26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

41 Ton Bawang Ilegal akan Dimusnahkan

BELAWAN-Sedikitnya 41 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap dari KM Kusma Indah II oleh petugas kapal patroli Kanwil DJBC I Sumatera Utara disekitar Perairan Muara Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga kini masih ditahan. Komoditas bawang selundupan dikemas dalam 4.151 bag (goni) tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah adanya keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI.

“Barang bukti bawang itu saat ini masih kita sita dan disimpan di gudang penimbunan barang sitaan milik Bea Cukai di Belawan. Nantinya, bawang-bawang itu akan dimusnahkan setelah adanya putusan dari Mentan melalu pihak karantina,” ujar, Ogy Febri Adlha, Kasi Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Minggu (21/7) kemarin.

Untuk proses pemusnahan barang bukti bawang itu lanjut dia, nantinya bisa dilakukan dengan cara menggilas produk komoditi holtikultura ini seperti pemusnahan yang dilakukan sebelumnya. Begitu pun pemusnahan dimaksud setelah pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Karantina Pertanian.  “Karena pihak karantina  tidak mempunyai tempat yang aman, makanya dititipkan ke kita. Jadi untuk pemusnahannya masih dalam proses, sedangkan tersangkanya masih dilidik. Sebab saat diamankan KM Kusma Indah II bermuatan bawang itu ditemukan tanpa awak kapal,” cetusnya.
Dia juga mengatakan masuknya bawang tanpa dokumen itu melanggar pasal Pasal 102 UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 (rul)

BELAWAN-Sedikitnya 41 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap dari KM Kusma Indah II oleh petugas kapal patroli Kanwil DJBC I Sumatera Utara disekitar Perairan Muara Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga kini masih ditahan. Komoditas bawang selundupan dikemas dalam 4.151 bag (goni) tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah adanya keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI.

“Barang bukti bawang itu saat ini masih kita sita dan disimpan di gudang penimbunan barang sitaan milik Bea Cukai di Belawan. Nantinya, bawang-bawang itu akan dimusnahkan setelah adanya putusan dari Mentan melalu pihak karantina,” ujar, Ogy Febri Adlha, Kasi Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Minggu (21/7) kemarin.

Untuk proses pemusnahan barang bukti bawang itu lanjut dia, nantinya bisa dilakukan dengan cara menggilas produk komoditi holtikultura ini seperti pemusnahan yang dilakukan sebelumnya. Begitu pun pemusnahan dimaksud setelah pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Karantina Pertanian.  “Karena pihak karantina  tidak mempunyai tempat yang aman, makanya dititipkan ke kita. Jadi untuk pemusnahannya masih dalam proses, sedangkan tersangkanya masih dilidik. Sebab saat diamankan KM Kusma Indah II bermuatan bawang itu ditemukan tanpa awak kapal,” cetusnya.
Dia juga mengatakan masuknya bawang tanpa dokumen itu melanggar pasal Pasal 102 UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/