25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Diminta Validasi Data Peserta BPJS Kesehatan PBI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan validasi data maayarakat kurang mampu di Kota Medan. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), khususnya di Kecamatan Medan Deli.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta kelurahan agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis bisa dilakukan pendataan,” kata Ishaq Abrar ketika melakukan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (22/5/2021),

Hal itu disampaikan Ishaq Abrar menyikapi pertanyaan yang disampaikan Jumuati, warga Lingkungan 5, Mabar, Hilir, terkait bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah. Karena menurut Jumuati, masih banyak warga Mabar Hilir yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.

Menurut Abrar, memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Medan tanpa kecuali, melalui BPJS Kesehatan adalah menjadi bagian kewajiban Pemko Medan yang juga diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012.

Sementara, Yusraini warga lingkungan 3 Mabar Hilir, mempertanyakan, apakah di dalam Perda Nomor 4 Tanun 2012 ini juga memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kota Medan yang mengalami gangguan jiwa? “Kalau tidak ada, kami berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan jiwa tersebut, karena ada lapisan masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan validasi data maayarakat kurang mampu di Kota Medan. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), khususnya di Kecamatan Medan Deli.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta kelurahan agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis bisa dilakukan pendataan,” kata Ishaq Abrar ketika melakukan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (22/5/2021),

Hal itu disampaikan Ishaq Abrar menyikapi pertanyaan yang disampaikan Jumuati, warga Lingkungan 5, Mabar, Hilir, terkait bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah. Karena menurut Jumuati, masih banyak warga Mabar Hilir yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.

Menurut Abrar, memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Medan tanpa kecuali, melalui BPJS Kesehatan adalah menjadi bagian kewajiban Pemko Medan yang juga diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012.

Sementara, Yusraini warga lingkungan 3 Mabar Hilir, mempertanyakan, apakah di dalam Perda Nomor 4 Tanun 2012 ini juga memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kota Medan yang mengalami gangguan jiwa? “Kalau tidak ada, kami berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan jiwa tersebut, karena ada lapisan masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.(adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/