MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum enam pengurus harian Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Daerah di beberapa kabupaten/kota se Sumatera Utara, Selasa (21/7).
Para penggugat yakni diajukan Kemas Muh Oswiman dan Khairul Ikhwan selaku wakil ketua dan Bendahara pengurus Harian Orari Kabupaten Asahan, Daksina Sembiring dan Torang AJ Siregar, pengurus Orari Kabupaten Karo, Ir M Asywinsyah Putra dan Wiyanto selaku ketua dan sekretaris pengurus Orari Deliserdang.
Kemudian, H Zahrin AB SP dan Eko Priwibowo selaku ketua dan sekretaris Orari lokal Medan Kota, H Sugiono dan Nurianto selaku ketua dan sekretaris Orari Medan Utara, Ir Ronald Marojahan Tampubolon Dan Eddy Setiawan selaku wakil ketua dan sekretaris di Orari Medan Barat.
Gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) terhadap, Ketua Umum Orari Indonesia, Ketua Orari Daerah Sumatera Utara, Dewan Pengawas dan Penasehat Orari Sumatera Utara serta Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, didampingi anggota majelis hakim masing-masing Jarihat Simarmata dan Bambang, menyatakan Surat Keputusan Nomor : Kep-010/OP/KU/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024 dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024, adalah cacat hukum serta tidak sah dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya.
“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menolak eksepsi tergugat,” ujar hakim Oyong di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Usai membacakan mendengaraka putusan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ery Afrizal, yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.”Pada prinsipnya kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” katanya kepada wartawan sambil berlalu.
Sementara itu, pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Erwin Adhanto SH, Khairun Na’im SH.MH dan Bambang Indra Gunawan, SH.M.Hum, mengapresiasi putusan yang berazas keadilan tersebut.
Khairun Naim menjelaskan, isi gugatan awalnya terkait pelaksanaan Musda pada Agustus 2019 lalu, dinilai ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan anggaran dasar (AD) / anggaran rumah tangga (ART) Orari.
“Ada beberapa pelanggaran tidak sesuai dengan AD/ART Orari. Bentuk pelanggarannya adalah di salah satu AD, untuk pengurus pusat tidak boleh memiliki hak suara. Hak suara dalam musda itu hanya dimiliki organisasi lokal dari Orari,” ungkap Khairun.
Kemudian kata dia, pelanggaran lain terkait dengan adanya mandat dualisme yang dinyatakan tidak sah oleh ketua Orari lokal yang dipergunakan untuk pelaksanaan musda. Sementara pemberian mandat yang sah tidak masuk ke dalam tersebut.
“Jadi pertimbangan hakim, menyatakan bahwa musda itu melanggar AD/ART sehingga SK dari Orari Pusat, dinyatakn tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala bentuk hukumnya, sekaligus menghukum pengurus daerah utk tidak melakukan kegiatan apapun, tindakan apapun terkait Orari Sumut,” ucapnya.
Pihaknya pun menyatakan siap menghadapi banding yang dilayangkan tergugat nantinya. “Kita akan hadapi banding tergugat,” ujarnya.(*)