Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu
MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dengan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rencananya akan membeberkan hasil audit dugaan korupsi di Biro Umum Pemrovsun pekan depan.
“Pekan depan mungkin sudah ada kejelasanya,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Senin (21/5).
Menurutnya, BPKP sudah mengusahakan agar hasil audit sudah selesai pada akhir Mei 2012 atau awal Juni 2012 mendatang.
Sebelumnya Sadono menjelaskan, hasil penyelidikan Subdit III/Tipikor, kerugian negara ditemukan disetiap pos pengeluaran oleh Sekertaris Daerah (Setda) Pempropsu. “Pos pengeluaran keuangan ada 173 pos. Setiap pos ditemukan kerugian negara yang berbeda-beda jumlah kerugian negaranya,” ungkapnya.
Kepala Biro Umum Pempropsu, Nurlela telah diperiksa sebagai saksi terkait 173 pos pengeluaran yang masih dalam audit BPKP, dan kemana saja diperuntukkan. “Temuan penyidik disetiap posnya ada kerugian,” ungkapnya.
Selama ini, BPKP kordinasi dengan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, kordinasi tersebut untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh BPKP. Untuk kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan terhadap Aminuddin yang saat itu menjabat Bendahara Biro Umum, namun belum ditetapkan tersangka. “Penetapkan tersangka masih menunggu hasil BPKP,” jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Pempropsu yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Rajali SSos. “Sembilan saksi sudah pro justicia, jadi bersama BPKP kita fokuskan ke Biro Umum dan sembilan saksi. Untuk saksi akan bertambah lagi menjalani pemeriksaan,” cetusnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pempropsu ditangani Poldasu terkait adanya dugaan korupsi anggaran rutin yang dikeluarkan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011. Anggaran rutin diduga disalurkan untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, catering di rumah makan, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai di Pempropsu yang telah lama tertunggak. Akumulasi anggaran yang diselewengkan diduga Rp 25 miliar. (adl)