahkan pulang pada Kamis (21/2) pagi. Sementara tersangka, tetap ditahan karena disangkakan melanggar pasal 112 subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/