MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direksi PDAM Tirtanadi terkesan lamban dalam melakukan kajian dan mengambil kebijakan untuk menggratiskan tagihan pemakaian air bagi pelanggan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengambil langkah formal dengan menyurati Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Kita sudah surati gubernur agar rekening pembayaran air bagi pelanggan PDAM Tirtanadi digratiskan selama tiga bulan,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menjawab Sumut Pos, Selasa (21/4).
Menurutnya, langkah ini diambil lantaran lambatnya direksi BUMD Pemprov Sumut tersebut membuat kajian dan menetapkan kebijakan untuk membantu rakyat terutama pelanggan mereka, di tengah bencana nonalam yang melanda dunia.
Diakui politisi PDI Perjuangan itu, rakyat Sumut saat ini sangat membutuhkan dispensasi tersebut. Sebab, kondisi ekonomi yang tengah susah akibat kebijakan tetap berada di rumah guna memutus rantai penularan Covid-19. “Surat DPRD Sumut itu ditujukan kepada Gubsu yang ditembuskan kepada direktur utama PDAM Tirtanadi Sumut,” imbuhnya.
Dikeluarkannya surat perihal pembayaran tagihan rekening air PDAM Tirtanadi itu, lanjut Baskami, berdasarkan pengamatan mereka selama pandemi Covid-19 dan aspirasi masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi, serta lembaga swadaya masyarakat. DPRD Sumut meminta Gubsu segera mengkaji dan mempertimbangkan pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air PDAM Tirtanadi terhadap pelanggan selama tiga bulan.
“Gubsu selaku pemilik perusahaan daerah perlu meringankan beban masyarakat pelanggan dengan menggratiskan rekening air selama tiga bulan (April sampaiJuni), karena rakyat saat ini sangat terpuruk ekonominya akibat wabah Covid-19,” tegasnya.
Menurut Baskami, PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan daerah yang mengelola air minum harusnya ikut berkontribusi meringankan masyarakat, terkhusus pelanggannya seperti kebijakan pemerintah pusat pembebasan biaya tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. “Kebijakan pemerintah pusat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu hendaknya diikuti Gubsu dengan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan menggratiskan rekening air PDAM Tirtanadi Sumut kepada masyarakat pelanggan yang sangat terdampak oleh virus Covid-19,” ujarnya.
Pihaknya kembali mengingatkan agar direksi PDAM Tirtanadi tidak perlu terlalu lama mengkaji rencana menggratiskan rekening air selama pandemi Covid-19, karena perusahaan daerah tersebut sudah memiliki data pelanggan secara online sehingga dapat dengan cepat memilah pelanggan yang digratiskan rekening airnya.
“Sekecil apapun bantuan itu bentuknya, sangat membantu masyarakat dalam situasi kondisi wabah corona berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat. Jadi semua pihak kita harapkan ikut berkontribusi nyata dan aktif. DPRD Sumut sebagai lembaga pengawasan, tentu akan terus menuntut agar PDAM Tirtanadi ikut peduli membantu masyarakat disituasi sulit sekarang ini,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri belum juga berkenan merespon konfirmasi Sumut Pos. Begitupun dengan Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua Dewas PDAM Tirtanadi Sumut sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina, belum bersedia menjawab pertanyaan dimaksud. (prn)