26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disdik Sumut dan Medan Saling Buang Badan

MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) tak merespon tudingan Disdik Kota Medan terkait adanya dugaan korupsi sertifikasi guru yang belakangan kembali terkuak.

Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Jadi kita sudah dibatasi dengan adanya PP tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri kepada Sumut Pos, Senin (21/7).
Oleh karenanya sebut Masri, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan tersebut, sebab pada peraturan itu jelas diatur soal  kewenangan masing-masing kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ketika disinggung Disdik Sumut melakukan verifikasi terhadap berkas guru swasta (non sertifikasi) itu, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan hal dimaksud.

“Verifikasi apa? Tidak ada kita urus verifikasi atau berkas-berkas itu,” kilah dia saat ditemui disela-sela Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pemprovsu, di gedung paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Disdik Sumut ungkap Masri, hanya membuat pengantar dari pengajuan yang masuk kepada pihaknya. Sementara untuk teknis dan pelaksanaannya dibawah kendali Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. “Kita (Disdik) hanya buat pengantar saja. Itu semuanya PPLP yang handle,” sebutnya.

Dirinya tampak santai ketika disinggung soal tudingan Disdik Medan kepada SKPD-nya. Masri hanya kembali mengatakan bahwa persoalan itu sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan mengaku tidak mengurusi persoalan dana sertifikasi guru Non PNS. Padahal di satu sisi ia mengatakan, dana sertifikasi dari Kemendikbud itu memang harus melalui Disdik Kota Medan. Ia beralasan pihaknya hanya menerima usulah kemudian data guru swasta yang memperoleh dana sertifikasi diteruskan ke Disdik Sumut.

Pihaknya kata Ramlan, juga tidak mengetahui cara dan bagaimana Disdik Sumut melakukan verifikasi terhadap berkas guru swasta tersebut. Namun yang pasti, Ramlan mengaku uang dana sertifikasi untuk guru swasta langsung dikirimkan ke rekening guru yang bersangkutan.

Ditambahkannya, jika pihak Kepolisian menaruh kecurigaan terhadap indikasi permainan data palsu guru penerima dana sertifikasi, maka harus dikroscek ke Disdik Sumut. Ia mengungkapkan Disdik Medan hanya mengurusi dana sertifikasi guru PNS yang jumlahnya lebih dari 7 ribu. Walaupun begitu, pihaknya hanya bisa melakukan penyaluran dana sertifkasi kepada guru setelah diterbitkannya SK Dirjen Kemendikbud. “Seperti tahun ini, dimana ada guru swasta yang kita usulkan kepada Disdik Sumut untuk menerima dana sertifikasi,” bebernya. (prn/ije)

MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) tak merespon tudingan Disdik Kota Medan terkait adanya dugaan korupsi sertifikasi guru yang belakangan kembali terkuak.

Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Jadi kita sudah dibatasi dengan adanya PP tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri kepada Sumut Pos, Senin (21/7).
Oleh karenanya sebut Masri, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan tersebut, sebab pada peraturan itu jelas diatur soal  kewenangan masing-masing kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ketika disinggung Disdik Sumut melakukan verifikasi terhadap berkas guru swasta (non sertifikasi) itu, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan hal dimaksud.

“Verifikasi apa? Tidak ada kita urus verifikasi atau berkas-berkas itu,” kilah dia saat ditemui disela-sela Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pemprovsu, di gedung paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Disdik Sumut ungkap Masri, hanya membuat pengantar dari pengajuan yang masuk kepada pihaknya. Sementara untuk teknis dan pelaksanaannya dibawah kendali Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. “Kita (Disdik) hanya buat pengantar saja. Itu semuanya PPLP yang handle,” sebutnya.

Dirinya tampak santai ketika disinggung soal tudingan Disdik Medan kepada SKPD-nya. Masri hanya kembali mengatakan bahwa persoalan itu sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan mengaku tidak mengurusi persoalan dana sertifikasi guru Non PNS. Padahal di satu sisi ia mengatakan, dana sertifikasi dari Kemendikbud itu memang harus melalui Disdik Kota Medan. Ia beralasan pihaknya hanya menerima usulah kemudian data guru swasta yang memperoleh dana sertifikasi diteruskan ke Disdik Sumut.

Pihaknya kata Ramlan, juga tidak mengetahui cara dan bagaimana Disdik Sumut melakukan verifikasi terhadap berkas guru swasta tersebut. Namun yang pasti, Ramlan mengaku uang dana sertifikasi untuk guru swasta langsung dikirimkan ke rekening guru yang bersangkutan.

Ditambahkannya, jika pihak Kepolisian menaruh kecurigaan terhadap indikasi permainan data palsu guru penerima dana sertifikasi, maka harus dikroscek ke Disdik Sumut. Ia mengungkapkan Disdik Medan hanya mengurusi dana sertifikasi guru PNS yang jumlahnya lebih dari 7 ribu. Walaupun begitu, pihaknya hanya bisa melakukan penyaluran dana sertifkasi kepada guru setelah diterbitkannya SK Dirjen Kemendikbud. “Seperti tahun ini, dimana ada guru swasta yang kita usulkan kepada Disdik Sumut untuk menerima dana sertifikasi,” bebernya. (prn/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/