24.4 C
Medan
Friday, March 14, 2025

Jelang Ramadan, Pemadaman Harus Diatasi

Menjelang Ramadan listrik di daerah Medan dan sekitarnya mengkhawatirkan. Pasalnya, beberapa minggu terakhir perusahaan listrik tersebut kembali berulah dengan melakukan pemadaman bergilir hampir di semua wilayah. Padahal baru beberapa waktu saja warga menikmati listrik dengan pemadaman teratur, kini harus dihadapkan lagi dengan listrik padam lagin Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur LAPK Farid Wajdi.
Apa pendapat Anda mengenai padamnya listrik di Medan belakangan ini?

Kondisi seperti ini membuat warga Medan menjadi khawatir. Apalagi dalam jangka waktu dekat, kita akan melaksanaka ibadah puasa di bulan Suci Ramadan. Kita ketahui, terakhir pada Selasa malam (19/7) listrik padam di beberapa tempat, termasuk kawasan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Amplas dan beberapa kawasan lain. Listrik padam tidak hanya pada malam hari. Dipastikan banyak aktifitas akan terganggu dengan pemadaman listrik.

Apa seharusnya yang mesti dibuat oleh PLN?

Terlepas dari ada atau tidak ada penjelasan di media massa, selayaknya masalah listrik sebagai salah satu kebutuhan dasar harus segera teratasi, apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. Listrik padam di bulan Suci Ramadan dipastikan akan mengganggu kekhusyukan umat dalam menjalani prosesi keagamaan yang begitu sakral. Sebagai kota metropolitan, sudah semestinya kebutuhan dasar listrik dapat terpenuhi tanpa ada pemadaman. Masyarakat berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Pasalnya, beberapa minggu terakhir perusahaan listrik tersebut kembali berulah dengan melakukan pemadaman bergilir hampir di semua wilayah. Padahal baru beberapa bulan saja warga menikmati listrik dengan pemadaman teratur, kini harus dihadapi lagi dengan listrik padam lagi.

Apa dampak negatif yang akan muncul?
Guna mengatasi masalah ini harusnya PLN lebih cekatan dan terampil dalam mengelola aliran listrik di daerah ini. Tak kalah penting pula dukungan listrik yang memadai di bidang iklim investasi. Listrik padam lagi, sekali lagi jelas mengusik ketenangan dan ketentraman masyarakat. Karena itu petinggi PLN harus lebih memahami suasana psikologis publik. Kesulitan ekonomi dan berbagai masalah sosial yang kurang kondusif bisa memantik kegaduhan sosial, dan salah satunya dari kondisi buruk pelayanan listrik ini. Kalau tidak sangat mungkin lembaga konsumen mengambil inisiasi untuk menuntut masalah ini melalui jalur hukum. Kontrol pelayanan atas pelayanan perusahaan plat merah di bidang energi listrik dapat dilakukan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disemangati Pasal 46 yang membuka peluang gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah.

Gugatan seperti apa?
Maksudnya masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun kelompok masyarakat dapat saja mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).  Langkah hukum atas pelayanan PLN memang seperti rem darurat. Boleh digunakan dalam keadaan terdesak. Tetapi sangat mungkin dilakukan manakala listrik bolak-balik byar-pet. Apalagi Ramadan sebagian besar warga sangat berkepentingan listrik bebas dari pemadaman. Ya, itupun sangat tergantung dari niat dan itikad baik dari pengelola kelistrikan di kawasan ini.(*)

Menjelang Ramadan listrik di daerah Medan dan sekitarnya mengkhawatirkan. Pasalnya, beberapa minggu terakhir perusahaan listrik tersebut kembali berulah dengan melakukan pemadaman bergilir hampir di semua wilayah. Padahal baru beberapa waktu saja warga menikmati listrik dengan pemadaman teratur, kini harus dihadapkan lagi dengan listrik padam lagin Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur LAPK Farid Wajdi.
Apa pendapat Anda mengenai padamnya listrik di Medan belakangan ini?

Kondisi seperti ini membuat warga Medan menjadi khawatir. Apalagi dalam jangka waktu dekat, kita akan melaksanaka ibadah puasa di bulan Suci Ramadan. Kita ketahui, terakhir pada Selasa malam (19/7) listrik padam di beberapa tempat, termasuk kawasan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Amplas dan beberapa kawasan lain. Listrik padam tidak hanya pada malam hari. Dipastikan banyak aktifitas akan terganggu dengan pemadaman listrik.

Apa seharusnya yang mesti dibuat oleh PLN?

Terlepas dari ada atau tidak ada penjelasan di media massa, selayaknya masalah listrik sebagai salah satu kebutuhan dasar harus segera teratasi, apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. Listrik padam di bulan Suci Ramadan dipastikan akan mengganggu kekhusyukan umat dalam menjalani prosesi keagamaan yang begitu sakral. Sebagai kota metropolitan, sudah semestinya kebutuhan dasar listrik dapat terpenuhi tanpa ada pemadaman. Masyarakat berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Pasalnya, beberapa minggu terakhir perusahaan listrik tersebut kembali berulah dengan melakukan pemadaman bergilir hampir di semua wilayah. Padahal baru beberapa bulan saja warga menikmati listrik dengan pemadaman teratur, kini harus dihadapi lagi dengan listrik padam lagi.

Apa dampak negatif yang akan muncul?
Guna mengatasi masalah ini harusnya PLN lebih cekatan dan terampil dalam mengelola aliran listrik di daerah ini. Tak kalah penting pula dukungan listrik yang memadai di bidang iklim investasi. Listrik padam lagi, sekali lagi jelas mengusik ketenangan dan ketentraman masyarakat. Karena itu petinggi PLN harus lebih memahami suasana psikologis publik. Kesulitan ekonomi dan berbagai masalah sosial yang kurang kondusif bisa memantik kegaduhan sosial, dan salah satunya dari kondisi buruk pelayanan listrik ini. Kalau tidak sangat mungkin lembaga konsumen mengambil inisiasi untuk menuntut masalah ini melalui jalur hukum. Kontrol pelayanan atas pelayanan perusahaan plat merah di bidang energi listrik dapat dilakukan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disemangati Pasal 46 yang membuka peluang gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah.

Gugatan seperti apa?
Maksudnya masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun kelompok masyarakat dapat saja mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).  Langkah hukum atas pelayanan PLN memang seperti rem darurat. Boleh digunakan dalam keadaan terdesak. Tetapi sangat mungkin dilakukan manakala listrik bolak-balik byar-pet. Apalagi Ramadan sebagian besar warga sangat berkepentingan listrik bebas dari pemadaman. Ya, itupun sangat tergantung dari niat dan itikad baik dari pengelola kelistrikan di kawasan ini.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru