25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tak Dilibatkan Proses Pembuatan RUU Omnibus Law, Tenaga Kerja Kecewa

DPD K-SPSI Sumut Gelar Dialog Publik

WAWANCARA: Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan didampingi Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar diwawancarai wartawan di sela dialog Omnibus Law.  di Hotel Grandhika, Medan, Senin (17/2). istimewa/sumut pos
WAWANCARA: Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan didampingi Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar diwawancarai wartawan di sela dialog Omnibus Law. di Hotel Grandhika, Medan, Senin (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law secara keseluruhan, sesungguhnya baik. Sebab, di dalamnya ada target-target bidang ekonomi, perpajakan, dan sebagainya.

Semua itu demi kepentingan bangsa. Sayangnya, proses pembuatannya, terkhusus RUU Cipta Kerja ini dibuat tanpa melibatkan pimpinan serikat pekerja. Ini yang sangat disesalkan elemen buruh dan pekerja.

“Karena hanya disampaikan dan tidak dilibatkan dalam pembuatannya, maka muncul berbagai isu, termasuk adanya RUU palsu. Tetapi, mari ambil langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kita percayakan kepada pemerintah, tapi tak salah untuk memberi masukan sehingga hasil RUU yang dituangkan dalam peraturan pemerintah bisa lebih baik,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumut, CP Nainggolan di sela dialog Omnibus Law di Hotel Grandhika, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (17/2)n

Dalam dialog yang menghadirkan sejumlah pemateri, serta undangan dari kalangan serikat buruh, pekerja, pengusaha dan akademisi itu, CP Nainggolan mengatakan, ada jalan terbaik yang bisa ditempuh jika RUU itu dianggap merugikan buruh, misalnya diskusi atau bahkan mengajukan gugatan yang telah diatur dalam undang-undang. Nainggolan memastikan, dialog ini menargetkan bisa memberi masukan terhadap pemerintah, khususnya pada RUU Cipta Kerja.

“Kami tidak mau mendengar isu negatif, kemudian menggelar aksi unjuk rasa. Sebab, kami juga bertanggung jawab menjaga kondusifitas Sumut, khususnya Kota Medan. Melalui dialog ini, semua elemen bisa memberikan pendapat, dan nantinya disampaikan ke pusat untuk ditunggu hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Harianto Butar-butar meminta masyarakat agar jangan memandang RUU Omnibus Law ini secara negatif. “Di ajang seperti ini, berikan pendapat atau masukan untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Mari kita kawal bersama-sama,” ajaknya.

Butar-butar menuturkan, di RUU Omnibus Law terkait ketenagakerjaan nanti, akan ada pasal yang hilang, pasal baru atau diperbaiki. Otomatis, akan berpengaruh kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sumut.

Tapi sesungguhnya, sebut Butar-butar, Omnibus Law dibuat guna menyikapi dinamika perubahan yang saat ini terjadi begitu cepat. Semua negara mengalami perubahan dan itu wajib disikapi bersama antara dunia usaha dan pekerja.

“Sejatinya Omnibus Law harus tetap memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Selama ini, banyak pekerja outsourcing kurang terlindungi. Semoga dalam RUU Omnibus Law ini para pekerja outsourcing tersebut bisa lebih dijamin, termasuk program perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara, saat sesi tanya jawab, sejumlah elemen pengusaha dan pekerja menyampaikan berbagai kendala dihadapi di lapangan, di antaranya kesulitan mengurus izin, pungutan liar (pungli), outsourcing, serta dugaan RUU Omnibus Law tersebut sebagai jalan memudahkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Menyikapi dugaan mudahnya tenaga kerja asing ke Indonesia, Butar-butar meminta agar serikat pekerja jangan terlalu khawatir sebab kebijakan itu dikawal UU Ketenagakerjaan Dunia. “Yang pasti, RUU Omnibus Law ini ada sisi baik dan buruknya,” pungkasnya. (adz)

DPD K-SPSI Sumut Gelar Dialog Publik

WAWANCARA: Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan didampingi Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar diwawancarai wartawan di sela dialog Omnibus Law.  di Hotel Grandhika, Medan, Senin (17/2). istimewa/sumut pos
WAWANCARA: Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan didampingi Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar diwawancarai wartawan di sela dialog Omnibus Law. di Hotel Grandhika, Medan, Senin (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law secara keseluruhan, sesungguhnya baik. Sebab, di dalamnya ada target-target bidang ekonomi, perpajakan, dan sebagainya.

Semua itu demi kepentingan bangsa. Sayangnya, proses pembuatannya, terkhusus RUU Cipta Kerja ini dibuat tanpa melibatkan pimpinan serikat pekerja. Ini yang sangat disesalkan elemen buruh dan pekerja.

“Karena hanya disampaikan dan tidak dilibatkan dalam pembuatannya, maka muncul berbagai isu, termasuk adanya RUU palsu. Tetapi, mari ambil langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kita percayakan kepada pemerintah, tapi tak salah untuk memberi masukan sehingga hasil RUU yang dituangkan dalam peraturan pemerintah bisa lebih baik,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumut, CP Nainggolan di sela dialog Omnibus Law di Hotel Grandhika, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (17/2)n

Dalam dialog yang menghadirkan sejumlah pemateri, serta undangan dari kalangan serikat buruh, pekerja, pengusaha dan akademisi itu, CP Nainggolan mengatakan, ada jalan terbaik yang bisa ditempuh jika RUU itu dianggap merugikan buruh, misalnya diskusi atau bahkan mengajukan gugatan yang telah diatur dalam undang-undang. Nainggolan memastikan, dialog ini menargetkan bisa memberi masukan terhadap pemerintah, khususnya pada RUU Cipta Kerja.

“Kami tidak mau mendengar isu negatif, kemudian menggelar aksi unjuk rasa. Sebab, kami juga bertanggung jawab menjaga kondusifitas Sumut, khususnya Kota Medan. Melalui dialog ini, semua elemen bisa memberikan pendapat, dan nantinya disampaikan ke pusat untuk ditunggu hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Harianto Butar-butar meminta masyarakat agar jangan memandang RUU Omnibus Law ini secara negatif. “Di ajang seperti ini, berikan pendapat atau masukan untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Mari kita kawal bersama-sama,” ajaknya.

Butar-butar menuturkan, di RUU Omnibus Law terkait ketenagakerjaan nanti, akan ada pasal yang hilang, pasal baru atau diperbaiki. Otomatis, akan berpengaruh kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sumut.

Tapi sesungguhnya, sebut Butar-butar, Omnibus Law dibuat guna menyikapi dinamika perubahan yang saat ini terjadi begitu cepat. Semua negara mengalami perubahan dan itu wajib disikapi bersama antara dunia usaha dan pekerja.

“Sejatinya Omnibus Law harus tetap memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Selama ini, banyak pekerja outsourcing kurang terlindungi. Semoga dalam RUU Omnibus Law ini para pekerja outsourcing tersebut bisa lebih dijamin, termasuk program perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara, saat sesi tanya jawab, sejumlah elemen pengusaha dan pekerja menyampaikan berbagai kendala dihadapi di lapangan, di antaranya kesulitan mengurus izin, pungutan liar (pungli), outsourcing, serta dugaan RUU Omnibus Law tersebut sebagai jalan memudahkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Menyikapi dugaan mudahnya tenaga kerja asing ke Indonesia, Butar-butar meminta agar serikat pekerja jangan terlalu khawatir sebab kebijakan itu dikawal UU Ketenagakerjaan Dunia. “Yang pasti, RUU Omnibus Law ini ada sisi baik dan buruknya,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/