Infrastruktur di Medan Utara perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemko Kota Medan. Pasalnya, sampai saat ini di berbagai kawasan masih banyak jalan rusak dan drainase yang buruk
Tak cuma itu, janji Pemko Medan untuk membangun tanggul air pasang hingga kini juga belum terwujud. Kondisi inilah yang membuat Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) tak kenal lelah mendesak Pemko Medan untuk perbaikan dan pembangunan di Medan Utara. Berikut petikan wawancara wartawan koran ini, Nopan Hidayat, dengan Ketua PMMU, Syaharuddin, Kamis (21/4).
Kalau menurut abang, bagaimana sebenarnya kondisi infrastruktur di Medan Utara?
Kondisi infrastruktur di kawasan Medan Utara tidak ada perubahan dan kemajuan yang signifikan, dari tahun ke tahun. Dari waktu ke waktu seiring dengan realisasi APBD, rasanya pemerintah kota justeru terjebak dengan slogan dan retorika ingin mempercepat pembangunan. Tetapi faktanya di lapangan, tak terbukti. Dari dulu orientasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur sepertinya sebatas cakap-cakap dan kegiatan seremoni saja, buktinya bisa kita rasakan kawasan kumuh, banjir rob, punahnya hutan bakau, populasi industri yang tak terkendali, rusaknya jalan, masalah nelayan, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim, rusaknya tanggul, pendangkalan sungai Deli dan juga pengangguran. Semua itu adalah masalah klasik. Belum lagi persoalan pelayanan administrasi kependudukan. Medan Utara sebenarnya butuh perhatian yang lebih serius dan menginginkan inovasi serta kreasi yang kreatif untuk mengekplorasi potensinya menjadi andalan yang berpihak bagi kelangsungan kesejahteraan warganya.
Infrastruktur apa di Medan Utara yang kondisinya sangat parah?
Saya melihat kondisi infrastruktur di Kota Medan secara keseluruhan relative sama dengan apa yang terjadi di Medan Utara, akan tetapi di Medan Utara ini diperparah oleh kebijakan yang tidak berpihak. Perhatian sektor anggaran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat kepala dinas mestinya membuat skala prioritas yang jelas dan tegas. Misalnya, untuk jalan setapak sampai tahun 2012 tidak ada lagi di Medan Utara jalan setapak yang tidak dibeton begitu juga drainase yang buruk, penerangan, sekolah dan juga puskesmas. Belakangan ini saya memantau sejumlah kelurahan memang sibuk menata tapal batas kelurahan. Itu baik, tapi masalahnya apakah itu hal-hal prioritas yang dibutuhkan masyarakat?
Apa penyebab lambanya pembangunan infrastruktur di Medan Utara?
Lambanya pembangunan infrastruktur di Medan Utara, meurut saya secara teknis bisa saja disebabkan proses pencairan atau penggunaan dana APBD yang mandek realisasinya. Padahal pengesahannya sudah dilakukan jauh hari sehingga SKPD pun otomatis belum melaksanakan hal tersebut atau memang formasi anggaran yang diperuntuhkan bagi kepentingan percepatan pembangunan infrastruktur Medan Utara tidak signifikan atau lebih ekstrim lagi, pemerintah Kota Medan tidak memiliki atau tidak serius membuat kebijakan strategis untuk menjadikan Medan Utara sebagai potensi andalan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa solusi yang anda berikan kepada Pemko Medan untuk pembangunan infrastruktur di Medan Utara?
Sebenarnya kepercayaan kita terhadap Pemerintahan Rahudman-Eldin sudah habis, ditambah lagi persoalan dugaan korupsi yang melilit mereka khususnya walikota yang sudah menjadi tersangka tetapi walau demikian kita berkewajiban mendukung program pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, pembentukan daerah otonom baru yakni Medan Utara dapat menjadi salah satu solusi guna mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut karena itu juga merupakan bahagian yang ditawarkan oleh UU 32/2004 dan PP 78 tahun 2007.
Apa harapan anda untuk infrastruktur di Medan Utara?
Harapan saya tentu saja agar pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dapat merespon positif dengan membuka ruang dialog untuk proses pemekaran yang kita upayakan ini, karena UU 32 tahun 2004 dan PP 78 tahun 2007 membuka peluang out secara legal. Sebab paling tidak ada substansi dan visi yang sama antara pemerintah dan PMMU guna percepatan Medan Utara dapat dilaksanakan secara konstruktif. (*)