MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, menjelaskan baiknya kolaborasi antara DPRD Medan sebagai lembaga legislatif dengan Pemko Medan sebagai lembaga eksekutif. Termasuk, antara dirinya sebagai anggota legislatif dengan Pemko Medan.
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya usulan Mulia Syahputra kepada Pemko Medan yang sudah terealisasi. Bahkan, realisasi usulan yang berangkat dari aspirasi warga tersebut mencapai 80 persen.
“Alhamdulillah dari semua usulan yang saya ajukan, 80 persennya sudah terwujud. Alhamdulillahnya lagi, semua di Kecamatan Medan Johor,” ucap Mulia saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Eka Suka 8 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/7).
Dikatakan Mulia, usulan itu terdiri dari berbagai aspirasi, dimulai dari program-program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan hingga program-program yang berkaitan pembenahan infrastruktur.
“Itu juga lah pentingnya dibangun kedekatan antara masyarakat dengan Anggota DPRD Medan. Sebab melalui kedekatan itu, setiap usulan yang disampaikan masyarakat dapat diteruskan ataupun diperjuangkan di tingkat pemerintahan kota,” ujarnya.
Diterangkan Anggota Komisi III tersebut, sebagaimana sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Anggota DPRD juga bisa mengarahkan OPD terkait agar program-program penanggulangan kemiskinan disalurkan tepat sasaran.
Ia juga merincikan, bahwa menurut data yang ia peroleh, jumlah warga miskin di Kota Medan berjumlah 158 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, yang tercover Program Keluarha Harapan (PKH) baru sekitar 48 ribu orang.
“Bantuan Sosial Tunai (BST) 30 ribu orang lebih. Artinya, hampir separuh dari 158 ribu warga miskin yang belum terbantu. Maka Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemko Medan harus menanggulangi masalah ini dan akan terus kita perjuangkan,” katanya.
Dijelaskan Mulia, seyogiyanya Pemko Medan telah mengimplementasikan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui program-programnya. Diantaranya, bantuan untuk warga lanjut usia (lansia).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu empat bulan terkahir, Pemko Medan telah mendata seluruh lansia yang ada di Kota Medan. Mereka yang diberikan bantuan tersebut adalah warga yang berstatus sebagai lansia tunggal.
“Artinya lansia ini secara ekonomi tidak mampu, begitu juga dengan perekonomian anaknya. Kalau sebaliknya, Pemko Medan tidak akan salurkan bantuan. Setelah didata, nanti Dinas Sosial akan memverifikasi berkas yang masuk, benar atau tidak data yang berhak mendapatkan bantuan. Jadi itulah implementasi dari perda yang kita sosialisasikan saat ini,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan warga Jalan Eka Suka Raya, Minarni, mempertanyakan apakah anaknya yang sudah melanjutkan sekolah ke pesantren di luar Kota Medan masih bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemko Medan. Pasalnya, bantuan itu terhenti di saat anaknya terdata di sekolah yang baru.
Menjawab hal itu, Mulia menyebutkan bahwa setiap siswa yang merupakan warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan pendidikan. Namun dengan catatan, anak tersebut harus terdata sebagai siswa pada sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan.
Pada kesempata itu, Mulia juga menerangkan bahwa saat ini ada banyak bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat dan Pemko Medan. Dimulai dari dana BOS, alat tulis, baju seragam dan masih banyak jenis bantuan lainnya.
“Untuk warga Kota Medan yang berstatus sebagai siswa SMA di Kota Medan, juga disiapkan bantuan pendidikan berupa beasiswa. Sementara siswa berprestasi, akan mendapatkan bantuan masuk ke perguruan tinggi,” pungkasnya. (map)