MEDAN, SUMUT POS.CO – Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan terkait dugaan kurangnya sosialisasi yang dilakukan perangkat pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari petugas di Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan, hingga Lingkungan tentang program Pasien Unregister di RSUD Pirngadi Medan.
“Saya akan pastikan lagi nanti ke Dinas Sosial, akan kita koordinasikan lagi. Kita mau semua program-program Bapak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) bisa sampai ke masyarakat,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (22/7).
Dikatakan mantan KasatPol PP Kota Medan itu, selain berkoordinasi, dirinya juga akan meminta kepada Dinsos agar bekerjasama dengan perangkat di Kecamatan dan Kelurahan dalam mensosialisasikan program Unregister tersebut kepada masyarakat.
“Untuk kecamatan dan kelurahan, nantinya juga akan kita minta untuk berkolaborasi dalam meningkatkan sosialisasi terkait hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Andi Mario Siregar, mengatakan bahwa yang paling berkewajiban dalam mensosialisasikan adanya program Unregister tersebut adalah Dinas Sosial melalui petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di setiap Kecamatan.
“Petugas TKSK dari dinas Sosial ada di Kecamatan. Mereka seharusnya perpanjangan tangan dari dinas (sosial) yang mensosialisasikannya,” jawabnya Mario singkat kepada Sumut Pos.
Terpisah, Kadis Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menjelaskan jika selama ini Dinas Sosial melalui para petugasnya di lapangan selalu mensosialisasikan seluruh program di lingkungan Pemko Medan yang berkenaan atau bersinggungan dengan tugas-tugas Dinas Sosial, termasuk dalam mensosialisasikan program Unregister di RSUD Pirngadi Medan.
“Total kita punya 180 petugas pendamping PKH (program keluarga harapan). Selain itu, kita juga punya 21 petugas TKSK yang tersebar di semua kecamatan. Para petugas kita ini terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk terkait program Unregister ini,” kata Khoiruddin kepada Sumut Pos.
Tak cuma memberikan sosialisasi, Khoiruddin pun mengatakan jika petugas TKSK Dinsos Medan juga selalu memberikan pendampingan terhadap warga yang sakit agar bisa mendapatkan program Unregister yang dimaksud.
“Sebenarnya program unregister ini sudah lama ini. Jadi kita bukan cuma mensosialisasikan, tapi kita juga mengevakuasi dengan membawa masyarakat langsung ke RS Pirngadi. Sudah banyak yang kita bawa, tadi malam contohnya kita bawa ke Pirngadi sampai jam 9 malam. Hampir setiap hari ada kita bawa yang begitu,” tuturnya.
Dijelaskan Khoiruddin, tidak semua masyarakat Kota Medan berhak mendapatkan program Unregister. Pasalnya, program Unregister hanya berhak diterima oleh masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan masuk dalam kategori warga tidak mampu.
“Kalau yang punya BPJS Mandiri, sekalipun dia menunggak, itu nggak bisa dapat Unregister, karena dia sudah teregistrasi. Misalnya ada gelandangan, ada pengemis, ada lansia terlantar, atau warga yang betul-betul tidak mampu namun tidak punya jaminan kesehatan, itu baru bisa kita pakai (Program Unregister),” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan diminta untuk mensosialisasikan adanya program rawat inap gratis bagi masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan. Program rawat inap tersebut dapat dilakukan di RSUD Pirngadi Medan dengan status sebagai pasien Unregister.
Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak warga Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan namun tidak mengetahui adanya program Unregister di RS Pirngadi Medan.
“Untuk itu, kita meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Sosial, pihak kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan untuk mensosialisasikan adanya program Unregister ini,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Netty Yuniati Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (21/7).
Dikatakan Netty, pihaknya di DPRD Kota Medan telah menganggarkan program Unregister tersebut pada APBD Tahun 2022. Setelah dianggarkan, para wakil rakyat di DPRD Medan juga kerap mensosialisasikannya pada setiap kegiatan, utamanya pada kegiatan-kegiatan rutin seperti Sosialisasi Perda dan Reses.
“Jadi jangan hanya dewan saja yang mensosialisasikan program Unregister ini, tapi perangkat pemerintahnya juga harus ikut mensosialisasikan. Kalau ada masyarakat yang sakit dan butuh fasilitas rawat inap, kepala lingkungan harus bisa memfasilitasi warganya tersebut untuk dapat dirawat secara Unregister di RS Pirngadi Medan,” tegasnya.
(map/han)