25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Anggota PPK Medan Masih Bisa Dianulir

MEDAN- Sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (20/9), yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih berpeluang dianulir jika tidak melengkapi tujuh berkas tambahan hingga 28 September 2012 mendatang.

Tujuh persyaratan itu, antara lain surat keputusan pengadilan yang menerangkan tidak pernah dihukum, penjara lima tahun, surat pernyataan bebas dari parpol, surat pernyataan siap bekerja penuh waktu, setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, jujur dan adil serta surat permohonan untuk diangkat menjadi PPK.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut sampai 28 September maka dianggap mengundurkan diri dan dianulir kembali,” kata Pandapotan Tamba, Anggota KPU Medan kepada wartawan, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (20/9).

Dijelaskannya, pelantikan 105 PPK yang ditetapkan itu, akan dilakukan pada 1 Oktober 2012 mendatang. Serta sekaligus dilakukan bimbingan teknis. Bagi calon anggota PPK yang dinyatakan tidak lulus, menurutnya, masih bisa ikut didaftarkan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama diajukan oleh lurah atau kepala desa.

“Ada beberapa calon PPK yang kami wawancarai juga didaftarkan ikut sebagai calon PPS. Ini tidak masalah bisa saja,” ujarnya.

Dari 105 PPK yang akan disebar, masing-masing lima orang untuk 21 kecamatan di Kota Medan, KPU Medan mengklaim sudah memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya.  Sebab sudah ada sedikitnya 30 persen dari jumlah PPK, diisi oleh perempuan yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon.

Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian mereka, sebagian besar calon PPK yang terpilih merupakan yang sudah punya pengalaman dalam kegiatan pemilu maupun pilkada. Rata-rata setiap kecamatan dipilih dua mantan PPK yang dianggap sudah  berpengalaman matang. Selebihnya diisi oleh warga yang pernah ikut sebagai Panwas Pilkada, pemantau pemilu serta dari PPS dan KPPS. “Jadi umumnya yang sudah punya pengalaman, pengetahuan dan kemampuan yang cukup kami pilih,” kata Pandapotan. (ari)

MEDAN- Sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (20/9), yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih berpeluang dianulir jika tidak melengkapi tujuh berkas tambahan hingga 28 September 2012 mendatang.

Tujuh persyaratan itu, antara lain surat keputusan pengadilan yang menerangkan tidak pernah dihukum, penjara lima tahun, surat pernyataan bebas dari parpol, surat pernyataan siap bekerja penuh waktu, setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, jujur dan adil serta surat permohonan untuk diangkat menjadi PPK.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut sampai 28 September maka dianggap mengundurkan diri dan dianulir kembali,” kata Pandapotan Tamba, Anggota KPU Medan kepada wartawan, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (20/9).

Dijelaskannya, pelantikan 105 PPK yang ditetapkan itu, akan dilakukan pada 1 Oktober 2012 mendatang. Serta sekaligus dilakukan bimbingan teknis. Bagi calon anggota PPK yang dinyatakan tidak lulus, menurutnya, masih bisa ikut didaftarkan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama diajukan oleh lurah atau kepala desa.

“Ada beberapa calon PPK yang kami wawancarai juga didaftarkan ikut sebagai calon PPS. Ini tidak masalah bisa saja,” ujarnya.

Dari 105 PPK yang akan disebar, masing-masing lima orang untuk 21 kecamatan di Kota Medan, KPU Medan mengklaim sudah memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya.  Sebab sudah ada sedikitnya 30 persen dari jumlah PPK, diisi oleh perempuan yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon.

Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian mereka, sebagian besar calon PPK yang terpilih merupakan yang sudah punya pengalaman dalam kegiatan pemilu maupun pilkada. Rata-rata setiap kecamatan dipilih dua mantan PPK yang dianggap sudah  berpengalaman matang. Selebihnya diisi oleh warga yang pernah ikut sebagai Panwas Pilkada, pemantau pemilu serta dari PPS dan KPPS. “Jadi umumnya yang sudah punya pengalaman, pengetahuan dan kemampuan yang cukup kami pilih,” kata Pandapotan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/