Terkait Meninggalnya Bayi 7 Bulan
MEDAN- Terkait dengan meninggalnya Anastasya F Situmeang, bayi perempuan berusai tujuh bulan, anak pasangan Mualtua Situmeang (33) dan Rini Oktaviani Sinaga (25), warga Jalan Pelajar Ujung Gang Sederhana, Medan, pihak keluarga rencananya kembali mendatangi RSU Pirngadi Medan.
“Lusa atau Selasa (24/4) kami akan mendatangi RSU Pirngadi Medan untuk mempertanyakan kasus yang menimpa anak kami, Anastasya alias Tasya ini,” kata Mualtua Situmeang didampingi Rizal Sihombing SH, pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan serta Pengurus Marga Situmeang se-Sumut, Sugianto Situmeang dan Pengurus Marga Situmeang se-Kota Medan, Israel Situmeang, Sabtu (21/4).
Rizal Sihombing menambahkan, pihaknya tak terima dengan sikap dari manajemen rumah sakit yang meninggalkan ruangan rapat begitu saja.
“Ini jelas-jelas penghinaan karena mereka meninggalkan ruang rapat begitu saja. Kalau tak ketemu jalan keluar, seharusnya rumah sakit jangan meninggalkan ruangan,” sebutnya.
Dia berpendapat, sepertinya ada unsur sengaja dan kelalaian yang memang terjadi. Sehingga, kasus ini akan tetap dibawa ke ranah hukum.
Hal senada diucapkan Sugianto Situmeang. Sugianto mengaku, itikad baik dari rumah sakit tak ada sama sekali.
“Rumah sakit dinilai sesuka hatinya dan sudah jelas pihak Marga Situmeang dan Sinaga datang ke rumah sakit, malah mereka meninggalkan ruangan begitu saja. Kalau pun tak ada ketemu jalan penyelesaian, setidaknya mereka jangan pergi begitu saja,” sebutnya.
Ditambahkannya, mereka akan datang Selasa lusa dengan jumlah yang lebih banyak lagi. “Kami akan datang kembali Selasa lusa mempertanyakan ini kepada pihak rumah sakit. Jika tetap mereka tak ada itikad baik dan permintaan maaf, kita akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak RSU Pirngadi Medan menyerahkan sepenuhnya apa yang dilakukan pengacaranya keluarga Situmeang, Jumat (20/4) semalam. Demikian diutarakan Kasubbag Hukum & Humas RSU Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, Sabtu (21/4).
Dia menerangkan, untuk lebih pastinya, silahkan tanyakan langsung kepada pengacara keluarga bayi tersebut. “Untuk lebih pastinya, silahkan tanya langsung saja kepada pengacaranya karena semua sudah saya jelaskan kepada pengacaranya,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal Sihombing SH, pengacara dari pihak keluarga dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI, saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan, pihak RSU Dr Pirngadi Medan memang sudah ada menyampaikan kepada dirinya bahwa mereka tak mau bertemu kembali dengan keluarga Tasya. “Pihak rumah sakit yang diwakili oleh Kasubbag Hukum dan Humas mengatakan, mereka tak mau ketemu lagi. Tak hanya itu, mereka juga siap jika ini dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.(jon)