MEDAN – Komisi E DPRD Sumut merasa diremehkan atas tindakan perusahaan PT. Power Indo yang tidak mengubris undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sosial Medan, Komisi E DPRD Sumut dan Buruh di ruang rapat komisi E DPRD Sumut, Rabu (22/5).
“Kita kecewa kalau begini sikap perusahaan. Kita melaksanakan RDP berdasarkan undang-undang,” kata Abu Bokar Tambak dan dilakukan penundaan pelaksanaan RPD karena tidak dihadiri PT. Power Indo Foam.
Menurutnya, dengan tidak diindahkannya undangan RDP oleh PT. Power Indo Foam, menimbulkan dugaan banyak perusahaan di Sumut yang suka membandel dan nakal.
“Persidangan terpaksa ditunda karena pihak perusahaan yang mengetahui jadwal RDP hari ini tidak mau hadiri. Perusahaan PT. Power Indo Foam telah meremehkan DPRD dan ini sudah merugikan banyak pihak,” jelasnya.(kl)