25 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kartu Identitas Anak Diterbitkan di Medan Untuk Usia 0-17 Tahun

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya, program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 ini.

Di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan juga bakal menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini karena sudah diberlakukan secara nasional. “KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknyan

mencantumkan foto,” ujar Kepala Disdukcapil Medan Zulkarnain.

Dikatakannya, KIA sama halnya dengan KTP Elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diterbitkan KIA. Antara lain, surat nikah, kartu keluarga, dan pas foto untuk yang berusia lebih dari 5 tahun. Sebab data yang ada di KIA harus bisa kami pertanggungjawabkan,” paparnya.

Diakui Zulkarnain, beberapa daerah di luar Sumut sudah ada yang memberikan KIA kepada warganya. Namun, untuk Kota Medan baru dilakukan tahun ini. “Waktu itu ada aturan yang bisa menerbitkan KIA, 80 persen warganya telah memiliki akte kelahiran. Lantaran Medan hanya 46 persen, sehingga belum bisa ditertibkan. Akan tetapi, tahun ini sudah berlaku secara nasional makanya akan diterbitkan,” ujar dia.

Karenanya, lanjut Zulkarnain, pihaknya sedang menyusun tahapan lelang untuk pengadaan blanko KIA. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA. “Blanko KIA ini menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Berbeda dengan blanko KTP Elektronik yang menjadi tanggung jawab Kemendagri untuk pengadaannya,” ujarnya.

Nantinya, 100.000 blanko KIA ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun. “Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” akunya.

Dia mengatakan, karena KIA akan diterbitkan tahun ini dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. “KIA Ini beda dengan akta kelahiran dan bukan pengganti akte lahir. Jadi, akta lahir tetap ada,” bilangnya.

Dengan diterbitkanya KIA, lanjut Zulkarnain, sangat banyak fungsinya, tak hanya sekadar sebagai identitas saja. Tetapi, fungsi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Misalnya, untuk akses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Atau, mendapat diskon ketika berbelanja di suatu pusat perbelanjaan yang memberikan potongan harga untuk anak-anak dan lain sebagainya.

“Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KIA ini sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Di antara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut : KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak; KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah; KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank; KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.

Kemudian, jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian; KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA itu sendiri dimulai dan diterapkan pada 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan seperti ulasan di atas. (ris/bbs/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya, program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 ini.

Di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan juga bakal menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini karena sudah diberlakukan secara nasional. “KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknyan

mencantumkan foto,” ujar Kepala Disdukcapil Medan Zulkarnain.

Dikatakannya, KIA sama halnya dengan KTP Elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diterbitkan KIA. Antara lain, surat nikah, kartu keluarga, dan pas foto untuk yang berusia lebih dari 5 tahun. Sebab data yang ada di KIA harus bisa kami pertanggungjawabkan,” paparnya.

Diakui Zulkarnain, beberapa daerah di luar Sumut sudah ada yang memberikan KIA kepada warganya. Namun, untuk Kota Medan baru dilakukan tahun ini. “Waktu itu ada aturan yang bisa menerbitkan KIA, 80 persen warganya telah memiliki akte kelahiran. Lantaran Medan hanya 46 persen, sehingga belum bisa ditertibkan. Akan tetapi, tahun ini sudah berlaku secara nasional makanya akan diterbitkan,” ujar dia.

Karenanya, lanjut Zulkarnain, pihaknya sedang menyusun tahapan lelang untuk pengadaan blanko KIA. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA. “Blanko KIA ini menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Berbeda dengan blanko KTP Elektronik yang menjadi tanggung jawab Kemendagri untuk pengadaannya,” ujarnya.

Nantinya, 100.000 blanko KIA ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun. “Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” akunya.

Dia mengatakan, karena KIA akan diterbitkan tahun ini dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. “KIA Ini beda dengan akta kelahiran dan bukan pengganti akte lahir. Jadi, akta lahir tetap ada,” bilangnya.

Dengan diterbitkanya KIA, lanjut Zulkarnain, sangat banyak fungsinya, tak hanya sekadar sebagai identitas saja. Tetapi, fungsi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Misalnya, untuk akses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Atau, mendapat diskon ketika berbelanja di suatu pusat perbelanjaan yang memberikan potongan harga untuk anak-anak dan lain sebagainya.

“Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KIA ini sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Di antara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut : KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak; KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah; KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank; KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.

Kemudian, jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian; KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA itu sendiri dimulai dan diterapkan pada 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan seperti ulasan di atas. (ris/bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/