25.4 C
Medan
Tuesday, April 8, 2025

Amplop Bernama Disita dari Massa Rusuh: Isinya Rp500 Ribu

Barbut aksi kerusuhan 22 Mei berupa amplop berisi uang dan bom molotov.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi. Barang bukti itu di antaranya ada amplop putih yang berisi sejumlah uang.

โ€œTadi saya sampakan di Petamburan ada uang masuk di amplop dan ada nama-namanya (di) amplop untuk siapa, uangnya Rp 200-500 ribu di amplop isi uang ini,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Argo mengatakan, uang tersebut diamankan dari massa yang diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain uang di dalam amplop, polisi juga mengamankan uang untuk operasional massa.

โ€œKemudian ada uang Rp 5 juta juga untuk operasional untuk yang di Petamburan,โ€ imbuhnya.

Total ada 257 orang yang ditangkap di Petamburan, Gambir dan di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada dini hari tadi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

โ€œyang bersangkutan dikenakan pasal 170 KUHP, 212, 214, dan 218 KUHP. Yang di Petamburan dikenakan Pasal 187 KUHP yaitu pembakaran,โ€ kata Argo.

Barbut aksi kerusuhan 22 Mei berupa amplop berisi uang dan bom molotov.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi. Barang bukti itu di antaranya ada amplop putih yang berisi sejumlah uang.

โ€œTadi saya sampakan di Petamburan ada uang masuk di amplop dan ada nama-namanya (di) amplop untuk siapa, uangnya Rp 200-500 ribu di amplop isi uang ini,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Argo mengatakan, uang tersebut diamankan dari massa yang diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain uang di dalam amplop, polisi juga mengamankan uang untuk operasional massa.

โ€œKemudian ada uang Rp 5 juta juga untuk operasional untuk yang di Petamburan,โ€ imbuhnya.

Total ada 257 orang yang ditangkap di Petamburan, Gambir dan di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada dini hari tadi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

โ€œyang bersangkutan dikenakan pasal 170 KUHP, 212, 214, dan 218 KUHP. Yang di Petamburan dikenakan Pasal 187 KUHP yaitu pembakaran,โ€ kata Argo.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru