32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Retribusi Belum Sejahterakan Kami

Para Sopir Angkot Anggota KPUM Bicara Manfaat Kutipan

Retribusi yang wajib dikeluarkan anggota Koperasi Penggangkutan Umum Medan (KPUM) menuai pro-kontra. Pungutan harian yang diambil dari para sopir, ternyata dianggap belum mensejahterakan para sopir.

BERIRINGAN: Empat angkutan KPUM berbagai trayek berjalan beriringan  sebuah kegiatan, belum lama ini.//file/sumut pos
BERIRINGAN: Empat angkutan KPUM berbagai trayek berjalan beriringan dalam sebuah kegiatan, belum lama ini.//file/sumut pos

Menurut Hitler, sopir angkot 04 jurusan Sambu-Patumbak-UNIMED, ia dan banyak sopir anggota koperasi lain tidak setuju dengan pengutipan ini karena tak jelas peruntukkannya.

“Saya tadi membaca Sumut Pos, Ketua KPUM diadukan gara-gara iuran Rp2.000 kepada kami anggota koperasi. Bagaiman kita memberikan uang itu, jika uang itu digunakan untuk dia sendiri bukan untuk orang kemakmuran sopir angkot sendiri,” ucap sopir angkot 04 jurusan Sambu-Patumbak-UNIMED itu  saat ditemui di Pasar Sambu saat menuggu penumpang.

Berbadan gemuk, bertato ditangannya dan raut muka yang marah, ia sebagai angkot trayek 45 itu mengatakan, ia sudah sejak lama tidak setuju dengan retribusi yang dipungut dari sopir angkot. “Entah untuk apa iuran itu, tidak jelas,” ujarnya kesal.

Seorang sopir angkot trayek 51 menyebutkan, setiap harinya para supir angkot KPUM diharuskan membayar iuran Rp12.500 per hari. Hingga kini iuran itu masih berlaku.

Ditemui di di Pangkalan Angkot KPUM Jalan Sambu/Bengkalis II, menurutnya pria beruban ini, jumlah itu terbagi lagi dalam sejumlah rincian peruntukan. “Kalau tidak salah, Rp2 ribu untuk iuran wajib, Rp5 ribu untuk simpanan supir, Rp3 ribu untuk simpanan mobil (perawatan kendaraan) dan sisanya untuk jasa organisasi,” jawab pria yang menjadi sopir angkot sejak 1981 tersebut.

Tanjung, sopir angot trayek 65 jurusan Tembung-Pinang baris yang ditemui di Jalan Serdang, kemarin, mengaku tidak mengetahui manfaat kutipan itu bagi para sopir. “Saya baru satu tahun menjadi sopir angkot. Tiap hari narik memang mewajibkan membayar Rp2.000. Tetapi saya tidak tahu gunanya pengutipan itu untuk sopir,” katanya.

Sepengetahuannya, uang tersebut digunakan untuk asuransi kesehatan dan WC umum gratis serta kesejahteraan para sopir angkot sendri. “Tapi sampai sekarang tidak pernah terelisasi dengan baik. Maunya, retribusi yang dikeluarkan itu digunakan untuk sebaik-baiknya,” katanya berharap.

Terpisah, sopir angkot 63 jurusan Perumnas Mandala, Doni, justru sepakat dengan adanya retribusi yang dibuat KPUM, karena menurutnya selain untuk asuransi dapat digunakan untuk anggota KPUM.

Sama juga yang diungkpakan oleh Nasrul sebagai sopir angkot 63. Ia mengatakan karena ini sudah sebagai kewajiban sopir untuk membayar retribusi dan juga menurutnya retribusi itu untuk kemasalahatan anggota KPUM. “Saya sebagai anggota KPUM baru, saya mengikut saja,”katanya.(mag-19)

Para Sopir Angkot Anggota KPUM Bicara Manfaat Kutipan

Retribusi yang wajib dikeluarkan anggota Koperasi Penggangkutan Umum Medan (KPUM) menuai pro-kontra. Pungutan harian yang diambil dari para sopir, ternyata dianggap belum mensejahterakan para sopir.

BERIRINGAN: Empat angkutan KPUM berbagai trayek berjalan beriringan  sebuah kegiatan, belum lama ini.//file/sumut pos
BERIRINGAN: Empat angkutan KPUM berbagai trayek berjalan beriringan dalam sebuah kegiatan, belum lama ini.//file/sumut pos

Menurut Hitler, sopir angkot 04 jurusan Sambu-Patumbak-UNIMED, ia dan banyak sopir anggota koperasi lain tidak setuju dengan pengutipan ini karena tak jelas peruntukkannya.

“Saya tadi membaca Sumut Pos, Ketua KPUM diadukan gara-gara iuran Rp2.000 kepada kami anggota koperasi. Bagaiman kita memberikan uang itu, jika uang itu digunakan untuk dia sendiri bukan untuk orang kemakmuran sopir angkot sendiri,” ucap sopir angkot 04 jurusan Sambu-Patumbak-UNIMED itu  saat ditemui di Pasar Sambu saat menuggu penumpang.

Berbadan gemuk, bertato ditangannya dan raut muka yang marah, ia sebagai angkot trayek 45 itu mengatakan, ia sudah sejak lama tidak setuju dengan retribusi yang dipungut dari sopir angkot. “Entah untuk apa iuran itu, tidak jelas,” ujarnya kesal.

Seorang sopir angkot trayek 51 menyebutkan, setiap harinya para supir angkot KPUM diharuskan membayar iuran Rp12.500 per hari. Hingga kini iuran itu masih berlaku.

Ditemui di di Pangkalan Angkot KPUM Jalan Sambu/Bengkalis II, menurutnya pria beruban ini, jumlah itu terbagi lagi dalam sejumlah rincian peruntukan. “Kalau tidak salah, Rp2 ribu untuk iuran wajib, Rp5 ribu untuk simpanan supir, Rp3 ribu untuk simpanan mobil (perawatan kendaraan) dan sisanya untuk jasa organisasi,” jawab pria yang menjadi sopir angkot sejak 1981 tersebut.

Tanjung, sopir angot trayek 65 jurusan Tembung-Pinang baris yang ditemui di Jalan Serdang, kemarin, mengaku tidak mengetahui manfaat kutipan itu bagi para sopir. “Saya baru satu tahun menjadi sopir angkot. Tiap hari narik memang mewajibkan membayar Rp2.000. Tetapi saya tidak tahu gunanya pengutipan itu untuk sopir,” katanya.

Sepengetahuannya, uang tersebut digunakan untuk asuransi kesehatan dan WC umum gratis serta kesejahteraan para sopir angkot sendri. “Tapi sampai sekarang tidak pernah terelisasi dengan baik. Maunya, retribusi yang dikeluarkan itu digunakan untuk sebaik-baiknya,” katanya berharap.

Terpisah, sopir angkot 63 jurusan Perumnas Mandala, Doni, justru sepakat dengan adanya retribusi yang dibuat KPUM, karena menurutnya selain untuk asuransi dapat digunakan untuk anggota KPUM.

Sama juga yang diungkpakan oleh Nasrul sebagai sopir angkot 63. Ia mengatakan karena ini sudah sebagai kewajiban sopir untuk membayar retribusi dan juga menurutnya retribusi itu untuk kemasalahatan anggota KPUM. “Saya sebagai anggota KPUM baru, saya mengikut saja,”katanya.(mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/