27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

PKPU Tahapan Pilkada 2020 Sudah Diundangkan, Kepala Daerah Terpilih Menjabat Maksimal 4 Tahun

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 270 daerah di 9 provinsi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada 2020. Namun, ada yang berbeda dari Pilkada 2020 nanti. Kepala daerah yang terpilih, tidak akan mengemban jabatan selama 5 tahun penuh.

PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan kepala daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal tersebut terjadi sebagai bentuk penyesuaian kebijakan Pemilu serentak 2024, di mana pemilihan kepala daerah disamakan penyelenggaraannya dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif. “Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi, sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang,” kata Akmal dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Singkatnya, masa jabatan tersebut membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji. “Bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh itu akan diberikan ganti rugi gaji,” tegasnya.

Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung. “Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” katanya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Pendaftaran Calon 16-18 Juni 2020

Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019 lalu. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan Pilkada saat ini. “Durasi kampanyenya akan lebih pendek dibandingkan Pilkada sebelumnya,” kata Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Diketahui pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020 masa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam aturan tersebut masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Di mana masa kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 6-19 September 2020. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.

Perpendekan masa kampanye ini juga sebelumnya telah diusulkan Komisi II DPR. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

“Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diterbitkan sudah diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu,” harap Arief.

Penyelenggara pemilu di daerah, sebut Arief, wajib untuk mengetahui detil PKPU tersebut. Sebab, di dalam PKPU itu terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.

Selain itu para peserta pemilu juga diminta Arief untuk memahami isi PKPU dengan baik. Imbauan serupa juga disampaikan Arief untuk kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik, pun bagi pemerintah karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Peserta pemilu mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan,” tuturnya.

Menyikapi ini, KPU Kota Medan mengaku telah menerima P-KPU No 15/2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Baru tadi pagi kami terima, ini sedang dipelajari terlebih dahulu,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (21/8).

Menurutnya, P-KPU Nomor 15/2019 itu nantinya akan disosialisasikan kepada partai politik maupun masyarakat umum. “Kita tunggu arahan dari KPU Sumut terlebih dahulu dan pelajari tahapannya. Untuk sosialisasi tidak sekarang, tapi akan ada ke parpol dan elemen masyarakat,” terangnya.

Nana juga mengakui, masa pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik dilakukan pada 16-18 Juni 2010. Namun untuk jalur perseorangan, sebut Nana, sudah dapat mendaftarkan diri sejak Maret 2020. “Karena jalur perseorangan itukan harus melalui klarifikasi dukungan yang sebelumnya harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu. Tapi secara umumnya, semua pendaftaran memang dilakukan sejak Juni,” tandasnya. (dtc/bbs/map)

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 270 daerah di 9 provinsi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada 2020. Namun, ada yang berbeda dari Pilkada 2020 nanti. Kepala daerah yang terpilih, tidak akan mengemban jabatan selama 5 tahun penuh.

PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan kepala daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal tersebut terjadi sebagai bentuk penyesuaian kebijakan Pemilu serentak 2024, di mana pemilihan kepala daerah disamakan penyelenggaraannya dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif. “Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi, sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang,” kata Akmal dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Singkatnya, masa jabatan tersebut membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji. “Bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh itu akan diberikan ganti rugi gaji,” tegasnya.

Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung. “Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” katanya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Pendaftaran Calon 16-18 Juni 2020

Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019 lalu. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan Pilkada saat ini. “Durasi kampanyenya akan lebih pendek dibandingkan Pilkada sebelumnya,” kata Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Diketahui pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020 masa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam aturan tersebut masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Di mana masa kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 6-19 September 2020. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.

Perpendekan masa kampanye ini juga sebelumnya telah diusulkan Komisi II DPR. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

“Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diterbitkan sudah diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu,” harap Arief.

Penyelenggara pemilu di daerah, sebut Arief, wajib untuk mengetahui detil PKPU tersebut. Sebab, di dalam PKPU itu terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.

Selain itu para peserta pemilu juga diminta Arief untuk memahami isi PKPU dengan baik. Imbauan serupa juga disampaikan Arief untuk kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik, pun bagi pemerintah karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Peserta pemilu mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan,” tuturnya.

Menyikapi ini, KPU Kota Medan mengaku telah menerima P-KPU No 15/2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Baru tadi pagi kami terima, ini sedang dipelajari terlebih dahulu,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (21/8).

Menurutnya, P-KPU Nomor 15/2019 itu nantinya akan disosialisasikan kepada partai politik maupun masyarakat umum. “Kita tunggu arahan dari KPU Sumut terlebih dahulu dan pelajari tahapannya. Untuk sosialisasi tidak sekarang, tapi akan ada ke parpol dan elemen masyarakat,” terangnya.

Nana juga mengakui, masa pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik dilakukan pada 16-18 Juni 2010. Namun untuk jalur perseorangan, sebut Nana, sudah dapat mendaftarkan diri sejak Maret 2020. “Karena jalur perseorangan itukan harus melalui klarifikasi dukungan yang sebelumnya harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu. Tapi secara umumnya, semua pendaftaran memang dilakukan sejak Juni,” tandasnya. (dtc/bbs/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru