28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tiket KA Mudik Lebaran di Sumut, Terbanyak Medan-Tanjungbalai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2022 di Sumatra Utara (Sumut) terus naik dan pesanannya sudah mencapai 8.397 kursi. Pesanan terbanyak untuk KA Putri Deli, rute Medan – Tanjungbalai.

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, sejak penjualan dimulai pada 1 April, permintaan memang sudah tinggi atau 1.220 kursi dan terus naik menjadi 8.397 kursi untuk periode 22 April hingga 13 Mei 2022.

“Sejauh ini pemesanan tiket KA terbanyak untuk KA Putri Deli rute Medan – Tanjungbalai. Pesanannya sebanyak 6.054 kursi. Kemudian tiket KA Sribilah, rute Medan – Rantauprapat sebanyak 1.955 kursi dan Siantar Ekspres (Medan-Pematangsiantar) sebanyak 388 kursi,” katanya, Kamis (21/4).

Mahendro mengatakan, diperkirakan pesanan tiket mudik Lebaran 2022 yang cukup tinggi karena ada cuti/libur bersama pada Lebaran 2022. Dia mengatakan, manajemen KAI Sumut mulai 1 April sudah menjual tiket KA untuk Idul Fitri 1443 H. Penjualan tiket angkutan Lebaran pada 1 April hingga 13 Mei 2022 dilakukan di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

KAI menyediakan 16.770 tempat duduk/kursi kereta api antarkota dan lokal yang disediakan per hari selama angkutan Lebaran. “KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 atau 22 April hingga 13 Mei 2022,” katanya.

Mahendro menjelaskan, penjualan tiket kereta api mulai H-45 sebelum keberangkatan dari H-30 sebelumnya, dilakukan KAI untuk memberikan keleluasaan masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan Lebaran. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA antarkota sebesar 100 persen dan untuk KA lokal 70 persen.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang yang akan bepergian atau melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kereta api jarak jauh. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyesuaikan aturan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022. Sementara itu, untuk penumpang anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Bagi pelanggan yang telah vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi yang masih vaksin dosis pertama dan kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Joni menekankan, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik tetap dapat diterima. “Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” ujar Joni.

Di samping juga, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI. Di antaranya, yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Joni mengatakan, KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran, atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga 20 April 2022, KAI telah menjual 1.148.808 tiket KA jarak jauh atau 46 persen dari total tiket yang disediakan. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik, yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik, yaitu 7 Mei dan 8 Mei. (bbs/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2022 di Sumatra Utara (Sumut) terus naik dan pesanannya sudah mencapai 8.397 kursi. Pesanan terbanyak untuk KA Putri Deli, rute Medan – Tanjungbalai.

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, sejak penjualan dimulai pada 1 April, permintaan memang sudah tinggi atau 1.220 kursi dan terus naik menjadi 8.397 kursi untuk periode 22 April hingga 13 Mei 2022.

“Sejauh ini pemesanan tiket KA terbanyak untuk KA Putri Deli rute Medan – Tanjungbalai. Pesanannya sebanyak 6.054 kursi. Kemudian tiket KA Sribilah, rute Medan – Rantauprapat sebanyak 1.955 kursi dan Siantar Ekspres (Medan-Pematangsiantar) sebanyak 388 kursi,” katanya, Kamis (21/4).

Mahendro mengatakan, diperkirakan pesanan tiket mudik Lebaran 2022 yang cukup tinggi karena ada cuti/libur bersama pada Lebaran 2022. Dia mengatakan, manajemen KAI Sumut mulai 1 April sudah menjual tiket KA untuk Idul Fitri 1443 H. Penjualan tiket angkutan Lebaran pada 1 April hingga 13 Mei 2022 dilakukan di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

KAI menyediakan 16.770 tempat duduk/kursi kereta api antarkota dan lokal yang disediakan per hari selama angkutan Lebaran. “KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 atau 22 April hingga 13 Mei 2022,” katanya.

Mahendro menjelaskan, penjualan tiket kereta api mulai H-45 sebelum keberangkatan dari H-30 sebelumnya, dilakukan KAI untuk memberikan keleluasaan masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan Lebaran. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA antarkota sebesar 100 persen dan untuk KA lokal 70 persen.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang yang akan bepergian atau melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kereta api jarak jauh. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyesuaikan aturan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022. Sementara itu, untuk penumpang anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Bagi pelanggan yang telah vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi yang masih vaksin dosis pertama dan kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Joni menekankan, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik tetap dapat diterima. “Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” ujar Joni.

Di samping juga, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI. Di antaranya, yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Joni mengatakan, KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran, atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga 20 April 2022, KAI telah menjual 1.148.808 tiket KA jarak jauh atau 46 persen dari total tiket yang disediakan. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik, yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik, yaitu 7 Mei dan 8 Mei. (bbs/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/