30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Fly Over Simpang Pos Proses Lelang

MEDAN-Satuan Kerja Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PU Wilayah Sumut mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Bina Marga, untuk menentukan tanggal peletakan batu pertama pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos.

“Kita inginnya besok (hari ini, Red) sudah bisa dimulai pembangunannya. Tapi masih dalam proses, mau gimana lagi. Semua kan ada prosedurnya,” kata Simlatua Sinaga, Kasatker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PU Wilayah Sumut, Rabu (21/3) siang.

Dikatakannya, sampai saat ini kementerian pekerjaan umum sedang melakukan proses lelang yang sedang berjalan.
“Sampai saat ini proses lelang sedang berjalan sejak bulan Desember 2011 lalu. Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tinggal menunggu persetujuan saja, karena kontrak anggaran tersebut multiyears. Jadi anggaran itu bukan tahunan.

Sampai saat ini kita masih menunggu persetujuan dari pusat. Prosesnya panjang namanya juga proses,” jelasnya. Sekadar diketahui Pemko Medan sebagai penyedia lahan sudah melakukan pembebasan lahan sebanyak 130 persil. (adl)

MEDAN-Satuan Kerja Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PU Wilayah Sumut mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Bina Marga, untuk menentukan tanggal peletakan batu pertama pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos.

“Kita inginnya besok (hari ini, Red) sudah bisa dimulai pembangunannya. Tapi masih dalam proses, mau gimana lagi. Semua kan ada prosedurnya,” kata Simlatua Sinaga, Kasatker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PU Wilayah Sumut, Rabu (21/3) siang.

Dikatakannya, sampai saat ini kementerian pekerjaan umum sedang melakukan proses lelang yang sedang berjalan.
“Sampai saat ini proses lelang sedang berjalan sejak bulan Desember 2011 lalu. Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tinggal menunggu persetujuan saja, karena kontrak anggaran tersebut multiyears. Jadi anggaran itu bukan tahunan.

Sampai saat ini kita masih menunggu persetujuan dari pusat. Prosesnya panjang namanya juga proses,” jelasnya. Sekadar diketahui Pemko Medan sebagai penyedia lahan sudah melakukan pembebasan lahan sebanyak 130 persil. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/