25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Dewan: Cabut Izin Sekolah Nanyang

Rekomendasi Komisi D DPRD Medan tak Digubris

MEDAN- Sudah hampir dua pekan Komisi D DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi bagi pihak Nanyang Internasional School, untuk menghentikan dan membongkar sendiri bangunan yang saat ini dalam tahap pembangunan dalam jangka waktu 7×24 jam. Namun terkesan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi D DPRD Medan tersebut tidak digubris pihak Nanyang Internasional School.

Karenanya, warga yang tinggal di sekitar bangunan Nanyang International School mendesak DPRD Kota Medan bertindak tegas dengan meminta Pemko Medan untuk membongkar dan menutup sekolah tersebut. Hal ini disampaikan sejumlah warga yang kembali mendatangi gedung dewan guna mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan, Selasa (21/6).

Kedatangan warga tersebut, juga untuk mempertanyakan keanehan dari sikap Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan tidak merespon atas rekomendasi Komisi D DPRD Medan tersebut. “Kami datang untuk melaporkan, sampai sekarang pembangunan gedung sekolah Nanyang masih terus berlanjut. Rekomendasi Komisi D ini tampaknya tidak digubris pemilik sekolah. Bukan itu saja, Dinas TRTB Medan pun tidak serius melakukan pembongkaran bangunan itu,” kata Ryan Kacaribu bersama sejumlah warga lainnya di ruang Komisi D DPRD Kota Medan.

Senada dengan itu, warga lainnya, Ny Mangasi Sianipar juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, dengan terus dilakukannya pembangunan Nanyang Internasional School tersebut, mengesankan sikap pengelola atau pemilik sekolah tersebut merupakan bentuk pembangkangan dan tidak perduli pada instruksi Pemko Medan.
“Kita sudah cukup menderita dengan pembanguan ini. Pemilik sekolah tidak lagi menghargai pemerintah,” kata ibu rumah tangga itu.

Kedatangan sekitar 10 orang warga tersebut, diterima Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Sekretaris Komisi Muslim Maksum Lc, dan anggota komisi D lainnya, Budiman Panjaitan, Daniel Pinem, Godfried E Lubis, Lily, dan Juliandi Siregar.

Pada kesempatan itu, Budiman Panjaitan menilai, pihak sekolah tidak menghargai keputusan DPRD Kota Medan. Karena, dalam rapat sebelumnya, telah dikeluarkan rekomendasi agar pemilik Nanyang menghentikan dan membongkar sendiri bangunan yang bermasalah. Namun kenyataannya, pembangunan gedung Nanyang Internasional School masih tetap dilakukan.

“Ini bukti pihak Sekolah Nanyang tidak menghargai lembaga DPRD dan Pemko Medan. Karenanya, perlu ada tindakan lebih tegas untuk menghentikan pembangunan yang menyalahi izin itu,” kata Budiman.

Tak jauh berbeda, pernyataan yang dikemukakan anggota Komisi D DPRD Medan lainnya, Godfried Effendi Lubis. Namun, Godfried terkesan lebih tegas dan menyatakan, untuk menghentikan pembangunan gedung sekolah itu, perlu lebih dulu dilakukan pencabutan seluruh izin pendidikan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kita yakin, pemilik atau pengelola sudah punya izin pendidikan. Untuk menghentikan itu, harusnya izin pendidikannya dulu yang dicabut,” tegas Godfried.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan dengan melibatkan Komisi B, karena persoalan pencabutan izin sekolah merupakan tupoksi Dinas Pendidikan Kota Medan yang merupakan partner Komisi B.

“Selain itu dalam rapat nanti juga akan dihadirkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas TRTB guna menindaklanjuti laporan warga sekitar Sekolah Nanyang,” katanya. (ari)

Rekomendasi Komisi D DPRD Medan tak Digubris

MEDAN- Sudah hampir dua pekan Komisi D DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi bagi pihak Nanyang Internasional School, untuk menghentikan dan membongkar sendiri bangunan yang saat ini dalam tahap pembangunan dalam jangka waktu 7×24 jam. Namun terkesan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi D DPRD Medan tersebut tidak digubris pihak Nanyang Internasional School.

Karenanya, warga yang tinggal di sekitar bangunan Nanyang International School mendesak DPRD Kota Medan bertindak tegas dengan meminta Pemko Medan untuk membongkar dan menutup sekolah tersebut. Hal ini disampaikan sejumlah warga yang kembali mendatangi gedung dewan guna mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan, Selasa (21/6).

Kedatangan warga tersebut, juga untuk mempertanyakan keanehan dari sikap Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan tidak merespon atas rekomendasi Komisi D DPRD Medan tersebut. “Kami datang untuk melaporkan, sampai sekarang pembangunan gedung sekolah Nanyang masih terus berlanjut. Rekomendasi Komisi D ini tampaknya tidak digubris pemilik sekolah. Bukan itu saja, Dinas TRTB Medan pun tidak serius melakukan pembongkaran bangunan itu,” kata Ryan Kacaribu bersama sejumlah warga lainnya di ruang Komisi D DPRD Kota Medan.

Senada dengan itu, warga lainnya, Ny Mangasi Sianipar juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, dengan terus dilakukannya pembangunan Nanyang Internasional School tersebut, mengesankan sikap pengelola atau pemilik sekolah tersebut merupakan bentuk pembangkangan dan tidak perduli pada instruksi Pemko Medan.
“Kita sudah cukup menderita dengan pembanguan ini. Pemilik sekolah tidak lagi menghargai pemerintah,” kata ibu rumah tangga itu.

Kedatangan sekitar 10 orang warga tersebut, diterima Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Sekretaris Komisi Muslim Maksum Lc, dan anggota komisi D lainnya, Budiman Panjaitan, Daniel Pinem, Godfried E Lubis, Lily, dan Juliandi Siregar.

Pada kesempatan itu, Budiman Panjaitan menilai, pihak sekolah tidak menghargai keputusan DPRD Kota Medan. Karena, dalam rapat sebelumnya, telah dikeluarkan rekomendasi agar pemilik Nanyang menghentikan dan membongkar sendiri bangunan yang bermasalah. Namun kenyataannya, pembangunan gedung Nanyang Internasional School masih tetap dilakukan.

“Ini bukti pihak Sekolah Nanyang tidak menghargai lembaga DPRD dan Pemko Medan. Karenanya, perlu ada tindakan lebih tegas untuk menghentikan pembangunan yang menyalahi izin itu,” kata Budiman.

Tak jauh berbeda, pernyataan yang dikemukakan anggota Komisi D DPRD Medan lainnya, Godfried Effendi Lubis. Namun, Godfried terkesan lebih tegas dan menyatakan, untuk menghentikan pembangunan gedung sekolah itu, perlu lebih dulu dilakukan pencabutan seluruh izin pendidikan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kita yakin, pemilik atau pengelola sudah punya izin pendidikan. Untuk menghentikan itu, harusnya izin pendidikannya dulu yang dicabut,” tegas Godfried.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan dengan melibatkan Komisi B, karena persoalan pencabutan izin sekolah merupakan tupoksi Dinas Pendidikan Kota Medan yang merupakan partner Komisi B.

“Selain itu dalam rapat nanti juga akan dihadirkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas TRTB guna menindaklanjuti laporan warga sekitar Sekolah Nanyang,” katanya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/