MEDAN-Gara-gara anggota majelis hakim tak lengkap, sidang lanjutan kasus perampokan CIMB Niaga kembali tertunda, Kamis (21/4). Padahal, sejumlah saksi dari pegawai CIMB Niaga telah hadir semenjak pukul 08.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Karto Sirait, yang memimpin persidangan terhadap dua terdakwa, Abdul Ghani Siregar dan Pautan alias Robbi, hanya membuka persidangan selama 10 menit saja. Karto sempat meminta maaf kepada sembilan saksi dari pegawai CIMB Niaga Medan.(rud)