MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi D DPRD Kota Medan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membuat pengaduan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan izin papan reklame. Namun hingga kini dinas yang dipimpin Syampurno Pohan itu belum melakukan tindakan apapun. Padahal, Dinas TRTB sendiri yang menyampaikan data papan reklame yang disinyalir memiliki izin palsu kepada Komisi D saat rapat evaluasi kinerja triwulan I, Senin (18/5) lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Medan, Indra mengaku belum bisa melaporkan dugaan pemalsuan izin papan reklame itu kepada pihak kepolisian karena belum ada petunjuk dari Kadis TRTB Syampurno Pohan.
“Belum ada arahan dari pimpinan,” kata Indra ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/5).
Walaupun begitu, Indra menegaskan, sejak dialihkannya pengelolaan papan reklame ke Dinas TRTB, mereka hanya mengeluarkan izin untuk dua papan reklame. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap melakukan melakukan pengawasan terhadap papan reklame.
“Sesuai dengan paparan kepala dinas saat rapat bersama komisi D, papan reklame yang baru memiliki izin dari Dinas TRTB hanya dua lokasi,” sebutnya.
Kata Indra, metode pengawasan yang dilakukannya saat ini khusus papan reklame dibagi atas dua metode. Pertama, Senin sampai Rabu proses inventarisasi. Kedua, Kamis sampai Sabtu proses pengawasan yang dilakukan pada malam hari.
“Papan reklame biasanya berdiri malam hari, jadi kita mengawasinya mulai Kamis sampai Sabtu mulai pukul 21.00 – 00.00 WIB,” jelasnya.
Namun kenyataannya, pertumbuhan papan reklame terus terjadi. Seperti yang terlihat di perempatan Jalan Palang Merah, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pemuda (Kesawan Square). Sejak akhir April lalu, telah berdiri papan reklame berisikan ucapan Hari Buruh dari salah satu partai politik. Demikian juga di Jalan Stasiun Kereta Api, tak jauh dari tempat penampungan sampah sementara.
Menyikapi ini, anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan Dinas TRTB. Maka dari itu, Sabar mengaku Komisi D akan menjadwalkan pertemuan dengan Dinas TRTB. Dimana pertemuan itu nantinya akan membahas bagaimana proses penerbitan izin yang dilakukan di luar ketentuan yang ada.
“Bulan Juni nanti kita agendakan pertemuannya,” cetusnya.
Setelah pertemuan berlangsung, kata dia, akan diambil kesimpulan. Apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau dibentuk panitia khusus (Pansus). “Lebih bagus Pansus jalan, indikasi pemalsuan dokumen juga dilaporkan ke Polisi,” saran politisi Golkar itu.
Kata Sabar, kondisi papan reklame di Kota Medan sudah morat-marit. Karena hampir di semua titik dipenuhi papan reklame. Anehnya, perolehan PAD dari papan reklame malah tidak sebanding dengan jumlah papan reklame yang sudah berdiri.
Seharusnya Pemko Medan, lanjut dia, meniru apa yang dilakukan Pemko Surabaya dalam melakukan penataan papan reklame. “Jumlah papan reklame di Surabaya jauh lebih sedikit, tapi PAD nya bisa ratusan miliar,” tukasnya.(dik/adz)
Dinas TRTB Tak Bersikap
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi D DPRD Kota Medan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membuat pengaduan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan izin papan reklame. Namun hingga kini dinas yang dipimpin Syampurno Pohan itu belum melakukan tindakan apapun. Padahal, Dinas TRTB sendiri yang menyampaikan data papan reklame yang disinyalir memiliki izin palsu kepada Komisi D saat rapat evaluasi kinerja triwulan I, Senin (18/5) lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Medan, Indra mengaku belum bisa melaporkan dugaan pemalsuan izin papan reklame itu kepada pihak kepolisian karena belum ada petunjuk dari Kadis TRTB Syampurno Pohan.
“Belum ada arahan dari pimpinan,” kata Indra ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/5).
Walaupun begitu, Indra menegaskan, sejak dialihkannya pengelolaan papan reklame ke Dinas TRTB, mereka hanya mengeluarkan izin untuk dua papan reklame. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap melakukan melakukan pengawasan terhadap papan reklame.
“Sesuai dengan paparan kepala dinas saat rapat bersama komisi D, papan reklame yang baru memiliki izin dari Dinas TRTB hanya dua lokasi,” sebutnya.
Kata Indra, metode pengawasan yang dilakukannya saat ini khusus papan reklame dibagi atas dua metode. Pertama, Senin sampai Rabu proses inventarisasi. Kedua, Kamis sampai Sabtu proses pengawasan yang dilakukan pada malam hari.
“Papan reklame biasanya berdiri malam hari, jadi kita mengawasinya mulai Kamis sampai Sabtu mulai pukul 21.00 – 00.00 WIB,” jelasnya.
Namun kenyataannya, pertumbuhan papan reklame terus terjadi. Seperti yang terlihat di perempatan Jalan Palang Merah, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pemuda (Kesawan Square). Sejak akhir April lalu, telah berdiri papan reklame berisikan ucapan Hari Buruh dari salah satu partai politik. Demikian juga di Jalan Stasiun Kereta Api, tak jauh dari tempat penampungan sampah sementara.
Menyikapi ini, anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan Dinas TRTB. Maka dari itu, Sabar mengaku Komisi D akan menjadwalkan pertemuan dengan Dinas TRTB. Dimana pertemuan itu nantinya akan membahas bagaimana proses penerbitan izin yang dilakukan di luar ketentuan yang ada.
“Bulan Juni nanti kita agendakan pertemuannya,” cetusnya.
Setelah pertemuan berlangsung, kata dia, akan diambil kesimpulan. Apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau dibentuk panitia khusus (Pansus). “Lebih bagus Pansus jalan, indikasi pemalsuan dokumen juga dilaporkan ke Polisi,” saran politisi Golkar itu.
Kata Sabar, kondisi papan reklame di Kota Medan sudah morat-marit. Karena hampir di semua titik dipenuhi papan reklame. Anehnya, perolehan PAD dari papan reklame malah tidak sebanding dengan jumlah papan reklame yang sudah berdiri.
Seharusnya Pemko Medan, lanjut dia, meniru apa yang dilakukan Pemko Surabaya dalam melakukan penataan papan reklame. “Jumlah papan reklame di Surabaya jauh lebih sedikit, tapi PAD nya bisa ratusan miliar,” tukasnya.(dik/adz)