25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Karyawan Brastagi Supermarket Tuntut Manajemen

MEDAN-Brastagi Supermarket yang berada di Jalan Gatot Subroto dituding mengabaikan nasib karyawannya. Hal ini terungkap ketika ratusan massa yang tergabung dalam Pimpinan Beasis-Serikat Buruh Merdeka Indonesia (PB-SBMI) Supermarket Brastagi Medan CV Sumber Segar Utama ke Pemko Medan dan DPRD Medan, Kamis (21/3).

Unjuk rasa pertama kali digelar di depan Kantor Wali Kota Medan. Di lokasi ini, massa mendesak Pemko Medan menindak manajemen Brastagi Supermarket yang belum memberikan hak-hak karyawannya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. “Kami belum mendapat hak-hak kami sesuai undang-undang itu,” ujar Pimpinan Aksi, Kusmadi.

Massa juga menuntut pimpinan Brastagi Supermarket mengangkat semua karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, memberikan hak-hak normatif kepada pekerja berupa umpah sesuai UMK Medan Rp 1.782.000 dan Jamsostek. Selain itu memberikan cuti karyawan seperti hamil, melahirkan kemalangan dan pernikahan.

Massa juga meminta jam kerja sesuai UU serta upah lembur bekerja di hari libur diberikan.  Massa juga menuntut rapel upah atau kekurangan upah pada tahun 2011-2012 silam. Mereka juga menuntut kejelasan teman mereka yang dipecat secara semena-mena yakni Noval Sidabutar, Doni Rehmalem Sembiring, Nanang S, Join Purba, M Aidil, Syahputra Perangin-angin dan Dian Firdaus.

Massa juga mendesak pimpinan Brastagi Supermarket  mencopot Faskah Harianto (HR dan GA Head), Hermina Ginting (Cash Flow Head), Eko Siswanto (Merchandise Non Food Head). Sebab, orang-orang tersebut melarang karyawan untuk berserikat sehingga melanggar UU No  21 tahun 2000.

Kabid Industrial Dinsosnaker Kota Medan Robert Tambunan yang datang menemui massa berjanji akan menyelidiki kasus karyawan Bratagi Supermarket dan akan memanggil manajemen Brastagi Supermarket guna membicarakan tuntutan karyawan. “Kami akan melakukan perundingan dengan manajemen Brastagi Supermarket,” ujar Robert kepada massa didampingi Kabid Pengawasan Disprindag Kota MedanBinsar Robert Tambunan.

Usai melakukan aksi di Kantor Wali Kota, massa lalu bergerak ke Kantor DPRD Kota Medan. Di depan gedung dewan tersebut, massa memblokir Jalan Krakatau Ujung. Mereka pun kembali berorasi. Tak lama kemudian, Komisi B DPRD Medan datang menemui para pendemo.

Ketua Komisi B, H Surianda Lubis Sag didampingi M Yusuf dan anggota HT Bahrumsyah SH berjanji akan memanggil manajemen Brastagi Supermarket. Manajemen supermarket itu akan dipertemukan dengan perwakilan massa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (25/3) mendatang. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (mag-7)

MEDAN-Brastagi Supermarket yang berada di Jalan Gatot Subroto dituding mengabaikan nasib karyawannya. Hal ini terungkap ketika ratusan massa yang tergabung dalam Pimpinan Beasis-Serikat Buruh Merdeka Indonesia (PB-SBMI) Supermarket Brastagi Medan CV Sumber Segar Utama ke Pemko Medan dan DPRD Medan, Kamis (21/3).

Unjuk rasa pertama kali digelar di depan Kantor Wali Kota Medan. Di lokasi ini, massa mendesak Pemko Medan menindak manajemen Brastagi Supermarket yang belum memberikan hak-hak karyawannya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. “Kami belum mendapat hak-hak kami sesuai undang-undang itu,” ujar Pimpinan Aksi, Kusmadi.

Massa juga menuntut pimpinan Brastagi Supermarket mengangkat semua karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, memberikan hak-hak normatif kepada pekerja berupa umpah sesuai UMK Medan Rp 1.782.000 dan Jamsostek. Selain itu memberikan cuti karyawan seperti hamil, melahirkan kemalangan dan pernikahan.

Massa juga meminta jam kerja sesuai UU serta upah lembur bekerja di hari libur diberikan.  Massa juga menuntut rapel upah atau kekurangan upah pada tahun 2011-2012 silam. Mereka juga menuntut kejelasan teman mereka yang dipecat secara semena-mena yakni Noval Sidabutar, Doni Rehmalem Sembiring, Nanang S, Join Purba, M Aidil, Syahputra Perangin-angin dan Dian Firdaus.

Massa juga mendesak pimpinan Brastagi Supermarket  mencopot Faskah Harianto (HR dan GA Head), Hermina Ginting (Cash Flow Head), Eko Siswanto (Merchandise Non Food Head). Sebab, orang-orang tersebut melarang karyawan untuk berserikat sehingga melanggar UU No  21 tahun 2000.

Kabid Industrial Dinsosnaker Kota Medan Robert Tambunan yang datang menemui massa berjanji akan menyelidiki kasus karyawan Bratagi Supermarket dan akan memanggil manajemen Brastagi Supermarket guna membicarakan tuntutan karyawan. “Kami akan melakukan perundingan dengan manajemen Brastagi Supermarket,” ujar Robert kepada massa didampingi Kabid Pengawasan Disprindag Kota MedanBinsar Robert Tambunan.

Usai melakukan aksi di Kantor Wali Kota, massa lalu bergerak ke Kantor DPRD Kota Medan. Di depan gedung dewan tersebut, massa memblokir Jalan Krakatau Ujung. Mereka pun kembali berorasi. Tak lama kemudian, Komisi B DPRD Medan datang menemui para pendemo.

Ketua Komisi B, H Surianda Lubis Sag didampingi M Yusuf dan anggota HT Bahrumsyah SH berjanji akan memanggil manajemen Brastagi Supermarket. Manajemen supermarket itu akan dipertemukan dengan perwakilan massa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (25/3) mendatang. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/