31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ratusan Juta PAD Melayang

112 Rumah Makan di Ring Road tak Berizin

MEDAN-Sebanyak 112 rumah makan di kawasan Jalan Gagak Hitam dan Ring Road belum ada mengurus izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudbar) Kota Medan. Akibatnya, kewajiban retribusi tak dilaksanakan sehingga penerimaan PAD Kota Medan di sektor retribusi Izin Usaha Pariwisata (IUP) menurun.

Kadisbupbar Kota Medan, Musral Manan yang dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan dan sudah memberikan surat peringatan terhadap pemilik rumah makan untuk mengurus izinnya.

“Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan bahwa 112 usaha rumah makan di Jalan Gagak Hitam dan Ring Road belum memiliki izin. Dengan begitu kita akan mengambil tindakan tegas, “ ujar Musral, Kamis (21/7) siang.
Menurut Musral, berdasarkan Perda No 37 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 berbunyi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah, wajib memiliki izin kepala daerah.

“Dengan tak adanya Izin Usaha Pemerintah (IUP) dari Pemko dan tak memenuhi syarat pemanggilan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Perda No 37 tahun 2002 Bab XII pasal 27 ayat 1,” ucap Musral.
Dikatakannya, pemilik rumah makan yang wajib retribusi yang tak melaksanakan kewajibannya dapat merugikan keuangan daerah dan bisa terancam pidana.

“Untuk hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda 4 kali  jumlah retribusi yang terhutang,” cetusnya.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Sumut Pos ke-112 rumah makan yang belum mengurus izi adalah Warung Putri Kembar, RM Warung Kopi Delim Husin, Warkop Kurnia Baru, RM Bunda, The Bead,
Warung Fatimah, RM Khas Aceh Garot Jaya, Kupi Sago Mie Aceh Qataray One Club & Family KTV, Café Soulmate 108, Warkop Wilra, Warkop Sepakat, Kuta Radja, Warung Mie Aceh Bang Jol, RM Putra Melayu. Bakso Bang Ajo, Bakso Granat dan Ayam Penyet, Bakso Iga-iga, Mamak Bakso, MW Restaurant, Kede Nasi Dua Putri Minangn, Ayam Penyet Dapur Kantin, Ayam & Bebek Penyet, Warung Akang, Warung The Mint, Sop Iga Bakar & Ayam Lado Ijo, Clengger Burger, Amaliun Food Court, Parhuta Coffe, Killiney Coffe Tiam, Coffe Toast, Café Pondok Seri terletak di Jalan Gagak Hitam.
Keude Tanyo Ulee Kareng, Sop Kambing Kasmhir, Kare Kambing Taj Mahal, Kerang Rebus Pak Ngah, Mie Ayam Powon Doro, Indonesia Bakso, Nasi Uduk 221, RM Bang Gendut, RM Emank Bandrek, RM Sate Padang Manado, Ayam Presto Cabe Ijo, Warung Bebek Sambal, Nasi Goreng Belut Mas Poer, Soup Saudara Makasar, Sop/Sate Kambing Betawi, Pizza gila, RM Kue D&D Dunkin Donuts, Kedai Kopi, Ikan Bakar Warung Bambu, TST Putri Mania, Masakan Khas Aceh dijalan Ring Road.

Sup Kabing Datuh, Gerobak Kopi, Warung Makan Ibu Midah, Grand Jamee, F 3 Rira, RM Rita Baru, Warkop Cemat, Nasi Soto Sipang Balam, RM Minang Maimbau, Al Barokah, Ayam Penyet Betawi, Kuede Kopi Aceh NM, RM Hj Nadra Sarapan Pagi, Amiego Sea Food, Royal Bakery, RM Putra Melayu, Mie Hijau, Sate Padang Danguah, Kings Sea Food, Baksi Siman, Nero Bistoro, Pempek Pak raden, Pondok Tua Sehati, Mia Ayam Jamur Panjaitan, Martabak Bangka di Jalan Gagak Hitam.

SSC, Ayam Penyet Surabaya, Mie Jogja Pak Karso, Sinar Bulan Martabak, Bakso Iga Khasmir, Lesehan Sekar, Pempek Palembang, Ayam Penyet Khas Suroboyo, Ikan Bakar Gambongan, Viga AL’café, Bakso Gepeng, Aneka Bulan Martabak, Lontong Malam, Nangro Mie Aceh, Kerang Rebus Sumatera, Samudra Kencana Sea Food, Babe Gor Steak, Restu Bundo, Kebab Turki, Soto Rupa-rupa Joko, Dapur Sate Istimewa, Ayam Taliwang si Buncit, Warung Tom Yan Kepiting, Gula Merah Coffe, Bakso Malang, Lontong Malam dan Mie Tiaw bu Ita, Sea Food Titin Jaya 88. Bakso Bang Toyib, Prima Rasa Warung 88 RM Rita Baru, Ai Moka Cake Shop & Catering yang terletak di Jalan gagak Hitam.

