30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

20 Tiang Reklame Ilegal Dibongkar

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution melihat pembongkaran papan reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran terhadap papan reklame ilegal, Rabu (12/7) malam.

Penertiban yang berlangsung hingga Kamis (13/7) nihari itu masih difokuskan di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Sebanyak 20 unit tiang reklame yang didirikan di median jalan dibongkar karena tidak memiliki izin.

Di hari ketiga kemarin, tim fokus membongkar tiang reklame yang didirikan di media jalan. Pembongkaran yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ini langsung dipantau Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi. Wakil Wali Kota menyaksikan satu persatu tiang reklame milik salah satu provider telepon seluler ternama itu dibongkar.

Selain menggunakan mesin las, pembongkaran didukung 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 22.00 WIB setelah reda hujan deras.

Sebelum membongkar tiang reklame, salah seorang tim lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang mengaliri tiang reklame. Setelah itu tiang reklame diikat dengan menggunakan tali dan ditahan pengait mobil crane. Kemudian salah seorang tim menggunakan mesin las memotong tiang reklame hingga kandas dengan median jalan. Hal itu sengaja dilakukan agar pemilik papan reklame tidak dapat mendirikan tiang reklame kembali.

Usai ‘dipotong’ mesin las, mlobil crane pun perlahan-lahan menarik tiang reklame hingga terlepas dari media jalan. Selanjutnya tiang reklame diturunkan perlahan-lahan untuk selanjutnya diletakkan di atas truk milik Satpol PP. Ketika proses pembongkaran ini berlangsung, Akhyar berulangkali memberikan instruksi agar pembongkaran yang dilakukan berjalan efektif dan cepat.

Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame tersebut. Satu peraatu tiang reklame di median jalan dibongkar hingga menjelang subuh.

Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja. Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, mennyusul jalan lainnya.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution melihat pembongkaran papan reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran terhadap papan reklame ilegal, Rabu (12/7) malam.

Penertiban yang berlangsung hingga Kamis (13/7) nihari itu masih difokuskan di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Sebanyak 20 unit tiang reklame yang didirikan di median jalan dibongkar karena tidak memiliki izin.

Di hari ketiga kemarin, tim fokus membongkar tiang reklame yang didirikan di media jalan. Pembongkaran yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ini langsung dipantau Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi. Wakil Wali Kota menyaksikan satu persatu tiang reklame milik salah satu provider telepon seluler ternama itu dibongkar.

Selain menggunakan mesin las, pembongkaran didukung 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 22.00 WIB setelah reda hujan deras.

Sebelum membongkar tiang reklame, salah seorang tim lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang mengaliri tiang reklame. Setelah itu tiang reklame diikat dengan menggunakan tali dan ditahan pengait mobil crane. Kemudian salah seorang tim menggunakan mesin las memotong tiang reklame hingga kandas dengan median jalan. Hal itu sengaja dilakukan agar pemilik papan reklame tidak dapat mendirikan tiang reklame kembali.

Usai ‘dipotong’ mesin las, mlobil crane pun perlahan-lahan menarik tiang reklame hingga terlepas dari media jalan. Selanjutnya tiang reklame diturunkan perlahan-lahan untuk selanjutnya diletakkan di atas truk milik Satpol PP. Ketika proses pembongkaran ini berlangsung, Akhyar berulangkali memberikan instruksi agar pembongkaran yang dilakukan berjalan efektif dan cepat.

Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame tersebut. Satu peraatu tiang reklame di median jalan dibongkar hingga menjelang subuh.

Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja. Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, mennyusul jalan lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/