26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar diseminasi Layanan Partai Politik, untuk menyukseskan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat, dan akuntabel jelang Pemilihan Umum tahun 2024. Kepala Kantor Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyebut, ini menjadi salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.

“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama guna mewujudkan tertib administrasi terkait pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dan juga membahas tentang seluk beluk partai politik di Indonesia demi menciptakan perpolitikan yang damai menyongsong dan pasca-Pemilu serentak 2024,” kata Imam, Senin (22/8).

Menurut Imam, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu, memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. “Partai politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas. Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data partai politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum partai politik,” bebernya.

Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan itu, Tjasdirin SH MH dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan materi Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dengan materi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Kemudian, Joko Arief Budiono SH dari Bawaslu Sumut dengan materi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 (Electoral Justice Dan Strategi Bawaslu ), dan Kepala Badan Kesbangpol Sumut Drs Alpian Hutauruk MPd dengan materi Dukungan Pemda dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 .

Sementara, komisioner KPU, Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta 24 pimpinan daerah partai politik di Kota Medan yang hadir dalam kegiatan ini, diajak bersama-sama menciptakan pelayanan partai politik yang cepat, tepat, dan akuntabel. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar diseminasi Layanan Partai Politik, untuk menyukseskan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat, dan akuntabel jelang Pemilihan Umum tahun 2024. Kepala Kantor Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyebut, ini menjadi salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.

“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama guna mewujudkan tertib administrasi terkait pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dan juga membahas tentang seluk beluk partai politik di Indonesia demi menciptakan perpolitikan yang damai menyongsong dan pasca-Pemilu serentak 2024,” kata Imam, Senin (22/8).

Menurut Imam, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu, memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. “Partai politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas. Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data partai politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum partai politik,” bebernya.

Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan itu, Tjasdirin SH MH dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan materi Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dengan materi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Kemudian, Joko Arief Budiono SH dari Bawaslu Sumut dengan materi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 (Electoral Justice Dan Strategi Bawaslu ), dan Kepala Badan Kesbangpol Sumut Drs Alpian Hutauruk MPd dengan materi Dukungan Pemda dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 .

Sementara, komisioner KPU, Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta 24 pimpinan daerah partai politik di Kota Medan yang hadir dalam kegiatan ini, diajak bersama-sama menciptakan pelayanan partai politik yang cepat, tepat, dan akuntabel. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/