25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Ekstasi Cap Bintang Terbuat dari Obat Batuk

MEDAN-Setelah melakukan pengungkapan home industry sabu-sabu dan ekstasi di salah satu rumah Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No. 23 A, Medan, Rabu (7/7) lalu, dengan tersangka EH (44) dan A (30) warga Medan serta barang bukti bahan baku pembuat narkoba, kali ini Satres Narkoba Polresta Medan kembali mengungkap kasus yang sama.

Seorang tersangka berinisial KL (45) ditangkap polisi dari pelataran parkir Hotel Griya, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (15/7) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Di pelataran parkir itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam Mobil Mitsubishi Galan V-6 BK 1089 LB warna biru yang dikemudikan tersangka.

Dari penggeledahan itu, disita barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi warna coklat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa ekstasi itu dibuatnya sendiri di rumahnya, Komplek Harmonis Indah Jalan Pasar III Dusun II Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Walhasil, barang bukti peralatan membuat ekstasi dan juga bahan-bahannya serta 360 butir ekstasi disita. Di antaranya 1 alat press, 3 alat cetak ekstasi yang terbuat dari besi, 1 kantong plastik tepung cafein, efedrin dan sabu-sabu. Kemudian, 1 tepung magnesium/ semen putih, 1 bungkus campuran cafein, efedrin, sabu-sabu serta magnesium, puluhan cap bergambar bintang untuk ditempelkan pada ekstasi dan 1 timbangan elektrik.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Donny Alexander mengatakan, modal awal tersangka terbilang kecil yakni Rp4 juta, tetapi mendapat keuntungan mencapai 100 persen dan bahkan bisa lebih. “Dari modal awal itu bisa menghasilkan ekstasi buatan sendiri sekitar 100 butir dengan harga per butirnya Rp80 ribu,” beber Nico.

Menurutnya, tersangka KL sudah beroperasi 3 bulan lamanya dan sudah diedarkan di beberapa lokasi di Medan. Namun, tersangka tersebut masih tertutup mengenai lokasi mana saja yang dipasok ekstasi cap bintang miliknya. “Pengakuan tersangka KL, dia bermain sendirian tetapi kita meyakini pasti tersangka memiliki sindikat atau jaringannya,” sebut Nico.

Disinggung keterkaitan dengan home industry di Titi Kuning, Nico belum bisa memastikan. Ia mengaku masih mendalaminya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dihimbau kepada apotik atau penjual bahan-bahan kimia, agar tidak sembarangan melayani pembeli. “Namun, diharapkan untuk mencatat identitas pembelinya jika membeli bahan-bahan dasar pembuat ekstasi tersebut dan lainnya,” tukas Nico.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 1 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka yang sempat ditanya Nico, mengaku cara membuat ekstasi dipelajari dari kawannya. Ia menyebut bahan dasar dari ekstasi miliknya ini terbuat dari bahan obat batuk (efedrin), yang dicampur dengan sabu-sabu serta bahan baku lainnya. “Ekstasi ini terbuat dari bahan dasar obat batuk pak, yang dicapur sabu-sabu, magnesium dan lainnya,” ucapnya.

Namun, saat ditanya Sumut Pos, tersangka KL tak mau menjawab. Pria ini hanya diam seribu bahasa di balik penutup wajahnya. KL hanya tertunduk lesu. (ris/ije)

MEDAN-Setelah melakukan pengungkapan home industry sabu-sabu dan ekstasi di salah satu rumah Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No. 23 A, Medan, Rabu (7/7) lalu, dengan tersangka EH (44) dan A (30) warga Medan serta barang bukti bahan baku pembuat narkoba, kali ini Satres Narkoba Polresta Medan kembali mengungkap kasus yang sama.

Seorang tersangka berinisial KL (45) ditangkap polisi dari pelataran parkir Hotel Griya, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (15/7) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Di pelataran parkir itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam Mobil Mitsubishi Galan V-6 BK 1089 LB warna biru yang dikemudikan tersangka.

Dari penggeledahan itu, disita barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi warna coklat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa ekstasi itu dibuatnya sendiri di rumahnya, Komplek Harmonis Indah Jalan Pasar III Dusun II Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Walhasil, barang bukti peralatan membuat ekstasi dan juga bahan-bahannya serta 360 butir ekstasi disita. Di antaranya 1 alat press, 3 alat cetak ekstasi yang terbuat dari besi, 1 kantong plastik tepung cafein, efedrin dan sabu-sabu. Kemudian, 1 tepung magnesium/ semen putih, 1 bungkus campuran cafein, efedrin, sabu-sabu serta magnesium, puluhan cap bergambar bintang untuk ditempelkan pada ekstasi dan 1 timbangan elektrik.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Donny Alexander mengatakan, modal awal tersangka terbilang kecil yakni Rp4 juta, tetapi mendapat keuntungan mencapai 100 persen dan bahkan bisa lebih. “Dari modal awal itu bisa menghasilkan ekstasi buatan sendiri sekitar 100 butir dengan harga per butirnya Rp80 ribu,” beber Nico.

Menurutnya, tersangka KL sudah beroperasi 3 bulan lamanya dan sudah diedarkan di beberapa lokasi di Medan. Namun, tersangka tersebut masih tertutup mengenai lokasi mana saja yang dipasok ekstasi cap bintang miliknya. “Pengakuan tersangka KL, dia bermain sendirian tetapi kita meyakini pasti tersangka memiliki sindikat atau jaringannya,” sebut Nico.

Disinggung keterkaitan dengan home industry di Titi Kuning, Nico belum bisa memastikan. Ia mengaku masih mendalaminya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dihimbau kepada apotik atau penjual bahan-bahan kimia, agar tidak sembarangan melayani pembeli. “Namun, diharapkan untuk mencatat identitas pembelinya jika membeli bahan-bahan dasar pembuat ekstasi tersebut dan lainnya,” tukas Nico.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 1 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka yang sempat ditanya Nico, mengaku cara membuat ekstasi dipelajari dari kawannya. Ia menyebut bahan dasar dari ekstasi miliknya ini terbuat dari bahan obat batuk (efedrin), yang dicampur dengan sabu-sabu serta bahan baku lainnya. “Ekstasi ini terbuat dari bahan dasar obat batuk pak, yang dicapur sabu-sabu, magnesium dan lainnya,” ucapnya.

Namun, saat ditanya Sumut Pos, tersangka KL tak mau menjawab. Pria ini hanya diam seribu bahasa di balik penutup wajahnya. KL hanya tertunduk lesu. (ris/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/