
AR Hakim.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Walaupun kios penampungan sementara sudah dibongkar, namun kondisi di sekitar Pasar Sukaramai masih saja tetap kumuh. Pasalnya, sampah-sampah pedagang belum berhasil diangkat sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Belum lagi keberadaan pedagang kaki lima (PK 5) yang masih saja berjualan di sepanjang Jalan AR Hakim sehingga kondisi pasar Sukaramai tidak jauh berbeda setelah bangunan baru rampung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan membenarkan maraknya PK 5 di seputaran Pasar Sukaramai. Ia mengaku, PD Pasar sebagai instansi yang mengelola Pasar Sukaramai sudah menyarankan agar PK 5 yang tidak memperloleh kios untuk pindah ke Pasar Denai yang dikelola oleh pihak swasta. “Sepertinya instruksi PD Pasar tidak digubris oleh PK 5,” kata Sofyan ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9).
Ia akan mengerahkan sekitar 100 orang personel untuk menertibkan PK 5 di seputaran Pasar Sukaramai. “Besok (hari ini) setelah apel pagi, saya akan pimpin langsung penertiban PK 5 yang ada di sekitar Pasar Sukaramai. Keberadaan PK 5 membuat pasar Sukaramai menjadi kumuh dan jorok,” tegas Sofyan.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan menempatkan satu regu yang berisikan 25 orang personel untuk memastikan PK 5 untuk tidak kembali lagi. “Selama ini personel yang berjaga di Pasar Sukaramai tidak dapat berbuat banyak karena masih ada kios penampungan sementara. Kali ini kios penampungan sementara sudah tidak ada, sehingga keberadaan PK 5 lebih mudah terdeteksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan PD Pasar, Osman Manalu menyatakan launcing Pasar Sukaramai akan dilakukan pada awal Oktober mendatang, walaupun begitu operasional Pasar Sukaramai sudah berjalan normal. “Kios penampungan sementara sudah, dan pedagang telah pindah ke dalam kios pasar sukaramai, kecuali pedagang kaki lima (PK 5),” ujanya.
Sesuai instruksi Wali Kota, kata dia, infrastruktur Pasar Sukaramai harus dibenahi terlebih dahulu seperti sampah yang menggunung dan pengorekan saluran drainase yang selama ini tertutup oleh kios-kios penampungan pedagang sementara. “PD Pasar diminta berkordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Bina Marga untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya. (dik/ila)