Dijelaskan Busral, tidak tertutup kemungkinan ada oknum staf di jajarannya yang terlibat dalam ketiadaan izin 112 restoran ini. Sebab, sejak dia menjabat beberapa bulan silam di Disbudpar Kota Medan restoran ini telah lama berdiri namun tidak pernah tersentuh.

“Indikasinya ini sudah lama berdiri. Tapi kenapa dari pendataan dan validasi baru ditemukan sekarang 112 restoran ini tidak berizin. Ya mungkin juga, ada staf saya yang terlibat. Karena ini seperti dibiarkan, sementara restoran di sana sudah berdiri lama. Ini akan segera kita tertibkan,” jelasnya.

Busral menilai ketiadaan izin tersebut membuat PAD Kota Medan yang ditargetkannya tidak tercapai khususnya di sektor retribusi IUP. Dari sektor itu dinilai sangat berdampak pada penerimaan PAD, sebab 112 restoran itu bernilai ratusan juta rupiah jika seluruhnya memiliki IUP.

“Kita akan tindak tegas dan 112 restoran ini sudah kita berikan peringatan agar mengurus izinnya. Kita akan tindak seluruhnya dengan membentuk tim terpadu bersama Disbudpar Kota Medan. Penindakan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba nanti,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi menilai langkah Busral sangat berani dan akan didukung. Menurutnya, 112 restoran wajib memiliki IUP dan memperpanjangnya jika sudah mati masa berlakunya, karena sangat berdampak pada retribusi untuk penerimaan PAD Kota Medan.“Kita juga akan agendakan dalam waktu dekat sekitar akhir bulan ini untuk melakukan kunjungan kerja ke lokasi rumah makan. Sebab, ini persoalan yang bisa menganggu penerimaan PAD Kota Medan di sektor retribusi. Kita juga meminta pengusaha atau manajemen restoran agar mengurus dan memiliki IUP,” tegasnya. (adl)

112 Rumah Makan di Ring Road tak Berizin

MEDAN-Sebanyak 112 rumah makan di kawasan Jalan Gagak Hitam dan Ring Road belum ada mengurus izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudbar) Kota Medan. Akibatnya, kewajiban retribusi tak dilaksanakan sehingga penerimaan PAD Kota Medan di sektor retribusi Izin Usaha Pariwisata (IUP) menurun.

Kadisbupbar Kota Medan, Musral Manan yang dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan dan sudah memberikan surat peringatan terhadap pemilik rumah makan untuk mengurus izinnya.

“Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan bahwa 112 usaha rumah makan di Jalan Gagak Hitam dan Ring Road belum memiliki izin. Dengan begitu kita akan mengambil tindakan tegas, “ ujar Musral, Kamis (21/7) siang.
Menurut Musral, berdasarkan Perda No 37 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 berbunyi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah, wajib memiliki izin kepala daerah.

“Dengan tak adanya Izin Usaha Pemerintah (IUP) dari Pemko dan tak memenuhi syarat pemanggilan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Perda No 37 tahun 2002 Bab XII pasal 27 ayat 1,” ucap Musral.
Dikatakannya, pemilik rumah makan yang wajib retribusi yang tak melaksanakan kewajibannya dapat merugikan keuangan daerah dan bisa terancam pidana.

