26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Asahan, Kamis, (15/6) bertempat di Hotel Antariksa.

Kegiatan Diseminasi Apostille ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

“Ratifikasi ini menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille ini yang berarti bahwa Indonesia mengikatkan diri dan menyatakan konvensi tentang Apostille ini menjadi hukum positif di Indonesia,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung ketika menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Yulius menyampaikan bahwa wujud nyata dari tindak lanjut ratifikasi Konvensi Apostille tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id.

Terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diseminasi ini, Fathusshalih Ensy dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Yanuarlin Lubis, S.E., M.Si. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Arifin, S.Ag., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, dan Dr. Drs. Saut, S.H., M.H., M.Hum. dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun peserta dalam kegiatan berasal dari Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai dari beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait lainnya, juga dari beberapa universitas dan juga Notaris.(gus)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Asahan, Kamis, (15/6) bertempat di Hotel Antariksa.

Kegiatan Diseminasi Apostille ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

“Ratifikasi ini menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille ini yang berarti bahwa Indonesia mengikatkan diri dan menyatakan konvensi tentang Apostille ini menjadi hukum positif di Indonesia,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung ketika menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Yulius menyampaikan bahwa wujud nyata dari tindak lanjut ratifikasi Konvensi Apostille tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id.

Terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diseminasi ini, Fathusshalih Ensy dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Yanuarlin Lubis, S.E., M.Si. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Arifin, S.Ag., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, dan Dr. Drs. Saut, S.H., M.H., M.Hum. dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun peserta dalam kegiatan berasal dari Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai dari beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait lainnya, juga dari beberapa universitas dan juga Notaris.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/