29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

ESJA Tercatat Penggugat Tunggal

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  Irham Buana Nasution memastikan, gugatan atas pelaksanaan Pilgubsu 2013 hanya datang dari pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA). Hal itu disampaikannya, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (21/3).

“Kami sudah cek ke MK dan informasi yang kami dapatkan bahwa permohonan gugatan Pilgubsu 2013 yang masuk hanya dari pasangan ESJA,” ujar Irham. Dia menyebutkan, meski pihaknya belum mengetahui secara detail permohonan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan ESJA tersebut, namun KPU sudah memutuskan untuk menyurati DPRD Sumatera Utara mengenai penundaan penyampaian hasil penetapan Pilgubsu 2013.

“kita akan sampaikan adanya penundaan penyampaian hasil penetapan hasil Pilgubsu kepada DPRD Sumut, sembari menunggu proses sengketa di MK itu,” sebut Irham.

Irham mengungkapkan, MK sudah menerima gugatan pasangan Esja, sejak Selasa lalu. “Tapi hingga sekarang gugatan tersebut belum mendapatkan nomor perkara atau registrasi untuk dimajukan pada tahap selanjutnya,” ucap Irham.

Irham yang didampingi komisioner KPU Sumut lain mengaku, pihaknya juga belum mendapat salinan gugatan yang dilayangkan MK. Karena, proses tersebut masih menunggu MK membuat registrasi perkara. “Tapi dalam waktu 14 hari sejak diregistrasi masyarakat Sumut akan mengetahui hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumut ini,” sebut Irham.

Irham mengaku, pihaknya sudah mulai mempersiappkan berkas-berkas yang akan dimajukan ke MK sebagai pembuktian nantinya. “Memang kita belum terima salinan gugatan, tapi biasanya kan gugatan sengketa pemilu berkaitan dengan formulir C-1 dan sebagainya,” pungkasnya. (ial)

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  Irham Buana Nasution memastikan, gugatan atas pelaksanaan Pilgubsu 2013 hanya datang dari pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA). Hal itu disampaikannya, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (21/3).

“Kami sudah cek ke MK dan informasi yang kami dapatkan bahwa permohonan gugatan Pilgubsu 2013 yang masuk hanya dari pasangan ESJA,” ujar Irham. Dia menyebutkan, meski pihaknya belum mengetahui secara detail permohonan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan ESJA tersebut, namun KPU sudah memutuskan untuk menyurati DPRD Sumatera Utara mengenai penundaan penyampaian hasil penetapan Pilgubsu 2013.

“kita akan sampaikan adanya penundaan penyampaian hasil penetapan hasil Pilgubsu kepada DPRD Sumut, sembari menunggu proses sengketa di MK itu,” sebut Irham.

Irham mengungkapkan, MK sudah menerima gugatan pasangan Esja, sejak Selasa lalu. “Tapi hingga sekarang gugatan tersebut belum mendapatkan nomor perkara atau registrasi untuk dimajukan pada tahap selanjutnya,” ucap Irham.

Irham yang didampingi komisioner KPU Sumut lain mengaku, pihaknya juga belum mendapat salinan gugatan yang dilayangkan MK. Karena, proses tersebut masih menunggu MK membuat registrasi perkara. “Tapi dalam waktu 14 hari sejak diregistrasi masyarakat Sumut akan mengetahui hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumut ini,” sebut Irham.

Irham mengaku, pihaknya sudah mulai mempersiappkan berkas-berkas yang akan dimajukan ke MK sebagai pembuktian nantinya. “Memang kita belum terima salinan gugatan, tapi biasanya kan gugatan sengketa pemilu berkaitan dengan formulir C-1 dan sebagainya,” pungkasnya. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/