29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Golongan Jabatan Diturunkan, Eselon II ke III, Mantan Kadis PUPR Sumut Gugat Gubsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Bambang Pardede menggugat secara hukum terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terkait dengan Surat Keputusan (SK) penurunan golongan jabatan, dari eselon II ke eselon III.

Bambang mengatakan kalau dirinya menghargai dan menerima keputusan Gubsu dengan membebastugaskan dirinya jabatan Kadis PUPR Sumut. Namun yang membuat ia tidak terima adalah dengan SK penurunan jabatan golongan tersebut.

“Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,” ucap Bambang kepada wartawan, Rabu (21/6).

Dengan penurunan golongan jabatan tersebut, Bambang menilai membuat karirnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) mati alias pensiun. “Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal,” ucap Bambang.

Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumut, Bambang mengaku dirinya diajak kembali bergabung ke Kementerian PUPR. Namun hal tersebut tidak bisa dilanjutkan karena SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.

“Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli, saya sudah dipanggil Pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen. Tapi dengan saya diturunkan seperti itu, kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima,” ungkap Bambang yang bakalan pensiun sekitar 2 tahun ke depan.

Bambang mengungkapkan SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya. Sehingga, ada indikasi pelanggaran dalam SK tersebut.”Tapi, Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini, yang Pak Edy terpengaruh,” jelas Bambang.

Untuk langkah hukum selanjutnya, Bambang menggunakan jasa pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam kasus dialaminya tersebut.

Bambang menambahkan bahwa melalui kuasa hukumnya sudah pernah mengirimkan surat mempertanyakan terkait dengan penurunan golongan jabatan tersebut. Namun, tidak mendapatkan respon dari Gubsu.

Dalam hal ini, ia bersama kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan ke Gubsu Edy Rahmayadi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Gak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy,” pungkas Bambang.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Bambang Pardede menggugat secara hukum terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terkait dengan Surat Keputusan (SK) penurunan golongan jabatan, dari eselon II ke eselon III.

Bambang mengatakan kalau dirinya menghargai dan menerima keputusan Gubsu dengan membebastugaskan dirinya jabatan Kadis PUPR Sumut. Namun yang membuat ia tidak terima adalah dengan SK penurunan jabatan golongan tersebut.

“Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,” ucap Bambang kepada wartawan, Rabu (21/6).

Dengan penurunan golongan jabatan tersebut, Bambang menilai membuat karirnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) mati alias pensiun. “Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal,” ucap Bambang.

Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumut, Bambang mengaku dirinya diajak kembali bergabung ke Kementerian PUPR. Namun hal tersebut tidak bisa dilanjutkan karena SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.

“Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli, saya sudah dipanggil Pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen. Tapi dengan saya diturunkan seperti itu, kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima,” ungkap Bambang yang bakalan pensiun sekitar 2 tahun ke depan.

Bambang mengungkapkan SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya. Sehingga, ada indikasi pelanggaran dalam SK tersebut.”Tapi, Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini, yang Pak Edy terpengaruh,” jelas Bambang.

Untuk langkah hukum selanjutnya, Bambang menggunakan jasa pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam kasus dialaminya tersebut.

Bambang menambahkan bahwa melalui kuasa hukumnya sudah pernah mengirimkan surat mempertanyakan terkait dengan penurunan golongan jabatan tersebut. Namun, tidak mendapatkan respon dari Gubsu.

Dalam hal ini, ia bersama kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan ke Gubsu Edy Rahmayadi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Gak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy,” pungkas Bambang.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/