28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Surat BPN Pusat Tak Direalisasikan BPN Sumut

sengketa-tanah-sari-rejoMEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Drs H Riwayat Pakpahan menilai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, telah mengabaikan Surat BPN Pusat Nomor 366/KEP-25.2/IX/2012 dan juga Surat Presiden RI Nomor B-605/Setneg/D-5/02/2008, terkait sengketa tanah Sari Rejo. Hal itu disampaikan Riwayat Pakpahan pada Sumut Pos, Minggu (21/9) siang. Menurut Riwayat, penilaiannya itu melihat belum adanya upaya realisasi atas surat tersebut, hingga saat ini.

Menurut Riwayat Pakpahan, surat BPN Pusat tertanggal 10 September 2012 itu menyatakan kalau sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, termasuk sengketa yang dapat menimbulkan konflik strategis, sehingga masuk dalam rencana penyelesaian jangka panjang.

Dikatakannya, pada surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala BPN RI, Hendarman Supandji itu, dijelaskan kalau penyelesaian jangka panjang, sampai tahun 2013-2014. “Jangankan untuk penyelesaian, tanda-tanda direalisasikannya surat BPN RI itu saja tidak ada. Oleh karena itu, saya menilai kalau BPN Sumut sudah mengabaikan surat BPN Pusat. Bahkan, BPN Sumut saya lihat seperti tidak tahu tupoksinya, “ ungkap Riwayat Pakpahan.

Begitu juga dengan dari Presiden RI melalui Sekertariat Negara RI Nomor B-605/Setneg/D-5/02/2008. Dikatakan Riwayat kalau BPN Sumut juga sudah mengabaikannya. Disebutnya, dalam surat tertanggal 18 Februari 2008 dan ditanda tangani oleh Deputi Menteri Sekertaris Negara Bidang Pengawasan, S Sumarsono itu, sampai saat ini juga belum terlihat realisasi. Disebutnya, pihaknya dulu menyurati Presiden RI dengan Surat Nomor 17/FORMAS/XII/2007, tertanggal 4 Desember 2007, terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 229/K/Pdt/1991, tertanggal 18 Mei 1995, dengan tujuan meminta keadilan dengan memberikan sertifikat atas tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun silam.”Oleh karena surat kita itu, Presiden menjawab dengan surat juga yang ditujukan ada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara yang juga ditembuskan ke saya, “ sambung Riwayat.

Saat disinggung soal register 50506001 yang selalu menjadi dalih BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat, disebut Riwayat kalau tanah sekitar 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, tidak termasuk dalam register itu. (ain/ila)

sengketa-tanah-sari-rejoMEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Drs H Riwayat Pakpahan menilai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, telah mengabaikan Surat BPN Pusat Nomor 366/KEP-25.2/IX/2012 dan juga Surat Presiden RI Nomor B-605/Setneg/D-5/02/2008, terkait sengketa tanah Sari Rejo. Hal itu disampaikan Riwayat Pakpahan pada Sumut Pos, Minggu (21/9) siang. Menurut Riwayat, penilaiannya itu melihat belum adanya upaya realisasi atas surat tersebut, hingga saat ini.

Menurut Riwayat Pakpahan, surat BPN Pusat tertanggal 10 September 2012 itu menyatakan kalau sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, termasuk sengketa yang dapat menimbulkan konflik strategis, sehingga masuk dalam rencana penyelesaian jangka panjang.

Dikatakannya, pada surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala BPN RI, Hendarman Supandji itu, dijelaskan kalau penyelesaian jangka panjang, sampai tahun 2013-2014. “Jangankan untuk penyelesaian, tanda-tanda direalisasikannya surat BPN RI itu saja tidak ada. Oleh karena itu, saya menilai kalau BPN Sumut sudah mengabaikan surat BPN Pusat. Bahkan, BPN Sumut saya lihat seperti tidak tahu tupoksinya, “ ungkap Riwayat Pakpahan.

Begitu juga dengan dari Presiden RI melalui Sekertariat Negara RI Nomor B-605/Setneg/D-5/02/2008. Dikatakan Riwayat kalau BPN Sumut juga sudah mengabaikannya. Disebutnya, dalam surat tertanggal 18 Februari 2008 dan ditanda tangani oleh Deputi Menteri Sekertaris Negara Bidang Pengawasan, S Sumarsono itu, sampai saat ini juga belum terlihat realisasi. Disebutnya, pihaknya dulu menyurati Presiden RI dengan Surat Nomor 17/FORMAS/XII/2007, tertanggal 4 Desember 2007, terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 229/K/Pdt/1991, tertanggal 18 Mei 1995, dengan tujuan meminta keadilan dengan memberikan sertifikat atas tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun silam.”Oleh karena surat kita itu, Presiden menjawab dengan surat juga yang ditujukan ada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara yang juga ditembuskan ke saya, “ sambung Riwayat.

Saat disinggung soal register 50506001 yang selalu menjadi dalih BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat, disebut Riwayat kalau tanah sekitar 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, tidak termasuk dalam register itu. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/