27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

RP-APBD Sumut 2012 Naik Setengah Triliun

MEDAN – Pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2012 terjadi penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp627.316.879.287.  Dimana pada APBD induk diketahui sebesar Rp7.677.852.377.570, sedangkan pada RP-APBD menjadi Rp8.305.169.256.857. Untuk pendapatan daerah, juga mengalami perubahan atau penambahan sebesar Rp556.503.509. 540, dari pendapatan yang tertera pada APBD induk sebesar Rp7.332.537.006.953 menjadi Rp7.889.040.516.493 pada rancangan perubahan APBD 2012.

“Jadi bertambah sebesar Rp556.503.509.540,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, saat rapat paripurna dewan dalam agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)  tentang Nota Keuangan dan RP- APBD Provsu Tahun Aanggaran (TA) 2012, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Jum’at (21/9).

Gatot menambahkan, penyusunan dan pembahasan RP-APBD, harus berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana yang ditetapkan petunjuk penyusunan APBD, yaitu transparansi, dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta disusun dengan pendekatan kinerja.

“Ini merupakan proses awal dilakukannya pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Sumut. RP-APBD 2012 ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan kesinambungan dari APBD induk Tahun Anggaran 2012,” tambah Gatot.

Terkait adanya penambahan baik pada belanja daerah maupun pendapatan tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan Syamsul Hilal mengatakan, perubahan anggaran di APBD harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Karena, perubahan anggaran tersebut semata-mata diajukan untuk pembangunan di Sumut.  “Harus benar-benar disesuaikan. Jangan dikorupsi dengan dalih membuat pembangunan tapi tidak sesuai dengan harapan,” tandas Syamsul.

Ditambahkannya, sudah menjadi rahasia umum bila 20 sampai 30 persen dari anggaran yang ditetapkan selalu disalahgunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Maka dari itu, lanjutnya, tugas dan fungsi dewan ditantang untuk mengawasi penggunaan anggaran, baik yang tengah berjalan maupun akan berjalan. (ari)

MEDAN – Pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2012 terjadi penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp627.316.879.287.  Dimana pada APBD induk diketahui sebesar Rp7.677.852.377.570, sedangkan pada RP-APBD menjadi Rp8.305.169.256.857. Untuk pendapatan daerah, juga mengalami perubahan atau penambahan sebesar Rp556.503.509. 540, dari pendapatan yang tertera pada APBD induk sebesar Rp7.332.537.006.953 menjadi Rp7.889.040.516.493 pada rancangan perubahan APBD 2012.

“Jadi bertambah sebesar Rp556.503.509.540,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, saat rapat paripurna dewan dalam agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)  tentang Nota Keuangan dan RP- APBD Provsu Tahun Aanggaran (TA) 2012, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Jum’at (21/9).

Gatot menambahkan, penyusunan dan pembahasan RP-APBD, harus berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana yang ditetapkan petunjuk penyusunan APBD, yaitu transparansi, dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta disusun dengan pendekatan kinerja.

“Ini merupakan proses awal dilakukannya pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Sumut. RP-APBD 2012 ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan kesinambungan dari APBD induk Tahun Anggaran 2012,” tambah Gatot.

Terkait adanya penambahan baik pada belanja daerah maupun pendapatan tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan Syamsul Hilal mengatakan, perubahan anggaran di APBD harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Karena, perubahan anggaran tersebut semata-mata diajukan untuk pembangunan di Sumut.  “Harus benar-benar disesuaikan. Jangan dikorupsi dengan dalih membuat pembangunan tapi tidak sesuai dengan harapan,” tandas Syamsul.

Ditambahkannya, sudah menjadi rahasia umum bila 20 sampai 30 persen dari anggaran yang ditetapkan selalu disalahgunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Maka dari itu, lanjutnya, tugas dan fungsi dewan ditantang untuk mengawasi penggunaan anggaran, baik yang tengah berjalan maupun akan berjalan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/