31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ratusan Siswa ‘Siluman’ di SMAN 13 Medan Terancam Dikeluarkan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
SMA Negeri 13 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online tahun ajaran 2017/2018 di Sumut banyak diwarnai kecurangan. Temuan terbaru yang didapati Ombudsman Perwakilan Sumut, ada ratusan siswa ‘siluman’ di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Para siswa tersebut terancam sanksi akan dikeluarkan dari sekolahnya.

Informasi yang didapat,  jumlah siswa yang tak melalui seleksi dari dua sekolah tersebut sebanyak 252 siswa. Mereka diterima tanpa melalui sistem PPDB online yang diberlakukan Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, untuk di SMA 2 Medan ada sebanyak 180 orang yang masuk melalui jalur tidak resmi. Sedangkan di SMA 13 Medan, ditemukan sebanyak 72 orang yang juga masuk melalui jalur ilegal.

“Temuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak dua pekan lalu. Setelah kita telusuri, ternyata benar. Untuk itu, tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan kita tekannya akan siswa tersebut dikeluarkan dari sekolahnya,” kata Abyadi yang dihubungi Sumut Pos, Selasa (29/8).

Abyadi mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya sedang membahas untuk membuat rekomendasi kepada instansi terkait, salah satunya Dinas Pendidikan Sumut.”Kita sudah mengecek langsung ke sekolah tersebut (SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13), akan tetapi tidak bertemu dengan kepala sekolah untuk meminta penjelasan. Untuk di SMA Negeri 2 ada 5 kelas sebanyak 180 siswa, lalu di SMA Negeri 13 Medan ada 2 kelas sebanyak 72 siswa,” beber Abyadi.

Menurut dia, siswa yang masuk secara ilegal dinilai tidak ada jalur kerjasama antara satu pihak dengan pihak sekolah. “Dengan adanya temuan ini, kita meminta agar siswa sisipan itu segera dikeluarkan. Kita menegakan aturan, dan berharap agar penerimaan siswa benar-benar ditegakan,” tegas Abyadi.

Dia menambahkan, dari hasil pengecekan ke lapangan, selain melanggar sistem PPDB online, ruangan belajar atau kelas yang menampung siswa baru itu belum layak untuk proses belajar mengajar. Sebab, jendela kelas masih belum terpasang dan fasilitas belum lengkap.  Bahkan, selama hampir 2 minggu siswa itu tidak pernah belajar seperti diterlantarkan khususnya di SMA Negeri 2 Medan.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
SMA Negeri 13 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online tahun ajaran 2017/2018 di Sumut banyak diwarnai kecurangan. Temuan terbaru yang didapati Ombudsman Perwakilan Sumut, ada ratusan siswa ‘siluman’ di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Para siswa tersebut terancam sanksi akan dikeluarkan dari sekolahnya.

Informasi yang didapat,  jumlah siswa yang tak melalui seleksi dari dua sekolah tersebut sebanyak 252 siswa. Mereka diterima tanpa melalui sistem PPDB online yang diberlakukan Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, untuk di SMA 2 Medan ada sebanyak 180 orang yang masuk melalui jalur tidak resmi. Sedangkan di SMA 13 Medan, ditemukan sebanyak 72 orang yang juga masuk melalui jalur ilegal.

“Temuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak dua pekan lalu. Setelah kita telusuri, ternyata benar. Untuk itu, tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan kita tekannya akan siswa tersebut dikeluarkan dari sekolahnya,” kata Abyadi yang dihubungi Sumut Pos, Selasa (29/8).

Abyadi mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya sedang membahas untuk membuat rekomendasi kepada instansi terkait, salah satunya Dinas Pendidikan Sumut.”Kita sudah mengecek langsung ke sekolah tersebut (SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13), akan tetapi tidak bertemu dengan kepala sekolah untuk meminta penjelasan. Untuk di SMA Negeri 2 ada 5 kelas sebanyak 180 siswa, lalu di SMA Negeri 13 Medan ada 2 kelas sebanyak 72 siswa,” beber Abyadi.

Menurut dia, siswa yang masuk secara ilegal dinilai tidak ada jalur kerjasama antara satu pihak dengan pihak sekolah. “Dengan adanya temuan ini, kita meminta agar siswa sisipan itu segera dikeluarkan. Kita menegakan aturan, dan berharap agar penerimaan siswa benar-benar ditegakan,” tegas Abyadi.

Dia menambahkan, dari hasil pengecekan ke lapangan, selain melanggar sistem PPDB online, ruangan belajar atau kelas yang menampung siswa baru itu belum layak untuk proses belajar mengajar. Sebab, jendela kelas masih belum terpasang dan fasilitas belum lengkap.  Bahkan, selama hampir 2 minggu siswa itu tidak pernah belajar seperti diterlantarkan khususnya di SMA Negeri 2 Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/