MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekdaprovsu pengganti Nurdin Lubis ke Kementerian Dalam Negeri.
Spekulasi mencuat bahwa Nurdin Lubis masih berpeluang menjabat posisinya untuk satu tahun lagi. Spekulasi ditengarai karena sejauh ini Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho belum ada menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pengusulan tersebut.
Hal ini diakui BKD Sumut melalui Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan, H Ahmat Sopian SSos kepada Sumut Pos. “Iya memang belum ada arahan dari Pak Gubernur, jadi belum ada usulan apa-apa,” ujarnya.
Perpanjangan masa bakti itu dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19/2013 tentang Perubahaan keempat atas PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan sruktural Eselon I tertentu.
Pada pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir (TPA) Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur Eselon I.
Perpanjangan batas usia pensiun dengan 62 tahun itu, dilaksanakan dengan persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Menyikapi hal itu Sopian mengaku bisa saja masa jabatan sekda yang sekarang kembali diperpanjang. Pun demikian menurutnya segala keputusan ada di tangan gubernur. “Otoritas kan ada pada gubernur, jadi segala kemungkinan bisa saja terjadi,” ucapnya.
Pria berkacamata dan berperawakan plontos itu menambahkan, secara waktu tidak ada persoalan dalam hal pengajuan nama. Sebab kelang seminggu sebelum hari H pun hal tersebut masih bisa dilakukan.
“Apalagi kan memang masih lama waktunya. Kalaupun mendesak pengusulannya, Kemendagri juga akan siapkan jadwal buat fit and proper test-nya,” ungkapnya.
Dari beberapa nama yang mencuat saat ini sebagai pengganti Nurdin Lubis, seperti Aspan Sopian (Kadis Perkebunan Sumut), Arsyad Lubis (Kepala Bappedasu), Randiman Tarigan (Sekwan DPRD Sumut), Eddy Sofiyan (Kaban Kesbangpollinmas) bahkan Ir Sabrina (Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian), potensial menduduki kursi Sumut 3.
Sopian mengaku jika semua nama itu amat berpeluang, sebab sudah pernah dua kali menduduki jabatan Eselon II. Bahkan Aspan Sopian, Kepala Dinas Perkebunan Sumut saat ini, pernah menjadi plt bupati Mandailing Natal.
Namun Sopian tak mau berspekulasi soal nama-nama dimaksud, sebab media juga sudah mengetahui sosok yang pantas menjabat posisi sekdaprovsu. “Kawan-kawan kan mungkin lebih tahu soal hal ini. Intinya gubernur pasti memilih orang yang tepatlah,” ujarnya.
Namun disinggung soal isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS), di mana masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II adalah 60 tahun, sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun, Sopian juga tak menampik hal tersebut. “Ya kalau mengikuti aturan ASN, usia Pak Nurdin tidak pas lagi menjabat sekda,” tutupnya.
Menyikapi hal itu, pengamat pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi MSi mengatakan, mengingat masa jabatan Nurdin Lubis yang pernah diperpanjang, idealnya diberi kesempatan bagi PNS lain yang memiliki kualifikasi menjabat posisi tersebut. Apalagi posisi sekda merupakan karir tertinggi bagi seorang PNS.
“Cuma satu hal jangan karena proses masa perpanjangan, dianggap seolah-olah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut tidak ada yang memenuhi kualifikasi maupun kompetensi, sehingga mematikan karir pejabat yang berada di bawah untuk naik ke atas. Kalau sudah diperpanjang sekali, saya pikir sudah cukuplah. Sebab masih banyak lagi PNS-PNS karir di Sumut yang mampu menggantikannya sebagai sekda,” ungkap Agus kepada Sumut Pos, Minggu (21/9). (prn/ila)