“Untuk hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda 4 kali  jumlah retribusi yang terhutang,” cetusnya.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Sumut Pos ke-112 rumah makan yang belum mengurus izi adalah Warung Putri Kembar, RM Warung Kopi Delim Husin, Warkop Kurnia Baru, RM Bunda, The Bead,
Warung Fatimah, RM Khas Aceh Garot Jaya, Kupi Sago Mie Aceh Qataray One Club & Family KTV, Café Soulmate 108, Warkop Wilra, Warkop Sepakat, Kuta Radja, Warung Mie Aceh Bang Jol, RM Putra Melayu. Bakso Bang Ajo, Bakso Granat dan Ayam Penyet, Bakso Iga-iga, Mamak Bakso, MW Restaurant, Kede Nasi Dua Putri Minangn, Ayam Penyet Dapur Kantin, Ayam & Bebek Penyet, Warung Akang, Warung The Mint, Sop Iga Bakar & Ayam Lado Ijo, Clengger Burger, Amaliun Food Court, Parhuta Coffe, Killiney Coffe Tiam, Coffe Toast, Café Pondok Seri terletak di Jalan Gagak Hitam.
Keude Tanyo Ulee Kareng, Sop Kambing Kasmhir, Kare Kambing Taj Mahal, Kerang Rebus Pak Ngah, Mie Ayam Powon Doro, Indonesia Bakso, Nasi Uduk 221, RM Bang Gendut, RM Emank Bandrek, RM Sate Padang Manado, Ayam Presto Cabe Ijo, Warung Bebek Sambal, Nasi Goreng Belut Mas Poer, Soup Saudara Makasar, Sop/Sate Kambing Betawi, Pizza gila, RM Kue D&D Dunkin Donuts, Kedai Kopi, Ikan Bakar Warung Bambu, TST Putri Mania, Masakan Khas Aceh dijalan Ring Road.

Sup Kabing Datuh, Gerobak Kopi, Warung Makan Ibu Midah, Grand Jamee, F 3 Rira, RM Rita Baru, Warkop Cemat, Nasi Soto Sipang Balam, RM Minang Maimbau, Al Barokah, Ayam Penyet Betawi, Kuede Kopi Aceh NM, RM Hj Nadra Sarapan Pagi, Amiego Sea Food, Royal Bakery, RM Putra Melayu, Mie Hijau, Sate Padang Danguah, Kings Sea Food, Baksi Siman, Nero Bistoro, Pempek Pak raden, Pondok Tua Sehati, Mia Ayam Jamur Panjaitan, Martabak Bangka di Jalan Gagak Hitam.

SSC, Ayam Penyet Surabaya, Mie Jogja Pak Karso, Sinar Bulan Martabak, Bakso Iga Khasmir, Lesehan Sekar, Pempek Palembang, Ayam Penyet Khas Suroboyo, Ikan Bakar Gambongan, Viga AL’café, Bakso Gepeng, Aneka Bulan Martabak, Lontong Malam, Nangro Mie Aceh, Kerang Rebus Sumatera, Samudra Kencana Sea Food, Babe Gor Steak, Restu Bundo, Kebab Turki, Soto Rupa-rupa Joko, Dapur Sate Istimewa, Ayam Taliwang si Buncit, Warung Tom Yan Kepiting, Gula Merah Coffe, Bakso Malang, Lontong Malam dan Mie Tiaw bu Ita, Sea Food Titin Jaya 88. Bakso Bang Toyib, Prima Rasa Warung 88 RM Rita Baru, Ai Moka Cake Shop & Catering yang terletak di Jalan gagak Hitam.

Dijelaskan Busral, tidak tertutup kemungkinan ada oknum staf di jajarannya yang terlibat dalam ketiadaan izin 112 restoran ini. Sebab, sejak dia menjabat beberapa bulan silam di Disbudpar Kota Medan restoran ini telah lama berdiri namun tidak pernah tersentuh.

“Indikasinya ini sudah lama berdiri. Tapi kenapa dari pendataan dan validasi baru ditemukan sekarang 112 restoran ini tidak berizin. Ya mungkin juga, ada staf saya yang terlibat. Karena ini seperti dibiarkan, sementara restoran di sana sudah berdiri lama. Ini akan segera kita tertibkan,” jelasnya.

Busral menilai ketiadaan izin tersebut membuat PAD Kota Medan yang ditargetkannya tidak tercapai khususnya di sektor retribusi IUP. Dari sektor itu dinilai sangat berdampak pada penerimaan PAD, sebab 112 restoran itu bernilai ratusan juta rupiah jika seluruhnya memiliki IUP.

“Kita akan tindak tegas dan 112 restoran ini sudah kita berikan peringatan agar mengurus izinnya. Kita akan tindak seluruhnya dengan membentuk tim terpadu bersama Disbudpar Kota Medan. Penindakan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba nanti,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi menilai langkah Busral sangat berani dan akan didukung. Menurutnya, 112 restoran wajib memiliki IUP dan memperpanjangnya jika sudah mati masa berlakunya, karena sangat berdampak pada retribusi untuk penerimaan PAD Kota Medan.“Kita juga akan agendakan dalam waktu dekat sekitar akhir bulan ini untuk melakukan kunjungan kerja ke lokasi rumah makan. Sebab, ini persoalan yang bisa menganggu penerimaan PAD Kota Medan di sektor retribusi. Kita juga meminta pengusaha atau manajemen restoran agar mengurus dan memiliki IUP,” tegasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/