26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bersepeda Kini Ada Aturannya

BERSEPEDA: Beberapa warga sedang bersepeda. Dalam waktu dekat Kemenhub mengeluarkan aturan bagi pesepada.istimewa/sumut pos.
BERSEPEDA: Beberapa warga sedang bersepeda. Dalam waktu dekat Kemenhub mengeluarkan aturan bagi pesepada.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Trend masyarakat Indonesia gowes sepeda membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan dan segera mengesahkan aturan untuk melindungi pesepeda dalam bentuk peraturan menteri.

Bagi Pemprov Sumut, akan melihat dulu bentuk aturan dari Kemenhub. “Biasanya PM (peraturan menteri) akan ada masa sosialisasi, kita lihat aja bagaimana aturan mainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (21/7).

Sebelum PM tersebut diterbitkan, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Sumut telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan-imbauan kepada pesepeda. Hal ini mengingat, kian masifnya masyarakat bermain dan berolahraga sepeda di jalan umum. Terutama di Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut.

“Sudah hampir satu bulan Satpol PP mengimbau masyarakat dalam gowes tidak berkumpul, khususnya di Lapangan Merdeka Medan, namun sepertinya perlu upaya ekstra agar dipatuhi. Mudah-mudahan dengan terbitnya PM nanti, kondisi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Rizki Aulia Aqsa mengatakan, rencana penerapan aturan ini sangat bagus sekali mengingat penggunaan sepeda di jalan raya oleh masyarakat kian tinggi terutama sejak masa pandemi Covid-19.

“Supaya pesepeda juga makin disiplin dan taat aturan. Apalagi kita melihat banyak pesepeda saat lambu merah kadang diterobos aja. Terus pesepeda kerap berdampingan panjang gitu. Kalau ada aturan ini membuat pesepeda mempunyai peraturan baku. Jadi setiap di jalan raya pesepeda akan lebih disiplin dan teratur,” kata politisi Gerindra itu.

Namun ia mengingatkan, karena nanti setelah Permenhub soal ini ada, dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur sanksi lebih lanjut bagi pesepeda itu sendiri, tentu aturan baik tersebut mesti dikaji secara komprehensif dan mengundang pihak-pihak terkait.

“Untuk masalah sanksi ini harus jelas kajiannya, gak bisa di satu pihak dari kementrian. Apalagi di statemen itu akan ada turunan perdanya. Dan juga saya lihat di poin 4 akan ada jalur sepeda. Nah ini menurut saya akan jadi terobosan untuk kota besar lain selain Jakarta yang saya lihat banyak jalur sepeda,” katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan regulasi itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Budi Karya Sumadi. “Sudah selesai uji publik. Mau kami ajukan kepada pak menteri untuk ditandatangani,” ujarnya, Senin (20/7).

Beleid yang menanungi pesepeda telah dirancang oleh Kemenhub dalam waktu beberapa bulan lalu. Aturan ini mulanya diwacanakan sebagai respons terhadap maraknya tren bersepeda di kalangan masyarakat pada masa pandemi.

Menurut Budi Setiyadi, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.

Dalam rencangannya, Kemenhub juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.

Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.

Budi menerangkan, aturan bagi pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus 2020. (prn/ila)

BERSEPEDA: Beberapa warga sedang bersepeda. Dalam waktu dekat Kemenhub mengeluarkan aturan bagi pesepada.istimewa/sumut pos.
BERSEPEDA: Beberapa warga sedang bersepeda. Dalam waktu dekat Kemenhub mengeluarkan aturan bagi pesepada.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Trend masyarakat Indonesia gowes sepeda membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan dan segera mengesahkan aturan untuk melindungi pesepeda dalam bentuk peraturan menteri.

Bagi Pemprov Sumut, akan melihat dulu bentuk aturan dari Kemenhub. “Biasanya PM (peraturan menteri) akan ada masa sosialisasi, kita lihat aja bagaimana aturan mainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (21/7).

Sebelum PM tersebut diterbitkan, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Sumut telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan-imbauan kepada pesepeda. Hal ini mengingat, kian masifnya masyarakat bermain dan berolahraga sepeda di jalan umum. Terutama di Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut.

“Sudah hampir satu bulan Satpol PP mengimbau masyarakat dalam gowes tidak berkumpul, khususnya di Lapangan Merdeka Medan, namun sepertinya perlu upaya ekstra agar dipatuhi. Mudah-mudahan dengan terbitnya PM nanti, kondisi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Rizki Aulia Aqsa mengatakan, rencana penerapan aturan ini sangat bagus sekali mengingat penggunaan sepeda di jalan raya oleh masyarakat kian tinggi terutama sejak masa pandemi Covid-19.

“Supaya pesepeda juga makin disiplin dan taat aturan. Apalagi kita melihat banyak pesepeda saat lambu merah kadang diterobos aja. Terus pesepeda kerap berdampingan panjang gitu. Kalau ada aturan ini membuat pesepeda mempunyai peraturan baku. Jadi setiap di jalan raya pesepeda akan lebih disiplin dan teratur,” kata politisi Gerindra itu.

Namun ia mengingatkan, karena nanti setelah Permenhub soal ini ada, dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur sanksi lebih lanjut bagi pesepeda itu sendiri, tentu aturan baik tersebut mesti dikaji secara komprehensif dan mengundang pihak-pihak terkait.

“Untuk masalah sanksi ini harus jelas kajiannya, gak bisa di satu pihak dari kementrian. Apalagi di statemen itu akan ada turunan perdanya. Dan juga saya lihat di poin 4 akan ada jalur sepeda. Nah ini menurut saya akan jadi terobosan untuk kota besar lain selain Jakarta yang saya lihat banyak jalur sepeda,” katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan regulasi itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Budi Karya Sumadi. “Sudah selesai uji publik. Mau kami ajukan kepada pak menteri untuk ditandatangani,” ujarnya, Senin (20/7).

Beleid yang menanungi pesepeda telah dirancang oleh Kemenhub dalam waktu beberapa bulan lalu. Aturan ini mulanya diwacanakan sebagai respons terhadap maraknya tren bersepeda di kalangan masyarakat pada masa pandemi.

Menurut Budi Setiyadi, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.

Dalam rencangannya, Kemenhub juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.

Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.

Budi menerangkan, aturan bagi pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus 2020. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/