MEDAN- Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Dibekuk dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti 22,8 gram, Minggu (20/3).
Keterangan yang diperoleh di Mapoldasu, ketiga tersangka masing-masing, Heri Rajali (31), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Zoelkarnain (44) warga Aceh yang diketahui tinggal di Komplek Mulia Mas No 23 Km 10,5 Medan dan T Oktafizal (41) warga Aceh yang tinggal di Komplek Fortuna Permai No 1 Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Informasi tersebut pun ditindaklanjuti, hingga petugas mengetahui peredaran sabu-sabu tersebut dilakukan Heri Rajali. (adl)
Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk
MEDAN- Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Dibekuk dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti 22,8 gram, Minggu (20/3).
Keterangan yang diperoleh di Mapoldasu, ketiga tersangka masing-masing, Heri Rajali (31), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Zoelkarnain (44) warga Aceh yang diketahui tinggal di Komplek Mulia Mas No 23 Km 10,5 Medan dan T Oktafizal (41) warga Aceh yang tinggal di Komplek Fortuna Permai No 1 Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Informasi tersebut pun ditindaklanjuti, hingga petugas mengetahui peredaran sabu-sabu tersebut dilakukan Heri Rajali. (adl)