29 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pemko Hanya Minta ‘Pulau’ Milik Deli Serdang

MEDAN-Pemko Medan berharap perluasan wilayah Kota Medan dapat segera terwujud. Segala persiapan menuju ke arah itu telah dilakukan. Namun, langkah lebih lanjut masih menunggu perintah Pemprovsu. Jika usulan perluasan diminta, maka dengan segera Pemko Medan menyampaikan usulan tersebut.

“Jika diminta Pemprovsu, baru Pemko Medan membuat usulan,” ujar Sekda Medan, Syaiful Bahri, kepada wartawan koran ini, Kamis (21/7). Disebutkannya, perluasan Kota Medan pernah dilakukan pada tahun 1973. Perluasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22/173. Saat itu disebutkan, sebagian wilayah eks perkebunan tembakau menjadi wilayah Kota Medan.

Perluasan itu sendiri masih menyisakan sejumlah wilayah Deli Serdang yang menjorok ke wilayah Kota Medan.
“Kita belajar dari masa lalu. Saat ini sudah otonomi daerah, usulan perluasan untuk pemerataan pembangunan. Batas administrasi Medan-Deli Serdang sudah lama ditetapkan, sudah 30 tahun, dari keputusan itu ditegaskan sebagian wilayah Deli Serdang masuk ke Kota Medan. Namun mengapa saat ini masih ada ‘pulau-pulau’ kecil milik Deli Serdang di dalam wilayah Kota Medan,” katanya.

Contoh ‘pulau-pulau’ kecil milik Deli Serdang adalah kawasan Aksara, tepatnya di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang wilayahnya berhimpitan dengan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Di kawasan itu ada beberapa hektar wilayah yang jadi pusat bisnis masuk wilayah Deli Serdang. Padahal kawasan itu dikelilingi Jalan Letda Sujono, Jalan Aksara, Jalan Mandailing dan Jalan Mandala by Pass yang merupakan wilayah Kota Medan.
Untuk merealisasikan upaya perluasan Kota Medan, lanjut Syaiful, pihaknya tidak bisa berkaca dengan masa lalu. Perluasan 30 tahun lalu sangat mudah dilakukan, karena saat Orde Baru pemerintahan bersifat sentralistik. “Saat itu pusat yang menentuka segala hal, termasuk daerah. Untuk perluasan wilayah kali ini, berbagai pihak harus pro aktif merealisasikannya. Pemprov dan DPRD Sumut harus aktif,” ungkapnya.

Disebutkannya, diharapkannya Pemprovsu dan DPRD Sumut merespon rencana perluasan Kota Medan.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PAN, Aripay Tambunan menuturkan, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan menilai Pemprov dan DPRD Sumut lebih memahami persoalan perluasan wilayah Kota Medan, terutama persoalan ‘pulau-pulau’ kecil milik Deliserdang yang dikelilingi wilayah Kota Medan .

“Untuk solusinya dan yang harus ditempuh Pemko Medan adalah dengan melakukan pengajuan rencana perluasan dan konsultasi pada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat. Sebab, dari jalur itu nantinya, pastinya Kota Medan akan mendapatkan restu dan izin berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan tentunya Pemkab Deliserdang akan mempersilahkannya,” katanya.

Pemprovsu juga, lanjut Aripay, harus cepat dan responsif menangani persoalan ini. Sebab, saat ini yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meminimalkan dampak sosial dan mengatasi beban sosial ekonomi yang tidak mungkin ditanggung Kota Medan selamanya. (adl)

MEDAN-Pemko Medan berharap perluasan wilayah Kota Medan dapat segera terwujud. Segala persiapan menuju ke arah itu telah dilakukan. Namun, langkah lebih lanjut masih menunggu perintah Pemprovsu. Jika usulan perluasan diminta, maka dengan segera Pemko Medan menyampaikan usulan tersebut.

“Jika diminta Pemprovsu, baru Pemko Medan membuat usulan,” ujar Sekda Medan, Syaiful Bahri, kepada wartawan koran ini, Kamis (21/7). Disebutkannya, perluasan Kota Medan pernah dilakukan pada tahun 1973. Perluasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22/173. Saat itu disebutkan, sebagian wilayah eks perkebunan tembakau menjadi wilayah Kota Medan.

Perluasan itu sendiri masih menyisakan sejumlah wilayah Deli Serdang yang menjorok ke wilayah Kota Medan.
“Kita belajar dari masa lalu. Saat ini sudah otonomi daerah, usulan perluasan untuk pemerataan pembangunan. Batas administrasi Medan-Deli Serdang sudah lama ditetapkan, sudah 30 tahun, dari keputusan itu ditegaskan sebagian wilayah Deli Serdang masuk ke Kota Medan. Namun mengapa saat ini masih ada ‘pulau-pulau’ kecil milik Deli Serdang di dalam wilayah Kota Medan,” katanya.

Contoh ‘pulau-pulau’ kecil milik Deli Serdang adalah kawasan Aksara, tepatnya di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang wilayahnya berhimpitan dengan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Di kawasan itu ada beberapa hektar wilayah yang jadi pusat bisnis masuk wilayah Deli Serdang. Padahal kawasan itu dikelilingi Jalan Letda Sujono, Jalan Aksara, Jalan Mandailing dan Jalan Mandala by Pass yang merupakan wilayah Kota Medan.
Untuk merealisasikan upaya perluasan Kota Medan, lanjut Syaiful, pihaknya tidak bisa berkaca dengan masa lalu. Perluasan 30 tahun lalu sangat mudah dilakukan, karena saat Orde Baru pemerintahan bersifat sentralistik. “Saat itu pusat yang menentuka segala hal, termasuk daerah. Untuk perluasan wilayah kali ini, berbagai pihak harus pro aktif merealisasikannya. Pemprov dan DPRD Sumut harus aktif,” ungkapnya.

Disebutkannya, diharapkannya Pemprovsu dan DPRD Sumut merespon rencana perluasan Kota Medan.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PAN, Aripay Tambunan menuturkan, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan menilai Pemprov dan DPRD Sumut lebih memahami persoalan perluasan wilayah Kota Medan, terutama persoalan ‘pulau-pulau’ kecil milik Deliserdang yang dikelilingi wilayah Kota Medan .

“Untuk solusinya dan yang harus ditempuh Pemko Medan adalah dengan melakukan pengajuan rencana perluasan dan konsultasi pada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat. Sebab, dari jalur itu nantinya, pastinya Kota Medan akan mendapatkan restu dan izin berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan tentunya Pemkab Deliserdang akan mempersilahkannya,” katanya.

Pemprovsu juga, lanjut Aripay, harus cepat dan responsif menangani persoalan ini. Sebab, saat ini yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meminimalkan dampak sosial dan mengatasi beban sosial ekonomi yang tidak mungkin ditanggung Kota Medan selamanya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/