25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dua Tim Penertiban Pajak Dibentuk

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat Pemko Medan sudah membentuk dua tim untuk menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa yang penghasilannya ratusan juta rupiah per hari, namun tidak membayar pajak. Penertiban ini dilakukan untuk menyadarkan pemiliknya  untuk membayar pajak, sebab pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan kota.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi, Kamis (20/9) sore. “Untuk itu sudah dua tim dibentuk. Sudah ditanda tangan SK nya, “ucapnya.

Farid menjelaskan, untuk dua tim dibagi dua area. Satu tim untuk di kawasan Kota Medan, sedangkan satu tim lagi ditugaskan di kawasan Medan Utara. “Dua tim dibagi dua tugas, satu kawasan Kota Medan, satu lagi di kawasan Medan Utaranya, “ucapnya.

Saat dipertegaskan kapan dua tim ini akan diturunkan untuk menertibkan pengusaha yang tidak sadar pajak, Farid mengatakan mulai pekan mendatang.
Sebelumnya, Wali Kota mengatakan, pengusaha diingatkan wajib membayar pajak  mulai dari bangunan usaha miliknya, izin bangunan, peruntukan bangunan maupun izin usahanya. “Sangat tidak logis jika ada pengusaha yang tidak bayar pajak. Padahal omsetnya mencapai ratusan juta rupiah per hari seperti salah satu restoran,” ungkapnya tanpa menyebutkan nama restoran yang dimaksud. Pernyataan ini disampaikannya ketika menghadiri sekaligus membuka acara Publikasi dan Sosialisasi  Perda No.6 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Garuda Plaza Medan, Rabu (19/9).

Selanjutnya, Wali Kota memaparkan, perubahan atas Perda PBB Kota Medan No.3 tahun 2011 penting guna menjawab kegelisahan masyarakat.  Karenanya, sosialisasi ini dipandang cukup penting menyangkut tata cara pembayaran PBB tahun 2012. Di samping itu Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengenaan pjak daerah, sehubungan dengan hak atas bumi sdan atau perolehan manfaat atas bumi.

Dijelaskan Wali Kota, ada beberapa hal yang cukup penting dari terbitnya perda No.6 tahun 2012. Di antaranya, pembayaran PBB bagi wajib pajak tertanggung untuk tahun anggaran 2012 tetap dibayarkan sesuai dengan besaran jumlah PBB yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). (gus)

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat Pemko Medan sudah membentuk dua tim untuk menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa yang penghasilannya ratusan juta rupiah per hari, namun tidak membayar pajak. Penertiban ini dilakukan untuk menyadarkan pemiliknya  untuk membayar pajak, sebab pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan kota.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi, Kamis (20/9) sore. “Untuk itu sudah dua tim dibentuk. Sudah ditanda tangan SK nya, “ucapnya.

Farid menjelaskan, untuk dua tim dibagi dua area. Satu tim untuk di kawasan Kota Medan, sedangkan satu tim lagi ditugaskan di kawasan Medan Utara. “Dua tim dibagi dua tugas, satu kawasan Kota Medan, satu lagi di kawasan Medan Utaranya, “ucapnya.

Saat dipertegaskan kapan dua tim ini akan diturunkan untuk menertibkan pengusaha yang tidak sadar pajak, Farid mengatakan mulai pekan mendatang.
Sebelumnya, Wali Kota mengatakan, pengusaha diingatkan wajib membayar pajak  mulai dari bangunan usaha miliknya, izin bangunan, peruntukan bangunan maupun izin usahanya. “Sangat tidak logis jika ada pengusaha yang tidak bayar pajak. Padahal omsetnya mencapai ratusan juta rupiah per hari seperti salah satu restoran,” ungkapnya tanpa menyebutkan nama restoran yang dimaksud. Pernyataan ini disampaikannya ketika menghadiri sekaligus membuka acara Publikasi dan Sosialisasi  Perda No.6 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Garuda Plaza Medan, Rabu (19/9).

Selanjutnya, Wali Kota memaparkan, perubahan atas Perda PBB Kota Medan No.3 tahun 2011 penting guna menjawab kegelisahan masyarakat.  Karenanya, sosialisasi ini dipandang cukup penting menyangkut tata cara pembayaran PBB tahun 2012. Di samping itu Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengenaan pjak daerah, sehubungan dengan hak atas bumi sdan atau perolehan manfaat atas bumi.

Dijelaskan Wali Kota, ada beberapa hal yang cukup penting dari terbitnya perda No.6 tahun 2012. Di antaranya, pembayaran PBB bagi wajib pajak tertanggung untuk tahun anggaran 2012 tetap dibayarkan sesuai dengan besaran jumlah PBB yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/