25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sinergi Berantas Korupsi, KPK dan Ombudsman RI Teken MoU

istimewa
BERSAMA: Ketua KPK dan Ombudsman serta lainnya, foto bersama usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memperkuat Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI jalin kerja sama perkuat kinerja kedua lembaga negara itun

Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) disertai menadatangani nota kesepahaman berlangsung di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (20/3) kemarin yang dihadiri langsung Ketua KPK, Agus Raharjo dan Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai

“Jadi, kerja sama ini untuk penguatan. Mungkin saja ada laporan di KPK terkait pelayanan publik dan maladministrasi, itu bisa diarahkan ke Ombudsman. Begitu juga sebaliknya, ketika ada laporan ke kita yang ternyata setelah kita tindaklanjuti, ada indikasi tindak pidana korupsi, itu akan dikoordinasikan dengan KPK,” ucap Kepala Obudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Kamis (21/3) siang.

Abyadi Siregar mengatakan, dengan kerja sama tersebut, Ombudsman dan KPK dapat bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Sumut.

Dengan kerjasama ini, Ombudsman dan KPK terbangun kinerja maksimal dalam mengatasi dan pemberantasan korupsi dan pengawasan pelayan publi di masing-masing daerah. Karena praktik korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik adalah dua hal yang saling berkaitan erat.

Abyadi Siregar menjelaskan, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Ombudsman di Papua Sumut akan berkoordinasi dengan Bidang Pencegahan KPK, terutama dengan Tim Korsupgah. Karena tim Korsupgah KPK yang ada di provinsi.

“KPK ini kan ada tim pencegahannya. Jadi, kalau nanti ada laporan pungli secara masif dan terus menerus terjadi dan meresahkan masyarakat, maka bisa dikoordinasikan dengan tim pencegahan KPK,” paparnya.

KataAbyadi, kerja sama dalam penanganan laporan masyarakat seperti itu, sudah pernah dilakukan Ombudsman Sumut dan KPK di Sumut. Dengan ini, Sumut menjadi prioritas dalam menjalani tugas antara KPK dan Ombudsman.”Kita pernah menangani kasus permintaan sejumlah uang terhadap pengangkatan tenaga penyuluh di sebuah daerah. Ombudsman berkoordinasi dengan KPK, dan setelah ditindaklanjuti akhirnya SK pengangkatan para tenaga penyuluh itu akhirnya diterbitkan. Ini sangat membantu masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan Ombudsman Sumut juga pernah menangani laporan terkait penyalahgunaan dana desa di sebuah kabupaten di Sumut. Alokasi dana desa untuk sebuah desa, justru dipergunakan di desa lain. “Hal-hal seperti ini mungkin nanti bisa dikoordinasikan,” pungkas Abyadi Siregar.(gus/ila)

istimewa
BERSAMA: Ketua KPK dan Ombudsman serta lainnya, foto bersama usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memperkuat Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI jalin kerja sama perkuat kinerja kedua lembaga negara itun

Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) disertai menadatangani nota kesepahaman berlangsung di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (20/3) kemarin yang dihadiri langsung Ketua KPK, Agus Raharjo dan Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai

“Jadi, kerja sama ini untuk penguatan. Mungkin saja ada laporan di KPK terkait pelayanan publik dan maladministrasi, itu bisa diarahkan ke Ombudsman. Begitu juga sebaliknya, ketika ada laporan ke kita yang ternyata setelah kita tindaklanjuti, ada indikasi tindak pidana korupsi, itu akan dikoordinasikan dengan KPK,” ucap Kepala Obudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Kamis (21/3) siang.

Abyadi Siregar mengatakan, dengan kerja sama tersebut, Ombudsman dan KPK dapat bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Sumut.

Dengan kerjasama ini, Ombudsman dan KPK terbangun kinerja maksimal dalam mengatasi dan pemberantasan korupsi dan pengawasan pelayan publi di masing-masing daerah. Karena praktik korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik adalah dua hal yang saling berkaitan erat.

Abyadi Siregar menjelaskan, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Ombudsman di Papua Sumut akan berkoordinasi dengan Bidang Pencegahan KPK, terutama dengan Tim Korsupgah. Karena tim Korsupgah KPK yang ada di provinsi.

“KPK ini kan ada tim pencegahannya. Jadi, kalau nanti ada laporan pungli secara masif dan terus menerus terjadi dan meresahkan masyarakat, maka bisa dikoordinasikan dengan tim pencegahan KPK,” paparnya.

KataAbyadi, kerja sama dalam penanganan laporan masyarakat seperti itu, sudah pernah dilakukan Ombudsman Sumut dan KPK di Sumut. Dengan ini, Sumut menjadi prioritas dalam menjalani tugas antara KPK dan Ombudsman.”Kita pernah menangani kasus permintaan sejumlah uang terhadap pengangkatan tenaga penyuluh di sebuah daerah. Ombudsman berkoordinasi dengan KPK, dan setelah ditindaklanjuti akhirnya SK pengangkatan para tenaga penyuluh itu akhirnya diterbitkan. Ini sangat membantu masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan Ombudsman Sumut juga pernah menangani laporan terkait penyalahgunaan dana desa di sebuah kabupaten di Sumut. Alokasi dana desa untuk sebuah desa, justru dipergunakan di desa lain. “Hal-hal seperti ini mungkin nanti bisa dikoordinasikan,” pungkas Abyadi Siregar.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/